Sertifikasi Guru: Pengertian, Syarat, dan Bedanya dengan PPG

Tayang 02 Des 2023 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Sama seperti profesi lainnya, sebagai guru kamu juga bisa meningkatkan dan memvalidasi kompetensimu melalui sebuah sertifikasi.

    Seperti apakah proses dan saratnya? Lalu, apakah program ini sebenarnya sama saja dengan program PPG?

    Simak rangkuman Glints berikut untuk temukan jawabannya!

    Apa Itu Sertifikasi Guru?

    Pada dasarnya, sertifikasi guru adalah proses pengujian dan pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.

    Program ini merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu dan juga uji kompetensi tenaga pendidik.

    Mekanisme pelaksanaan ujian sertifikasi ini diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Menurut rangkuman peraturan yang dilansir dari BPK RI, bagi guru yang telah lulus dan memperoleh sertifikat, artinya mereka sudah memiliki bukti formal dan pengakuan sebagai tenaga profesional.

    Pelaksanaan kegiatan sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

    Baca Juga: 8 Cara untuk Tahu Apakah Profesi Guru Cocok Untukmu

    Manfaat Sertifikasi Guru

    Selain untuk meningkatkan kompetensi sebagai pengajar, manfaat lain dari sertifikasi ini adalah memberikan hak kepada guru untuk memperoleh tunjangan profesi.

    Merujuk pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009 yang dilansir dari Kompas, besaran TPG bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.

    Di sisi lain, menurut pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta.

    Nah, sempat beredar kabar bahwa pasal mengenai tunjangan profesi guru akan dihapuskan dalam RUU Sisdiknas.

    Kendati demikian, dapat dipastikan bahwa guru yang sudah tersertifikasi tetap akan mendapatkan kenaikan penghasilan.

     

    Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengatakan, guru yang sudah mendapatkan TPG tidak akan kehilangan haknya.

    RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

    Perbedaan PPG dan Sertifikasi Guru

    Selain sertifikasi guru, ada program lain yang juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, yaitu PPG atau Program Pendidikan Profesi Guru.

    Akan tetapi, keduanya memiliki beberapa perbedaan. Berikut beberapa di antaranya, dilansir dari Liputan6.

    1. Peserta program

    PPG diperuntukkan bagi calon guru yang belum memiliki pengalaman profesional.

    Oleh karenanya, peserta PPG biasanya merupakan lulusan sarjana pendidikan yang baru mau memulai karier sebagai pengajar.

    Di sisi lain, sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagi guru yang sudah mempunyai pengalaman mengajar selama beberapa tahun.

    2. Materi program

    Karena pesertanya datang dari latar belakang dan kualifikasi berbeda, isi materi kedua program ini juga akan berbeda.

    PPG dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang ilmu pendidikan, strategi pengajaran, dan pengembangan profesionalisme bagi calon guru.

    Sementara itu, program utama dari sertifikasi adalah mengukur dan menilai kompetensi guru yang sudah berpengalaman.

    3. Durasi program

    Durasi program PPG dapat bervariasi, umumnya antara 1 hingga 2 tahun.

    Selama periode ini, peserta akan menjalani serangkaian kuliah, praktik pengajaran secara langsung di sekolah, dan pembelajaran reflektif.

    Sertifikasi guru memiliki durasi yang lebih singkat, biasanya hanya memerlukan waktu kurang dari 1 tahun.

    Secara garis besar, proses sertifikasi ini dimulai dengan menilai portofolio guru, observasi pengajaran, dan ujian tertulis.

    4. Sertifikat

    Baik program PPG maupun sertifikasi, sama-sama akan memberikan sertifikat bagi para guru yang berhasil menyelesaikan program sesuai ketentuan.

    Akan tetapi, penerbit sertifikat keduanya ternyata berbeda.

    Setelah menyelesaikan PPG, peserta akan memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan yang menyelenggarakan program tersebut.

    Sementara itu, guru yang menjalani proses sertifikasi akan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

    Baca Juga: RPP: Pengertian, Prinsip, Cara Membuat, dan Contohnya

    Syarat Sertifikasi Guru

    Apakah sertifikasi hanya diperbolehkan untuk guru PNS saja? Berikut adalah beberapa syarat utama untuk mengikuti sertifikasi:

    1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
    2. Guru telah mengajar sebelum 30 Desember 2005.
    3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
    4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
    5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan.
    6. Guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari bupati/walikota, atau gubernur/pejabat yang berwenang.
    7. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
    8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

    Demikian rangkuman mengenai definsi hingga syarat setifikasi guru.

    Baca Juga: 10 Tips Sukses Presentasi dalam Bahasa Inggris, Antigrogi!

    Jika kamu mau belajar lebih banyak tentang profesi guru, yuk, baca lebih banyak artikel di Glints Blog!

    Ada kumpulan artikel tentang guru yang perlu kamu ketahui, seperti prospek karier guru PPPK, guru PNS, dan lain sebagainya.

    Semakin kamu tahu, semakin mudah juga untuk merencanakan strategi agar mudah mengembangkan karier sebagai guru.

    Tertarik? Ayo klik link ini sekarang juga untuk temukan kumpulan artikelnya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: 13

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait