UMK Karawang 2024 Resmi Ditetapkan, Cek Nominalnya
Isi Artikel
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan secara resmi besaran UMK kabupaten/kota Jawa Barat, salah satunya adalah Kabupaten Karawang.
Tahukah kamu bahwa kabupaten Karawang dijuluki juga sebagai kota industri?
Menurut Good News From Indonesia, di kabupaten Karawang kamu bisa menemukan ratusan pabrik beroperasi, menjadikan kota ini sebagai kawasan industri terbesar di Indonesia.
Makanya, kabar terbaru mengenai UMK Karawang 2024 tentu tidak boleh dilewatkan, terutama bagi kamu yang bekerja di Karawang maupun berencana bekerja di sana.
Lantas, berapa nominal UMK Karawang untuk tahun 2024? Ini dia jawabannya.
UMK Karawang 2024
Besaran UMK Kabupaten Karawang untuk tahun mendatang secara resmi telah ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Penetapan UMK 2024 Jawa Barat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Berdasarkan putusan tersebut UMK Karawang mengalami kenaikan menjadi Rp5.257.834 untuk tahun 2024 mendatang.
Jika dibandingkan dengan UMK Karawang tahun 2023 sebesar Rp5.176.179, UMK Kabupaten Karawang mengalami kenaikan sebesar Rp81.655 atau 1,57%.
Disadur dari Pemprov Jabar, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa UMK 2024 dari 27 kabupaten dan kota telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMK Karawang dari Tahun ke Tahun
Lantas, berapa jumlah UMK yang diterima oleh para pekerja di kabupaten Karawang dari tahun ke tahun?
Selama 5 tahun ke belakang besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten Karawang yang ditetapkan oleh pemerintah setempat yaitu:
- Tahun 2024: Rp5,257,834
- Tahun 2023: Rp5,176,179
- Tahun 2022: Rp4,798,312
- Tahun 2021: Rp4,798,312
- Tahun 2020: Rp4,594,324
Dari data di atas, dapat dilihat bahwa kabupaten Karawang sempat tidak naik besaran UMK dari tahun 2021 ke tahun 2022.
Sedangkan pada tahun 2022 menuju tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp377,867.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, besaran UMP kabupaten Karawang tidak mengalami peningkatan sebesar tahun lalu.
UMK Kota Lainnya di Jabar
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, tidak hanya besaran UMK kabupaten Karawang yang telah ditetapkan secara sah.
UMK di 30 kota/kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat juga telah ditetapkan.
Dilansir dari Detik Jabar, berikut besaran dari masing-masing kota/kabupaten:
- Kota Bekasi: Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
- Kabupaten Subang: Rp3.294.485
- Kota Depok: Rp4,878.612
- Kota Bogor: Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
- Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp2.834.399
- Kota Bandung: Rp4.209.309
- Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp2.834.399
- Kota Bandung: Rp4.209.309
- Кота Cimahi: Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
- Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
- Kota Cirebon: Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
- Kabupaten Garut: Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
- Kota Banjar: Rp2.070.192
Nah, itu dia besaran UMK kabupaten Karawang yang perlu kamu ketahui.
Bagi para pekerja, informasi yang satu ini tidak boleh dilewatkan.
Dengan mengetahui besaran upah minimum di provinsi atau kota setempat, kamu jadi bisa menilai apakah perusahaan telah menetapkan jumlah gaji sesuai regulasi yang ada.
Maka dari itu, kamu harus tahu besaran UMK di kota-kota lainnya.
Informasi itu bisa kamu temukan di Glints Blog! Klik di sini untuk baca artikelnya