Advokat: Definisi, Tugas, Cara Menjadi, Syarat serta Perbedaan dengan Pengacara

Tayang 22 Sep 2023 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Bagi mahasiswa jurusan hukum, profesi advokat adalah salah satu profesi yang sering menjadi incaran.

    Advokat merupakan seseorang yang memberi jasa hukum untuk membantu klien dalam menghadapi masalah hukum yang sedang dihadapi.

    Lantas, apa saja tugas serta cara yang perlu ditempuh untuk menjadi seorang advokat?

    Yuk, cari tahu jawabannya melalui artikel di bawah ini!

    Baca Juga: Bantu Perusahaan dalam Urusan Hukum, Inilah Profesi Legal Officer

    Definisi Advokat

    Mengutip dari Indeed, advokat adalah seorang profesional hukum yang sah dan berkualifikasi untuk mewakili kliennya di pengadilan.

    Para profesional ini menggunakan pengetahuan hukum untuk membantu klien dalam memahami serta menghadapi masalah hukum.

    Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1 menerangkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan.

    Tugas Advokat

    Dalam Undang-Undang Advokat, telah diterangkan tugas-tugas dari seorang advokat. 

    Tugas tersebut di antaranya adalah:

    • Pada Pasal 1 angka 1 dan 2, tugas advokat memberikan jasa hukum, termasuk konsultasi dan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
    • Pada Pasal 19 ayat (1), tugas advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien karena hubungan profesi.
    • Pada Pasal 22 ayat (1), tugas advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

    Cara Menjadi Advokat

    Disadur kembali dari Hukumonline, langkah – langkah menjadi advokat yaitu:

    1. Mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA)

    Pendidikan khusus profesi advokat atau yang dapat disingkat menjadi PKPA merupakan sebuah pendidikan berbayar yang harus ditempuh bagi seseorang yang ingin berkarier menjadi advokat.

    Pasalnya, selain harus memiliki ijazah sarjana hukum, mengikuti PKPA adalah persyaratan yang diwajibkan jika ingin berprofesi sebagai advokat.

    PKPA diselenggarakan oleh sebuah lembaga yang telah bekerja sama dengan organisasi advokat.

    Selama mengikuti pendidikan ini, kamu akan belajar mengenai dunia advokasi dan profesi advokat dari para ahli secara langsung. 

    Tidak hanya itu, kamu juga akan dibimbing mengenai berbagai wawasan dan keterampilan hukum secara lebih mendalam yang tidak diajarkan saat kuliah.

    Lama pendidikan ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 2 atau 7 hari. Tergantung dari lembaga penyelenggaranya.

    2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)

    Setelah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan khusus profesi advokat, selanjutnya kamu perlu mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).

    UPA ini sifatnya wajib untuk diikuti bagi kamu yang ingin menjadi seorang advokat.

    Untuk mengikuti ujian ini terdapat biaya yang perlu kamu keluarkan yakni sebesar Rp1.000.000.

    Materi yang diujikan dalam UPA ini adalah materi-materi yang disampaikan saat kamu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

    Contohnya seperti kode etik advokat, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata agama, dan lainnya.

    Dengan begitu, pelajari betul-betul sebelum mengikuti ujiannya ya.

    3. Mengikuti magang di kantor advokat

    Jika telah dinyatakan lulus dari ujian profesi advokat, sekarang waktunya kamu mengumpulkan pengalaman bekerja.

    Mengikuti internship di kantor advokat minimal 2 tahun secara terus-menerus merupakan syarat yang perlu kamu penuhi sebelum mengambil sumpah dan diangkat menjadi advokat.

    Pada penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat dijelaskan tujuan dari magang adalah agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. 

    Namun, proses magang tersebut tidak harus kamu lakukan pada satu kantor advokat saja ya.

    Kamu diperbolehkan untuk magang dalam lebih dari dari satu kantor advokat.

    4. Pengangkatan dan sumpah advokat

    Setelah mengikuti rangkaian persyaratan di atas, kamu akan diangkat oleh organisasi advokat dan resmi menyandang status sebagai advokat. 

    Namun, sebelum diangkat menjadi seorang advokat kamu harus mengambil sumpah advokat terlebih dahulu.

    Ketentuan mengenai pengambilan sumpah advokat ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

    Ketentuan tersebut berbunyi “sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.”

    Dengan ini, kamu sudah dapat memulai perjalananmu sebagai seorang advokat. 

    Baca Juga: Mengenal Profesi General Affairs, Fasilitator Kebutuhan Operasional Perusahaan

    Pengacara vs. Advokat

    Advokat dan pengacara merupakan jenis profesi yang umum dijumpai dalam bidang hukum.

    Namun, apakah keduanya memiliki kesamaan?

    Mengutip kembali dari Hukumonline, terdapat penyesuaian kembali arti dari advokat dan pengacara sebelum dan sesudah UU Advokat disahkan.

    Sebelum UU Advokat disahkan, yang dimaksud advokat adalah seseorang yang dapat memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia.

    Sementara itu, pengacara praktik adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya. 

    Setelah UU mengenai Advokat disahkan, istilah pengacara praktik tidak lagi dikenal. 

    Dalam Pasal 32 UU Advokat menegaskan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat. 

    Syarat Menjadi Advokat

    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebelum diangkat menjadi advokat kamu harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:

    1. warga negara Republik Indonesia
    2. bertempat tinggal di Indonesia
    3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
    4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
    5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
    6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi advokat
    7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat
    8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
    9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi

    Baca Juga: Tips Menulis & Contoh CV Sarjana Hukum yang Profesional

    Demikian serba-serbi dari profesi advokat dari definisi hingga syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat. 

    Memiliki pengalaman magang merupakan kesempatan yang tidak dapat kamu lewatkan.

    Pasalnya, kamu dapat belajar serta praktik dalam dunia nyata secara langsung

    Bahkan, pengalaman magang jadi salah satu syarat dalam menjadi advokat.

    Maka dari itu, perkaya dirimu dengan berbagai pengalaman bekerja.

    Mulai langkahmu dengan mencari informasi lowongan pekerjaan seputar advokat.

    Di Glints, kamu dapat menemukan berbagai info lowongan terkini di seluruh wilayah Indonesia.

    Yuk, cari informasi lowongan kerja menjadi advokat atau lawyer di sini secara gratis.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait