9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Tayang 01 Feb 2024 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Jika terdaftar untuk layanan BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapatkan berbagai fasilitas perawatan gigi yang akan ditanggung oleh mereka.

    Tidak hanya dengan menggosok gigi secara rutin, perawatan juga perlu dilakukan untuk jaga kesehatan gigi. 

    Merawat kesehatan gigi dan mulut penting dilakukan karena kesehatan gigi berpengaruh dengan kesehatan tubuh secara keseluruhan.

    Perawatan gigi dikenal dengan biaya yang tidak murah, namun kamu bisa mengandalkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari pemerintah.

    Lantas, apa saja jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS?

    Menurut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52, 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS yaitu:

    Baca Juga: Gusi Gatal: Gejala, Penyebab & Cara Mengatasinya

    1. Administrasi pelayanan

    Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

    Biasanya, besaran biaya perawatan ke dokter gigi bisa bervariasi, tergantung dari klinik, rumah sakit serta jenis perawatan yang diambil.

    2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

    Disadur dari IDN Times, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan gigi, konsultasi medis, dan pengobatan gigi sesuai indikasi medis yang ditetapkan dokter gigi.

    Kamu bisa melakukan pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis ini di faskes tingkat pertama maupun faskes lanjutan (jika diperlukan). 

    Selain itu, rontgen gigi atau dental X-ray juga dijamin BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis.

    3. Premedikasi

    Mengutip Dental Sedation Solutions, premedikasi merupakan istilah yang mengacu pada penggunaan obat yang diresepkan sebelum melakukan perawatan atau tindakan.

    Tahap ini sangat penting untuk dilakukan sebelum proses perawatan gigi yang lebih lanjut, terutama pada tindakan cabut gigi.

    Pasalnya, dokter gigi tidak bisa melakukan tindakan cabut gigi pada kondisi gigi sedang sakit.

    Premedikasi berguna untuk meredakan rasa nyeri sekaligus dapat mengatasi infeksi gigi. 

    Apabila rasa sakit tersebut sudah hilang, dokter bisa melakukan tindak lebih lanjut ke pencabutan gigi.

    4. Kegawatdaruratan orodental

    BPJS Kesehatan juga menanggung kegawatdaruratan orodental, yang didefinisikan sebagai kondisi serius pada gigi, gusi, dan rahang yang memerlukan perawatan segera.

    Penangan ini diperlukan dengan segera agar kondisinya tidak memburuk dan mencegah kerusakan permanen.

    Beberapa contoh kegawatdaruratan orodental adalah:

    • gigi patah
    • gusi bengkak hingga menyebabkan demam dan kesulitan bernapas
    • abses
    • nyeri yang parah dan pendarahan hebat setelah pencabutan gigi
    • kerusakan kawat gigi
    • trauma pada wajah akibat cedera atau kecelakaan

    Baca Juga: 8 Makanan & Minuman Aman Konsumsi untuk Sakit Gigi

    5. Pencabutan gigi sulung

    Kamu juga bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk melakukan prosedur pencabutan gigi sulung.

    Gigi sulung atau yang bisa disebut juga dengan gigi susu ini menggunakan anestesi (obat bius) topikal atau infiltrasi saat proses pencabutan.

    Hal tersebut dilakukan agar proses pencabutan gigi tidak terasa nyeri atau sakit bagi pasien.

    6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

    Selain mencabut gigi sulung, kamu juga bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk cabut gigi permanen.

    Cabut gigi permanen merupakan tindakan mengeluarkan gigi dari gusi yang dilakukan hanya pada kondisi tertentu.

    Contohnya seperti gigi yang dalam keadaan rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang, sehingga tidak memungkinkan dipertahankan.

    Sebelum tindakan cabut gigi, pasien akan diberi obat bius lokal terlebih dulu untuk mengurangi rasa sakitnya.

    7. Obat pascaekstraksi

    Pascaproses ekstraksi gigi, pengobatan yang diperlukan termasuk ke dalam daftar perawatan gigi yang bisa pakai BPJS Kesehatan.

    Dikutip dari My Cleveland Clinic, setelah melakukan pencabutan gigi, dokter gigi biasanya akan meresepkan antibiotik dan pereda nyeri. 

    Jangan lupa untuk konsumsi semua obat tersebut sesuai petunjuk. 

    8. Tumpatan komposit atau GIC

    Apakah perawatan gigi berlubang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

    Jawabannya adalah iya. BPJS Kesehatan juga menanggung prosedur penambalan gigi.

    Tindakan ini penting untuk dilakukan agar kerusakan pada gigi tidak semakin parah.

    Prosedur penambalan gigi ini menggunakan bahan komposit atau glass ionomer cement (GIC) dalam prosesnya.

    9. Scaling gigi

    Perawatan gigi yang terakhir ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah scaling gigi.

    Disadur dari My Cleveland Clinic, scaling gigi adalah prosedur pembersihan karang gigi dari permukaan gigi yang terlihat saat kita tersenyum.

    Biaya yang diperlukan untuk scaling gigi ini cukup bervariasi, tergantung dari klinik atau rumah sakit yang kamu datangi. 

    Meski ditanggung BPJS, tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. 

    Scaling gigi hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan sendiri.

    Baca Juga: 5 Penyebab Gigi Kuning dan Cara Mengatasinya

    Nah, itu dia 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    Semoga dapat membantumu dalam menjaga kesehatan dan merawat kesehatan mulut dan gigi, ya.

    Selain artikel ini, kamu bisa menemukan ragam info seputar BPJS Kesehatan di Glints.

    Mulai dari manfaat hingga cara mendaftar, semuanya bisa kamu dapatkan.

    Yuk, cek berbagai artikelnya di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.7 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait