STR (Surat Tanda Registrasi): Apa Itu dan Cara Mendapatkannya
Surat tanda registrasi atau STR adalah dokumen yang harus dimiliki oleh beberapa pekerjaan. Terutama pekerjaan di bidang medis.
Sebenarnya apa itu STR? Apakah tujuan membuatnya? Lalu, bagaimana cara mendapatkannya, ya?
Dalam kesempatan ini, Glints akan menjawab semua pertanyaan di atas.
Yuk, simak informasinya di bawah ini!
Isi Artikel
Apa Itu Surat Tanda Registrasi (STR)?
Menurut Kemenkes, surat tanda registrasi atau disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Setelah mendapatkan STR, tenaga kesehatan tersebut dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan sesuai undang-undang.
Kendati demikian, STR adalah hal yang sangat penting untuk para calon tenaga medis seperti mahasiswa kesehatan tingkat akhir pendidikan vokasi dan lulusan pendidikan profesi kesehatan.
Dokumen ini juga menjadi konfirmasi bahwa seorang tenaga kesehatan sudah memiliki kemampuan medis yang memadai dan telah lulus proses uji kompetensi.
Beberapa tenaga kesehatan yang memerlukan dokumen ini antara lain seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, psikolog, fisioterapis, dan masih banyak lagi.
Untuk pembuatannya sendiri, para tenaga kerja dapat mengajukan STR secara online atau disebut e-STR.
Harus diingat juga bahwa STR memiliki masa berlaku hingga 5 tahun saja. Setelah masa berlakunya habis, STR dapat diperpanjang kembali.
Salah satu persyaratan memperpanjang STR adalah mendapatkan 25 SKP (Satuan Kredit Profesi) yang bisa didapatkan dari partisipasi pada kegiatan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan ilmiah sesuai profesinya.
Dasar Hukum Surat Tanda Registrasi
Sebagai dasar hukumnya, penerbitan Surat Tanda Registrasi diatur dalam Permenkes Nomor 18 Tahun 2019.
Pada pasal 2 ayat 1 hingga 3 ini tertulis bahwa:
- Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
- STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
- STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh ketua konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang berfungsi sebagai registrar.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa STR adalah syarat mutlak yang harus dimiliki setiap tenaga kesehatan.
Kemudian, STR sendiri diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan akan diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Adapun ketentuan untuk mendapatkan dokumen STR adalah hanya melalui aplikasi registrasi online sesuai dengan ketentuan pada pasal 4 ayat 1.
Cara Mendapatkan Surat Tanda Registrasi
Seperti yang sudah dituliskan, tenaga medis bisa melakukan pendaftaran STR secara online.
Kementerian Kesehatan sendiri sudah membuat aplikasi pengajuan STR elektronik (e-STR) untuk mempercepat proses pembuatannya.
Tak hanya itu, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk memperpanjang STR yang sudah habis masa berlakunya.
Setelah berhasil mendaftar, para tenaga medis bisa langsung mencetak surat mereka langsung secara mandiri.
Berikut adalah cara mendapatkan STR:
1. Siapkan berkas
Pertama-tama, kamu harus siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk proses pendaftaran, misalnya:
- KTP
- pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar merah
- surat keterangan sehat fisik dan mental
- ijazah pendidikan di bidang kesehatan
- sertifikasi kompetensi atau sertifikasi profesi
- surat sumpah/janji atau pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi.
- surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
2. Akses aplikasi pendaftaran
Untuk mengakses aplikasi pendaftarannya, kamu hanya perlu menggunakan laptop atau komputer yang terkoneksi internet dan kunjungi link ktki.kemkes.go.id.
Akan muncul halaman utama website KTKI. Kemudian, klik tombol “aplikasi e-STR” di bagian kanan.
Setelah itu, akan muncul pemberitahuan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan selama pendaftaran. Centang kotak bagian bawah dan klik tutup.
3. Dapatkan PIN
Setelah itu, kamu akan diminta untuk melakukan registrasi dengan PIN khusus.
Jika belum memiliki PIN, kamu bisa mendapatkannya dengan mengklik “belum punya pin” dan isi data yang sesuai.
Setelah berhasil, kamu akan mendapatkan PIN dan ditampilkan pada bagian bawah layar.
PIN juga akan dikirimkan dalam email yang digunakan.
4. Registrasi Baru/ulang
Setelah mendapatkan PIN, kamu akan bisa masuk ke halaman utama untuk melakukan registrasi baru maupun registrasi ulang.
Isilah setiap kolom isian dengan data yang sesuai. Setelah semuanya sudah terisi, kamu dapat klik tombol “lanjut”.
Pastikan setiap data sudah terisi dengan benar. Jika ada kesalahan, sistem akan memberitahumu dan ubahlah dengan data yang sesuai.
5. Pembayaran
Setelah itu, kamu dapat secara berkala cek status pengajuan e-STR-mu.
Jika sudah selesai, langkah selanjutnya adalah validasi data dan melakukan pembayaran dengan kode billing yang dikirim via email dan menu cek status.
Kamu bisa melihat status pembayaran dalam laman yang sama.
6. Cetak e-STR
Jika sudah ditandatangani, STR dapat langsung dicetak menggunakan printer dan disimpan dalam perangkatmu.
Demikian informasi seluk-beluk STR dan cara mendapatkannya.
Intinya, STR adalah dokumen tertulis yang penting dimiliki oleh tenaga kerja medis atau calon tenaga kerja medis.
Nah, ingin tahu informasi mengenai prospek karier lainnya, kamu bisa temukan selengkapnya di Glints.
Mulai dari prospek di bidang marketing, IT, hingga sales ada semuanya di sini.
Yuk, langsung baca ragam artikelnya di sini!