Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Syarat Wajibnya

Tayang 12 Okt 2023 - Dibaca 3 mnt
Ditulis oleh : M. Ichsan Medina

Perlu paspor baru untuk jalan-jalan/healing atau perjalanan bisnis? Ketahui detail biaya pembuatan paspor yang harus kamu siapkan.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Paspor baru harus dibuat ketika kamu belum punya paspor atau sudah punya tapi hilang/sudah lewat dari masa berlakunya.

Per Oktober 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor jadi 10 tahun, yang sebelumnya adalah 5 tahun.

Dengan membuat yang baru, kamu tak perlu pusing-pusing untuk memperpanjangnya dalam waktu singkat.

Nah di artikel ini Glints akan memberi paparan seputar biaya yang perlu kamu keluarkan untuk membuat sebuah paspor serta dokumen persyaratannya

Yuk, simak informasinya di artikel berikut ini!

Baca Juga: Cara Transfer OVO ke Dana dengan Mudah dan Sebaliknya

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan dokumen ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam peraturan dipaparkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan bervariatif tergantung jenis paspor yang kamu butuhkan.

Berikut adalah daftar biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat paspor baru.

  • biaya paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • biaya paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000
  • biaya penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
  • biaya penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
  • biaya penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga/bencana: Rp0 atau gratis

Perlu dicatat bahwa biaya layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor.

Sehingga, jika kamu membutuhkan paspor biasa 48 halaman dan ingin selesai di hari yang sama, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp1.350.000.

Baca Juga: 6 Cara Menghadapi Debt Collector dengan Kooperatif

Syarat Membuat Paspor Baru

Ketika kamu akan membuat paspor baru, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dilampirkan.

Baca Juga :  10 Strategi Digital Marketing yang Wajib Kamu Ketahui

Berikut adalah beberapa berkas atau dokumen syarat-syarat yang harus dilampirkan ketika membuat paspor baru:

  • KTP/e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri (bagi yang telah menetap di luar negeri)
  • Kartu keluarga (KK), akta lahir, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • surat penetapan ganti nama resmi dari pejabat berwenang, bagi yang pernah mengganti nama

Sebagai catatan, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen yang kamu lampirkan.

Apabila tidak, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: 7 Cara Mengembalikan Uang yang Salah Transfer

Itu adalah paparan informasi seputar biaya pembuatan paspor dan dokumen persyaratan yang perlu kamu lampirkan ketika ingin membuat paspor baru.

Intinya, ada biaya yang harus kamu keluarkan ketika membuat paspor baru, dengan rentang harga antara Rp350.000 atau Rp650.000 tergantung jenisnya.

Kamu pun bisa meminta paspor dibuatkan lebih cepat dan dibereskan di hari itu juga. Namun, ada biaya tambahan sebesar Rp1.000.000.

Jadi, pastikan kamu sudah masukkan biaya tersebut dalam budgetting-mu di bulan ini, ya.

Selain paparan di atas, kamu bisa mendapatkan lebih banyak informasi, tips, dan trik praktis seputar keuangan dengan baca kumpulan artikel Glints.

Kamu bisa mengaksesnya ragam artikelnya secara gratis dengan klik di sini sekarang!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon