Ridwan Kamil Teken Kenaikan UMK Bandung 2021, Berapa Angkanya?
Isi Artikel
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan. Namun, bagaimana dengan upah minimum kabupaten/kota atau UMK Bandung 2021?
Pasalnya, tahun ini pemerintah setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda terkait kenaikan upah minimum. Ada yang memutuskan untuk menaikkannya, tetapi ada pula yang tidak.
Hal ini merupakan imbas dari pandemi Covid-19.
Apakah kamu sedang atau berencana kerja di Bandung? Jika iya, berikut informasi UMK Bandung 2021 untukmu.
Baca Juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Seperti Apa Besaran UMK Bogor di Tahun 2021?
Penetapan UMK di Jawa Barat
Keputusan kenaikan upah minimum tahun ini memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Menjelang akhir tahun, biasanya pemerintah selalu mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Namun, Oktober lalu, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikkan UMP 2021.
Alasannya, kondisi ekonomi Indonesia tengah berada dalam masa pemulihan pandemi Covid-19, seperti dikutip dari Kompas. Oleh karena itu, kenaikan upah 2021 dinilai akan membebani dunia usaha.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki hak untuk menaikkan upah minimum di daerahnya.
Di Jawa Barat, pemerintah sepakat untuk tidak menaikkan UMP tahun depan. UMP Jawa Barat 2021 tetap berada di angka Rp1.810.351.
Walaupun begitu, ada 17 kabupaten/kota di Jawa Barat yang tetap melakukan kenaikan upah minimum. Apakah UMK Bandung 2021 salah satunya?
Ya, UMK Bandung 2021 diputuskan mengalami kenaikan.
Lebih lengkapnya, 17 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK yaitu:
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Majalengka
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kota Bandung
- Kota Cimahi
- Kota Cirebon
Sementara itu, upah di 10 kabupaten/kota lainnya tidak mengalami kenaikan, yaitu:
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Bogor
- Kota Sukabumi
- Kota Tasikmalaya
- Kota Banjar
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja seperti tercantum di situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kenaikan UMK ini didasarkan pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE).
Baca Juga: Penetapan Angka UMP DKI Jakarta 2021: Naik atau Tetap Stabil?
UMK Bandung 2021
Keputusan Gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 di Jawa Barat telah ditandatangani Ridwan Kamil pada 21 November 2020.
Ketentuan ini akan resmi dilaksanakan mulai 1 Januari 2021.
Dalam keputusan tersebut, tertulis UMK Kota Bandung 2021 naik 3,27% dari Rp3.623.778,91 menjadi Rp3.742.276,48.
Besaran tersebut menempatkan Kota Bandung di urutan kedelapan sebagai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun depan.
Adapun UMK Kabupaten Bandung Barat 2021 naik menjadi Rp3.248.283,28 dan UMK Kabupaten Bandung 2021 naik menjadi Rp3.241.929,67.
Baca Juga: Rekomendasi Kenaikan UMK Depok Terwujud di 2021, Ketahui Nominalnya di Sini!
UMK di Jabar 2021
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, berikut daftar UMK di Jawa Barat 2021, termasuk Bandung.
- Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00 (naik)
- Kota Bekasi: Rp4.782.935,64 (naik)
- Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90 (naik)
- Kota Depok: Rp4.339.514,73 (naik)
- Kota Bogor: Rp4.169.806,58 (tetap)
- Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00 (naik)
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61 (naik)
- Kota Bandung: Rp3.742.276,48 (naik)
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.248.283,28 (naik)
- Kabupaten Sumedang: Rp3.241.929,67 (naik)
- Kabupaten Bandung: Rp3.241.929,67 (naik)
- Kota Cimahi: Rp3.241.929,00 (naik)
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.125.444,72 (naik)
- Kabupaten Subang: Rp3.064.218,08 (naik)
- Kabupaten Cianjur: Rp2.534.798,99 (tetap)
- Kota Sukabumi: Rp2.530.182,63 (tetap)
- Kabupaten Indramayu: Rp2.373.073,46 (naik)
- Kota Tasikmalaya: Rp2.264.093,28 (tetap)
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.251.787,92 (tetap)
- Kota Cirebon: Rp2.271.201,73 (naik)
- Kabupaten Cirebon: Rp2.269.556,75 (naik)
- Kabupaten Garut: Rp1.961.085,70 (tetap)
- Kabupaten Majalengka: Rp2.009.000,00 (naik)
- Kabupaten Kuningan: Rp1.882.642,36 (tetap)
- Kabupaten Ciamis: Rp1.880.654,54 (tetap)
- Kabupaten Pangandaran: Rp1.860.591,33 (tetap)
- Kota Banjar: Rp1.831.884,83 (tetap)
Baca Juga: Penasaran dengan Status Subsidi Gaji dari Kemnaker? Cek dengan Cara Ini
UMP Jawa Barat 2021 memang tidak mengalami kenaikan. Namun, UMK Bandung 2021 tetap dipastikan naik.
Keputusan ini tentunya sudah mempertimbangkan berbagai hal di kota kembang tersebut.
Semoga kenaikan UMK ini bisa memberikan dampak positif bagi pekerja di Bandung sepertimu, ya.
Meski demikian, kamu tentu berharap bisa mendapatkan gaji di atas UMP, bukan?
Nah, kamu bisa menemukan berbagai peluang kerja tersebut di Glints Jobs. Ada banyak perusahaan yang menunggu kandidat terbaik sepertimu, lho!
Kamu bisa sign up sekarang juga dan apply dengan mudah!