Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Definisi, Tugas, & Bedanya dengan Notaris

Tayang 05 Okt 2023 - Dibaca 8 mnt
Ditulis oleh : Vivianisa

PPAT adalah seseorang yang berperan penting dalam hal-hal yang berkaitan dengan tanah dan properti.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Pasalnya, PPAT memiliki kewenangan untuk membuat akta mengenai perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah dan bangungan. 

Profesi ini juga menjadi salah satu karier yang dapat diprospek oleh Sarjana Hukum. 

Kamu ingin tahu serba-serbi dari profesi ini?

Yuk, simak ulasannya di bawah ini!

Baca Juga: 11 Prospek Kerja yang Dapat Ditekuni Lulusan Ilmu Hukum

Definisi PPAT

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

PPAT merupakan pihak penting yang harus ada dalam proses jual beli tanah maupun properti.

Pasalnya, seorang PPAT adalah seseorang yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Seorang PPAT diperbolehkan untuk merangkap jabatan sebagai notaris di tempat kedudukan notaris.

Akan tetapi, PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi sebagai berikut:

  1. advokat, konsultan atau penasehat hukum
  2. pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, pegawai swasta
  3. pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda (PPPK) 
  4. pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta;
  5. surveyor berlisensi
  6. penilai tanah
  7. mediator
  8. jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Tugas PPAT

Lantas, apa saja tugas yang dimiliki oleh seorang PPAT?

Tugas PPAT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 37 Tahun 1998, yakni:

  1. PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
  2. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
    1. jual beli
    2. tukar-menukar
    3. hibah
    4. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
    5. pembagian hak bersama
    6. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
    7. pemberian Hak Tanggungan
    8. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan
Baca Juga :  Lagi Cari Lowongan Kerja Manager? Pahami Dulu Tugas dan Skill-nya

Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan

Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. 

Peraturan Pemerintah  No. 37 Tahun 1998 Pasal 12 Ayat 1 menyebutkan wilayah kedudukan PPAT sebatas dalam wilayah kabupaten/kota dari kantor PPAT itu bertempat.

Artinya, kamu hanya dapat melakukan tugasmu sebagai PPAT hanya di dalam wilayah kabupaten atau kota tempat kamu tinggal saja. 

Baca Juga: Bantu Perusahaan dalam Urusan Hukum, Inilah Profesi Legal Officer

Syarat Menjadi PPAT

Lantas, apakah semua orang bisa menjadi PPAT?

Untuk menjadi seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terdapat beberapa syarat yang perlu kamu penuhi.

Mengutip laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia disebutkan, syarat untuk menjadi PPAT yaitu: 

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun
  3. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  5. Sehat jasmani rohani
  6. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan agraria/pertanahan
  7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan
  8. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satu tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan)
Baca Juga :  Software Engineer: Tugas, Kualifikasi, Jenjang Karier, & Gaji

Apa Perbedaan PPAT dengan Notaris?

Pejabat Pembuat Akta Tanah dan notaris umumnya dianggap sebuah profesi yang sama.

Wajar saja, pasalnya tidak jarang ditemukan papan nama “Notaris/PPAT” dalam kantor atau nama orang yang sama.

Karena dalam peraturan pemerintah telah disebutkan bahwa seorang PPAT diperbolehkan merangkap menjadi notaris.

Namun, keduanya memiliki tanggung jawab yang berbeda, lho!

Mengutip dari Hukumonline, perbedaan antara PPAT dan notaris dapat dilihat dari:

1. Tanggung jawab

Perbedaan pertama yang paling mendasar ada pada tanggung jawab yang dimiliki.

Notaris berwenang membuat akta autentik terkait segala perbuatan, perjanjian, penetapan selama itu tidak ditugaskan kepada pejabat lain.

Berbeda dengan Notaris, PPAT memiliki tugas yaitu membuat akta otentik terkait perbuatan atau tindakan hukum tertentu yang objeknya tanah terdaftar atau bersertifikat, misalnya jual-beli tanah, hibah, wasiat, dan lain sebagainya.

2. Dasar hukum

Keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda, lho!

Notaris diatur melalui UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah terakhir melalui UU No.2 Tahun 2014. 

Sedangkan, PPAT diatur melalui PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah PP No.24 Tahun 2016.

3. Pengangkatan

PPAT dan Notaris juga memiliki proses pengangkatan yang berbeda.

Sebelum menjadi seorang notaris maupun PPAT, kamu perlu melewati rangkaian ujian yang dimiliki dari masing-masing profesi tersebut.

Untuk menjadi Notaris kamu perlu mengikuti ujian kode etik

Sedangkan untuk menjadi PPAT kamu wajib mengikuti ujian PPAT.

Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sedangkan, PPAT diangkat oleh diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Advokat: Definisi, Tugas, Cara Menjadi, Syarat serta Perbedaan dengan Pengacara

Nah, itu dia serba-serbi mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari definisi hingga perbedaannya dengan Notaris.

Baca Juga :  6 Prospek Karier di Bidang Kesehatan Mental yang Bisa Digeluti

Semoga informasi di atas dapat membantu perencanaan kariermu ya!

Memperbanyak informasi seputar berbagai profil profesi sangat penting dalam menentukan tujuan karir.

Pasalnya, kamu bisa jadi lebih tahu pekerjaan mana yang cocok untukmu.

Kamu tertarik untuk tahu informasi seputar profil profesi lainnya?

Klik di sini untuk mengakses ragam artikelnya secara gratis!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon