UMK Sukabumi 2025 Naik Rp219 Ribu, Cek Nominalnya di Sini!

Diperbarui 07 Mar 2025 - Dibaca 6 mnt
Ditulis oleh : Idzni Meutia

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025, termasuk kenaikan untuk Kabupaten Sukabumi.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Penetapan ini menjadi kabar baik bagi pekerja di wilayah tersebut.

Lantas, berapa besaran UMK Sukabumi 2025? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

UMK Kabupaten Sukabumi 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.604.482.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp219.991 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.384.491.

Sementara itu, UMK Kota Sukabumi pada tahun 2025 juga naik menjadi Rp3.018.634, bertambah Rp184.235 dari tahun 2024.

Peningkatan UMK ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menganjurkan kenaikan sebesar 6,5 persen untuk mendorong kesejahteraan pekerja.

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan konsumsi lokal yang menjadi salah satu pilar penggerak ekonomi daerah.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2024 Sudah Ditetapkan, Simak Infonya!

Kebijakan dalam Penetapan UMK

Dilansir dari Portal Provinsi Jawa Barat, berikut beberapa poin penting dalam kebijakan naiknya UMK Sukabumi 2025 ini:

  1. UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
  2. Pekerja dengan kualifikasi khusus bisa mendapatkan upah lebih tinggi.
  3. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang berdasarkan kesepakatan.
  4. Perusahaan yang telah membayar lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upah pekerja.

Kenaikan UMK Sukabumi 5 Tahun Terakhir

Kenaikan upah minimum di Sukabumi bukanlah hal yang aneh. Karena, tren UMK di daerah ini cenderung selalu meningkat dari tahun ke tahun.

Baca Juga :  UMK Purwakarta 2025 dan Peluang Kerja di Berbagai Industri

Dikutip dari Badan Pusat Statistik, berikut rincian UMK atau UMR di Sukabumi selama 5 tahun terakhir.

Kabupaten Sukabumi

  • 2020: Rp3.028.531
  • 2021: Rp3.125.444
  • 2022: Rp3.125.444 (tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya)
  • 2023: Rp3.351.883
  • 2024: Rp3.384.491

Daftar UMK Kabupaten/Kota Lainnya di Jawa Barat

Selain Kabupaten Sukabumi, pemerintah juga menetapkan UMK 2025 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Dilansir dari Detik, berikut daftar lengkapnya:

  1. Kota Bekasi Rp5.690.752,95
  2. Kabupaten Karawang Rp5.599.593,21
  3. Kabupaten Bekasi Rp5.558.515,10
  4. Kabupaten Purwakarta Rp4.792.252,92
  5. Kabupaten Subang Rp3.508.626,53
  6. Kota Depok Rp5.195.721,78
  7. Kota Bogor Rp5.126.897,22
  8. Kabupaten Bogor Rp4.877.211,17
  9. Kabupaten Sukabumi Rp3.604.482,92
  10. Kabupaten Cianjur Rp3.104.583,63
  11. Kota Sukabumi Rp3.018.634,94
  12. Kota Bandung Rp4.482.914,09
  13. Kota Cimahi Rp3.863.692,00
  14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.736.741,00
  15. Kabupaten Sumedang Rp3.732.088,02
  16. Kabupaten Bandung Rp3.757.284,86
  17. Kabupaten Indramayu Rp2.794.237,00
  18. Kota Cirebon Rp2.697.685,47
  19. Kabupaten Cirebon Rp2.681.382,45
  20. Kabupaten Majalengka Rp2.404.632,62
  21. Kabupaten Kuningan Rp2.209.519,29
  22. Kota Tasikmalaya Rp2.801.962,82
  23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.699.992,26
  24. Kabupaten Garut Rp2.328.555,41
  25. Kabupaten Ciamis Rp2.225.279,16
  26. Kabupaten Pangandaran Rp2.221.724,19
  27. Kota Banjar Rp2.204.754,48

Melalui daftar di atas, dapat dilihat bahwa UMK tertinggi masih dipegang oleh Kota Bekasi dengan nominal Rp5.690.752.

Sebaliknya, UMK terendah adalah Kota Banjar, yang berada di kisaran Rp2.204.754.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2024 Sudah Ditetapkan, Simak Infonya!

Kapan UMK Sukabumi 2025 Mulai Berlaku?

Menurut SK Gubernur, UMK Jawa Barat 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Seluruh perusahaan wajib membayar gaji pekerja sesuai UMK yang telah ditetapkan.

Namun, untuk pelaku usaha mikro dan kecil, pembayaran upah dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan bersama.

Selain itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun juga harus menerima upah di atas UMK, sesuai struktur dan skala upah yang telah ditentukan oleh perusahaan masing-masing.

Baca Juga :  Usability Testing: Arti, Metode, Langkah-Langkah, dan Manfaatnya

Hal ini memberikan jaminan bahwa pekerja dengan pengalaman lebih akan mendapatkan kompensasi yang lebih layak.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2024 Sudah Ditetapkan, Simak Infonya!

Demikian informasi seputar UMK Kabupaten Sukabumi 2025.

Bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan di Sukabumi, kenaikan UMK ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan karier.

Yuk, persiapkan dirimu dan temukan berbagai lowongan kerja di Jawa Barat melalui platform Glints.

Klik tombol di bawah ini untuk menjelajahi peluang kerja terbaik sesuai kebutuhanmu!

CEK LOWONGAN LAINNYA


Komentar ditutup.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon