UMK Sukabumi 2025 Naik Rp219 Ribu, Cek Nominalnya di Sini!
Ditulis oleh : Idzni Meutia
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025, termasuk kenaikan untuk Kabupaten Sukabumi.
Penetapan ini menjadi kabar baik bagi pekerja di wilayah tersebut.
Lantas, berapa besaran UMK Sukabumi 2025? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Isi Artikel
UMK Kabupaten Sukabumi 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.604.482.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp219.991 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.384.491.
Sementara itu, UMK Kota Sukabumi pada tahun 2025 juga naik menjadi Rp3.018.634, bertambah Rp184.235 dari tahun 2024.
Peningkatan UMK ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menganjurkan kenaikan sebesar 6,5 persen untuk mendorong kesejahteraan pekerja.
Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan konsumsi lokal yang menjadi salah satu pilar penggerak ekonomi daerah.
Kebijakan dalam Penetapan UMK
Dilansir dari Portal Provinsi Jawa Barat, berikut beberapa poin penting dalam kebijakan naiknya UMK Sukabumi 2025 ini:
- UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
- Pekerja dengan kualifikasi khusus bisa mendapatkan upah lebih tinggi.
- Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang berdasarkan kesepakatan.
- Perusahaan yang telah membayar lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upah pekerja.
Kenaikan UMK Sukabumi 5 Tahun Terakhir
Kenaikan upah minimum di Sukabumi bukanlah hal yang aneh. Karena, tren UMK di daerah ini cenderung selalu meningkat dari tahun ke tahun.
Dikutip dari Badan Pusat Statistik, berikut rincian UMK atau UMR di Sukabumi selama 5 tahun terakhir.
Kabupaten Sukabumi
- 2020: Rp3.028.531
- 2021: Rp3.125.444
- 2022: Rp3.125.444 (tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya)
- 2023: Rp3.351.883
- 2024: Rp3.384.491
Daftar UMK Kabupaten/Kota Lainnya di Jawa Barat
Selain Kabupaten Sukabumi, pemerintah juga menetapkan UMK 2025 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Dilansir dari Detik, berikut daftar lengkapnya:
Melalui daftar di atas, dapat dilihat bahwa UMK tertinggi masih dipegang oleh Kota Bekasi dengan nominal Rp5.690.752.
Sebaliknya, UMK terendah adalah Kota Banjar, yang berada di kisaran Rp2.204.754.
Kapan UMK Sukabumi 2025 Mulai Berlaku?
Menurut SK Gubernur, UMK Jawa Barat 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Seluruh perusahaan wajib membayar gaji pekerja sesuai UMK yang telah ditetapkan.
Namun, untuk pelaku usaha mikro dan kecil, pembayaran upah dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan bersama.
Selain itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun juga harus menerima upah di atas UMK, sesuai struktur dan skala upah yang telah ditentukan oleh perusahaan masing-masing.
Hal ini memberikan jaminan bahwa pekerja dengan pengalaman lebih akan mendapatkan kompensasi yang lebih layak.
Demikian informasi seputar UMK Kabupaten Sukabumi 2025.
Bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan di Sukabumi, kenaikan UMK ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan karier.
Yuk, persiapkan dirimu dan temukan berbagai lowongan kerja di Jawa Barat melalui platform Glints.
Klik tombol di bawah ini untuk menjelajahi peluang kerja terbaik sesuai kebutuhanmu!
