UMK Karawang 2024 Resmi Ditetapkan, Cek Nominalnya

Diperbarui 28 Feb 2025 - Dibaca 7 mnt
Ditulis oleh : Vivianisa

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan secara resmi besaran UMK atau UMR Jawa Barat untuk tahun 2024, salah satunya adalah Kabupaten Karawang.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Tahukah kamu bahwa kabupaten Karawang dijuluki juga sebagai kota industri?

Menurut Good News From Indonesia, di kabupaten Karawang kamu bisa menemukan ratusan pabrik beroperasi, menjadikan kota ini sebagai kawasan industri terbesar di Indonesia.

Makanya, kabar terbaru mengenai UMK Karawang 2024 tentu tidak boleh dilewatkan, terutama bagi kamu yang bekerja di Karawang maupun berencana bekerja di sana.

Lantas, berapa nominal UMR Karawang untuk tahun 2024? Ini dia jawabannya.

Baca Juga: UMK Bekasi 2024 Sudah Diumumkan, Berapa Besarannya?

UMK Karawang 2024

Besaran UMK Kabupaten Karawang untuk tahun mendatang secara resmi telah ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. 

Penetapan UMK 2024 Jawa Barat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.

Berdasarkan putusan tersebut UMR Karawang mengalami kenaikan menjadi Rp5.257.834 untuk tahun 2024 mendatang.

Jika dibandingkan dengan UMK Karawang tahun 2023 sebesar Rp5.176.179, UMK Kabupaten Karawang pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp81.655 atau 1,57%.

Disadur dari Pemprov Jabar, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa UMK 2024 dari 27 kabupaten dan kota telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Tertarik untuk bekerja di Karawang? Yuk, lamar berbagai lowongan kerja di Karawang lewat Glints!

Tersedia beragam lowongan kerja di Karawang yang bisa kamu lamar sekarang juga dengan klik tombol di bawah!

Baca Juga :  UMK Tangerang Tahun 2022 Resmi Ditetapkan, Catat Segera, yuk!

CEK LOWONGAN KERJA

UMK Karawang dari Tahun ke Tahun

Lantas, berapa jumlah UMR yang diterima oleh para pekerja di kabupaten Karawang dari tahun ke tahun?

Selama 5 tahun ke belakang besaran UMK Karawang yang ditetapkan oleh pemerintah setempat yaitu:

  1. Tahun 2024: Rp5,257,834 
  2. Tahun 2023: Rp5,176,179
  3. Tahun 2022: Rp4,798,312
  4. Tahun 2021: Rp4,798,312
  5. Tahun 2020: Rp4,594,324

Dari data di atas, dapat dilihat bahwa kabupaten Karawang sempat tidak naik besaran UMK dari tahun 2021 ke tahun 2022.

Sedangkan pada tahun 2022 menuju tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp377,867.

Jika dibandingkan dengan tahun 2024, besaran UMK kabupaten Karawang tidak mengalami peningkatan sebesar tahun lalu. 

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2024 Sudah Ditetapkan, Simak Infonya!

UMK Kota Lainnya di Jabar

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, tidak hanya besaran UMR kabupaten Karawang di tahun 2024 yang telah ditetapkan secara sah.

UMK di 30 kota/kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat juga telah ditetapkan.

Dilansir dari Detik Jabar, berikut besaran dari masing-masing kota/kabupaten:

  1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
  5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
  6. Kota Depok: Rp4,878.612
  7. Kota Bogor: Rp4.813.988
  8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
  10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
  11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
  12. Kota Bandung: Rp4.209.309
  13. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
  14. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
  15. Kota Bandung: Rp4.209.309
  16. Кота Cimahi: Rp3.627.880
  17. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
  18. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
  19. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
  20. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
  21. Kota Cirebon: Rp2.533.038
  22. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
  23. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
  24. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
  25. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
  26. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
  27. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
  28. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
  29. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
  30. Kota Banjar: Rp2.070.192

Baca Juga: Rute Kereta Rel Listrik (KRL) Terbaru 2023, Baca sebelum Pergi ke Kantor

Nah, itu dia besaran UMK kabupaten Karawang yang perlu kamu ketahui. Bagi para pekerja, informasi yang satu ini tidak boleh dilewatkan.

Baca Juga :  Catat, Ini Angka Final UMP Jawa Barat Tahun 2022

Dengan mengetahui besaran upah minimum di provinsi atau kota setempat, kamu jadi bisa menilai apakah perusahaan telah menetapkan jumlah gaji sesuai regulasi yang ada.

Nah, apabila kamu tertarik untuk bekerja di Karawang, tidak perlu khawatir. Karena, Glints punya banyak lowongan kerja di Karawang yang bisa kamu lamar secara gratis.

Di Glints, tersedia lebih dari 400 lowongan kerja di Karawang yang bisa kamu lamar. Yuk, cek dan lamar berbagai lowongannya dengan klik tombol di bawah!

CEK LOWONGAN KERJA


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon