Syarat untuk Kerja di Luar Negeri, Ini 3 Jenis Work Permit dan Cara Mendapatkannya

Diperbarui 08 Nov 2023 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Apakah kamu ingin bekerja di luar negeri? Untuk bisa bekerja di luar negeri, work permit atau visa kerja adalah adalah salah satu dokumen yang harus kamu miliki.

    Tanpa dokumen ini, kamu tidak memiliki izin untuk tinggal di negara tujuan sebagai pekerja.

    Selain itu, tanpa dokumen ini kamu juga tidak dapat menikmati fasilitas yang disediakan oleh pemerintah kepada pekerja berkewarganegaraan asing.

    Nah, apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan dokumen ini? Yuk, cari tahu selengkapnya!

    Apa Itu Work Permit?

    © Pexels.com

    Menurut situs imigrasi Amerika Serikatwork permit atau visa kerja adalah dokumen yang diperlukan seorang karyawan jika ingin mencari kerja dan bekerja di negara asing.

    Dokumen ini berlaku bagi warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal tetap dan bukan merupakan seorang pengungsi ataupun suaka dari negara tersebut.

    Aturan untuk mendapatkan dokumen ini dapat berbeda sesuai dengan aturan dari pemerintah negara yang dituju. Namun umumnya, dokumen ini diberikan kepada para karyawan dengan syarat berikut.

    • Bekerja di bidang non-strategis pemerintah.
    • Merupakan karyawan yang bekerja bidang pekerjaan yang tidak memiliki cukup tenaga kerja lokal.
    • Pekerjaan tersebut tidak akan berdampak buruk terhadap upah dan kondisi tenaga kerja lokal yang memiliki pekerjaan serupa.

    Selain syarat tersebut, karyawan yang ingin mendapatkan dokumen ini harus bersedia mengikuti undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di negara tersebut. Dengan demikian, ia berhak mendapatkan jaminan sesuai dengan undang-undang tersebut.

    Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), seorang tenaga kerja asing berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

    Jaminan tersebut hanya dapat diberikan apabila karyawan memiliki visa kerja yang berlaku.

    Baca Juga: Ketahui 5 Hal ini jika Ingin Kerja di Luar Negeri

    Jenis-jenis Work Permit

    © Pexels.com

    1. Temporary work permit

    Seperti namanya, temporary work permit adalah dokumen diberikan kepada karyawan asing yang ingin memasuki suatu negara untuk pekerjaan selama jangka waktu tertentu.

    Dokumen ini bersifat sementara, sehingga tidak dapat digunakan untuk jangka waktu tidak terbatas.

    Biasanya, dokumen ini diberikan kepada karyawan asing atau tenaga ahli yang dikontrak perusahaan. Namun, visa kerja yang sama juga dapat diberikan kepada tenaga kerja dengan kategori-kategori berikut.

    • tenaga kerja untuk acara khusus
    • karyawan yang dipindahkan dari cabang perusahaan di negara lain
    • pekerja yang terikat perjanjian perdagangan bebas
    • pengunjung pendidikan khusus
    • atlit asing yang akan bertanding di negara tujuan
    • pekerja seni yang akan tampil di negara tujuan

    2. Permanent work permit

    Sebaliknya, permanent work permit adalah dokumen yang diberikan kepada karyawan asing yang akan bekerja secara tetap di sebuah negara.

    Terdapat beberapa kategori seorang warga negara asing bisa mendapatkan dokumen ini.

    • Orang dengan kemampuan luar biasa dalam ilmu pengetahuan, seni, pendidikan, bisnis, atau atletik.
    • Pendidik atau peneliti yang luar biasa.
    • Manajer atau eksekutif multinasional.
    • Profesional yang memegang gelar atau sertifikasi keahlian khusus.

    Biasanya, permohonan untuk mendapatkan dokumen ini dilakukan oleh perusahaan yang akan memperkejakan karyawan tersebut. Oleh karena itu, terdapat syarat untuk bisa mendapatkan visa kerja ini.

    • Karyawan direkrut untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang tidak dapat dicukupi oleh tenaga kerja lokal.
    • Mempekerjakan karyawan asing tidak akan berdampak buruk terhadap upah dan kondisi tenaga kerja lokal yang dipekerjakan pada posisi yang serupa.

    3. Open work permit

    Selain visa kerja sementara dan permanen, beberapa negara juga memberlakukan open work permit.

    Open work permit ini adalah visa kerja yang tidak spesifik pada pekerjaan tertentu.

    Sehingga, ketika mengajukan permohonan untuk visa ini karyawan tidak diwajibkan untuk memperlihatkan bukti bahwa ia telah mendapatkan offering letter dari perusahaan di negara tujuan.

    Dokumen ini umumnya digunakan oleh pekerja freelance asing yang ingin bekerja di sebuah negara.

    Baca Juga: Biar Tidak Salah Pilih, Ikuti 5 Tips Cari Lowongan Kerja di Luar Negeri Ini

    Cara Mendapatkan Work Permit

    visa kerja

    © Pexels.com

    1. Ajukan permohonan

    Untuk mendapatkan work permit, hal pertama yang kamu harus adalah mengajukan permohonan terlebih dahulu. Permohonan ini dapat diajukan kepada kedutaan besar negara yang akan dituju.

    Saat mengajukan permohonan, lampirkan salinan dari dokumen-dokumen berikut beserta terjemahannya.

    • paspor
    • akta kelahiran
    • buku nikah (jika telah menikah)
    • surat keterangan kerja atau offering letter dari perusahaan di negara tujuan
    • pas foto terbaru

    Setiap negara memiliki aturan yang berbeda terkait dokumen yang akan dilampirkan. Oleh karena itu, perhatikan syarat-syarat apa saja yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan.

    2. Persiapkan diri untuk wawancara

    Langkah selanjutnya untuk mendapatkan work permit adalah wawancara visa. Wawancara ini dilakukan setelah kamu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

    Saat wawancara, petugas imigrasi akan menanyai tujuanmu untuk mendapatkan visa dan beberapa pertanyaan lainnya yang dianggap perlu.

    Setelah itu, petugas akan menentukan apakah kamu memenuhi syarat untuk menerima visa kerja sesuai dengan undang-undang imigrasi yang berlaku.

    3. Pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi

    Pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi adalah langkah selanjutnya untuk mendapatkan work permit.

    Hampir seluruh negara mewajibkan pemegang visa kerja untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi ini.

    Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan oleh petugas medis yang telah ditunjuk oleh kedutaan. Sementara, beberapa vaksinasi yang diwajibkan adalah sebagai berikut.

    • Hepatitis A
    • Hepatitis B
    • Influensa
    • Influensa tipe b (Hib)
    • Campak
    • Meningitis
    • Penyakit gondok
    • Pneumomia
    • Pertusis
    • Polio
    • Rotavirus
    • Rubella
    • Tetanus dan difteri
    • Cacar air
    • COVID-19

    Tenang saja, kamu tidak harus mengikuti semua vaksinasi tersebut. Kamu hanya perlu menerima salah satu atau beberapa vaksinasi yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

    Baca Juga: Ingin Sekolah atau Berkarier di Luar Negeri? Ketahui dulu Pentingnya IELTS!

    Setelah mengikuti proses tersebut, kamu tinggal menunggu keputusan dari petugas imigrasi apakah permohonanmu untuk mendapatkan work permit di terima. Proses ini biasanya memakan waktu 7 hingga 30 hari kerja.

    Jika kamu memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yang berlaku, kamu akan mendapatkan visa kerjamu.

    Meski telah memiliki visa, kamu tetap harus meningkatkan skill-mu agar tetap bisa bersaing dengan para tenaga kerja lainnya.

    Nah, itu dia syarat dan cara mendapatkan work permit untuk bekerja di luar negeri.

    Yuk, baca di sini untuk temukan tips cari lowongan kerja di luar negeri yang sesuai dengan keinginan dan skill-mu!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.9 / 5. Jumlah vote: 41

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait