Apostille: Pengertian, Syarat, Biaya, dan Cara Mengajukan

Tayang 17 Okt 2024 - Dibaca 6 mnt
Ditulis oleh : Alisatul Aini

Apostille adalah salah satu syarat yang sering ditemui ketika seseorang daftar beasiswa atau kuliah di luar negeri.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Tidak menutup kemungkinan dokumen ini juga diperlukan ketika kamu harus pindah ke luar negeri untuk keperluan kerja atau alasan lainnya.

Apa yang dimaksud dengan Apostille dan bagaimana cara mendapatkannya?

Langsung saja simak artikel Glints di bawah ini, ya!

Apa itu Apostille?

contoh dokumen apostille

© Kanwil Kemenkumham Banten

Apostille adalah layanan legalisasi dokumen yang akan digunakan di negara lain. Layanan ini disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan.

Institusi atau lembaga luar negeri umumnya tidak mengenali dokumen-dokumen yang dikeluarkan di Indonesia.

Oleh karena itu, legalisasi ini bertujuan untuk membuktikan keaslian dokumen yang kamu lampirkan ke institusi atau lembaga terkait di luar negeri.

Dilansir dari laman Kemenkumham, terdapat total 66 jenis dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi, di antaranya:

  1. ijazah pendidikan
  2. akta kelahiran
  3. akta nikah
  4. akta cerai
  5. dokumen perdagangan
  6. dokumen terjemahan
  7. dokumen kependudukan
  8. dokumen karantina
  9. SKCK
  10. dokumen kesehatan
  11. dokumen perizinan
  12. dokumen hak kekayaan intelektual
  13. dokumen notaris
  14. sertifikat

Tanda legalisasi Apostille di dokumenmu adalah adanya pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dari Kemenkumham yang disatukan dengan sertifikatnya.

Baca Juga: 11 Beasiswa Luar Negeri Tanpa TOEFL, Patut Dicoba

Syarat Pengajuan Apostille

Berikut adalah syarat yang harus kamu perhatikan jika ingin mengajukan Apostille:

  1. Menyiapkan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP).
  2. Scan atau pindai dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Dokumen ini harus sudah dilegalisasi atau disahkan oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.
Baca Juga :  11 Beasiswa Luar Negeri Tanpa TOEFL, Patut Dicoba

Legalisasi ini hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat Apostille. Daftar negara dapat dilihat pada link ini.

Untuk mengecek satu per satu apakah negara tujuanmu menerima Apostille, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka laman https://apostille.ahu.go.id/simulasi.
  2. Pilih jenis dokumen yang ingin kamu cek, misalnya dokumen pendidikan, pernikahan, terjemahan, dan lain sebagainya.
  3. Ketik negara tujuan legalisasi di kolom yang sudah disediakan.
  4. Klik tombol Cek Ketersediaan Layanan.
  5. Halaman simulasi akan memunculkan hasil di bagian bawah. Jika negara tujuanmu menerima apostille untuk dokumen terkait, keterangan Apostille akan muncul. Jika tidak, hanya akan terdapat keterangan Legalisasi.

Biaya Pengajuan Apostille

Dilansir dari laman Kemenkumham, biaya untuk mengajukan legalisasi Apostille adalah sebesar Rp150.000 per dokumen.

Biaya ini nantinya perlu dibayarkan ketika kamu melakukan pengajuan lewat website Kemenkumham.

Langkah-langkahnya akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.

Baca Juga: Romanian Government Scholarship: Syarat dan Cara Daftar

Cara Mengajukan Apostille

Setelah menyiapkan syarat dan mengetahui informasi biaya, berikut adalah panduan langkah-langkah mengajukan Apostille.

1. Buat akun baru di laman Apostille

Pertama-tama, buka laman https://apostille.ahu.go.id/.

Setelah itu, buat akun baru dengan cara:

  • Klik Daftar.
  • Masukkan informasi data diri yang diminta, mulai dari NIK, email, nomor handphone, dan nama lengkap.
  • Klik Daftar Sekarang.
  • Lakukan verifikasi email hingga pembuatan akunmu selesai.

Jika sudah selesai, log in kembali menggunakan akunmu.

2. Mengajukan permohonan

Di bawah ini adalah langkah-langkah mengajukan permohonan Apostille setelah akunmu selesai dibuat:

  • Setelah log in, kamu bisa langsung klik tombol Buat Permohonan di beranda.
  • Pilih jenis dokumen yang ingin kamu legalisasi.
  • Pilih negara tujuan legalisasi.
  • Isi data diri yang diminta, mulai dari nama lengkap, scan KTP, email, nomor telepon, dan lain-lain.
  • Isi rincian dokumen, mulai dari nomor dokumen, nama dokumen, nama yang tertera di dokumen, tanggal dokumen, dan lain sebagainya.
  • Upload hasil scan dokumen yang ingin kamu legalisasi.
  • Isi data pejabat yang mengesahkan dokumenmu yang asli. Lengkapi juga jabatan, nama instansi, dan rincian lainnya yang diminta.
  • Jika sudah selesai, periksa kembali semua data yang telah kamu isi, jangan sampai ada yang salah.
  • Klik tombol Simpan dan Lanjut.
  • Klik Ya, Submit jika kamu sudah yakin dengan semua data yang diisi.
Baca Juga :  4 Jenis Tote Bag Kuliah yang Modis dan Cocok untuk ke Kampus

Biasanya, pemohon menemui kendala pada saat mengisi data pejabat.

Sebab, nama pejabat yang mengesahkan dokumenmu sudah harus terdaftar pada database terlebih dahulu.

Apabila pejabat belum terdaftar, kamu perlu melakukan pengajuan legalisasi ke notaris, lalu melakukan pengisian formulir ulang.

3. Tahap verifikasi

Tahap pengajuan Apostille berikutnya adalah verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, di mana kamu perlu menunggu sekitar 3 hari kerja.

Jika pengajuanmu diterima, akan ada detail pembayaran yang diinformasikan.

Sementara itu jika pengajuanmu ditolak, kamu akan menerima email berisi alasan penolakan yang bisa diperbaiki saat pengajuan berikutnya.

4. Lakukan pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau e-commerce yang tersedia.

Pastikan kamu menyelesaikan proses pembayaran dalam kurun waktu yang ditentukan, ya.

5. Cetak sertifikat

Setelah pengajuan diterima dan diproses, kamu akan menerima pemberitahuan ketika sertifikat sudah siap diambil.

Sertifikat Apostille bisa diambil di kantor pusat atau kantor wilayah Kemenkumham.

Jangan lupa untuk membawa dokumen asli yang diajukan sebelumnya. Petugas kemudian akan menyatukan dokumen aslimu dengan sertifikatnya.

Hati-hati, jangan sampai pengait sertifikat dan dokumennya rusak atau lepas.

Legalitas Apostille tidak lagi berlaku jika terjadi demikian.

Lama Pengajuan Apostille

Secara keseluruhan, lama proses pengajuan Apostille adalah sekitar 3 hari sampai dengan 1 minggu.

Tahap yang mungkin akan cukup memakan waktu dan tidak bisa diprediksi adalah saat proses verifikasi.

Di luar dari proses pengajuan, umumnya tahap persiapan dokumenlah yang membutuhkan waktu paling lama.

Misalnya saat memastikan bahwa data pejabat yang mengesahkan dokumenmu sudah terdaftar. Akan lebih lama lagi jika ternyata kamu harus ke notaris terlebih dahulu untuk melakukan pengesahan.

Jadi, sangat dianjurkan untuk menyiapkan dokumen dari jauh-jauh hari atau pertimbangkan jasa pengajuan Apostille apabila kamu punya keterbatasan waktu.

Baca Juga: 5 Beasiswa ke Korea untuk Raih Mimpi Kuliah di Negeri Ginseng

Demikian pembahasan mengenai apa itu Apostille dan cara mengajukannya secara lengkap.

Baca Juga :  Ingin Lanjut S2 Bisnis di Luar Negeri? Pahami Dulu Soal Tes GMAT

Bagi kamu yang butuh banyak informasi tentang beasiswa, yuk, baca lebih banyak artikel di Glints Blog!

Tidak hanya informasi mengenai tahapan seleksi, kamu juga bisa temukan artikel tentang tips wawancara beasiswa.

Baik beasiswa dalam negeri maupun luar negeri yang diperuntukkan bagi peserta dari berbagai jenjang pendidikan.

Tertarik? Klik link ini untuk baca artikel terbarunya sekarang!


Komentar ditutup.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon