Kamu Investor Cryptocurrency? Pelajari Tentang Peraturan Pajaknya di Indonesia!

Diperbarui 13 Feb 2023 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Cryptocurrency atau mata uang kripto seperti Bitcoin, Bitcoin Cash, Ethereum, dan lainnya tak lagi asing di Indonesia. Meski begitu, kejelasan pajak cryptocurrency masih sering membingungkan.

    Jika kamu berinvestasi dengan cryptocurrency, kamu harus memahami dengan baik tentang pajak dan segala hal yang terkait dengan peraturan cryptocurrency agar tidak salah langkah.

    Nah, untuk itu, mari kita simak selengkapnya tentang cryptocurrency dan pajaknya di Indonesia.

    Baca Juga: 7 Tips Investasi Bitcoin Bagi Pemula

    Sekilas tentang Cryptocurrency

    sekilas tentang cryptocurrency

    © Pixabay.com

    Cryptocurrency yang juga dikenal sebagai mata uang kripto atau mata uang digital merupakan mata uang yang digunakan untuk bertransaksi secara virtual.

    Segala transaksi yang terjadi menggunakan mata uang ini dilakukan di internet.

    Cryptocurrency bersifat terdesentralisasi atau tidak terpusat, berbeda dengan mata uang konvensional.

    Jadi, tidak ada perantara dalam transaksi menggunakan mata uang ini.

    Namun, terdapat jaringan yang mengawasi transaksi dengan cryptocurrency di internet.

    Koin cryptocurrency yang kamu dapatkan hasil jual beli atau mining cryptocurrency dapat kamu ubah menjadi mata uang Rupiah dan gunakan untuk transaksi yang sah di dalam negeri.

    Jenis cryptocurrency ada sangat banyak, tetapi salah satu yang paling populer saat ini adalah Bitcoin.

    Sejak dirilisnya cryptocurrency Bitcoin, penggunanya terus bertumbuh di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

    Meskipun pada awalnya tidak ada peraturan pajak yang mengatur tentang pajak cryptocurrency di Indonesia, kini kamu wajib membayar pajak apabila menekuni investasi dengan cryptocurrency.

    Status dan Legalitas Cryptocurrency di Indonesia

    legalitas mata uang digital di indonesia

    © Pexels.com

    Jangan khawatir, cryptocurrency tidaklah ilegal. 

    Eksistensi cryptocurrency di Indonesia terus dipantau dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dikutip dari Katadata, Bank Indonesia menegaskan bahwa cryptocurrency tidak diakui sebagai mata uang yang dapat digunakan untuk perdagangan atau transaksi di Indonesia. 

    Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa hanya rupiah yang dapat digunakan sebagai alat transaksi dan pembayaran yang diakui negara. 

    Sejak tahun 2018, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan ketetapan bahwa cryptocurrency dianggap sebagai subjek komoditi di Indonesia.

    Ini berarti, cryptocurrency diangap sebagai barang yang diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka.

    Oleh karena itu, cryptocurrency pun dikenakan pajak yang harus kamu laporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sesuai dengan statusnya sebagai komoditi di Indonesia.

    Nah, berapa bagaimana pajak yang harus kamu bayarkan untuk keuntungan yang kamu dapatkan dari jual beli cryptocurrency?

    Baca Juga: Bingung dengan Status Pajak Kamu? Ini Cara Cek Nomor NPWP

    Pajak Cryptocurrency di Indonesia

    pajak cryptocurrency di indonesia

    © Pixabay.com

    Untuk memahami pajak cryptocurrency di Indonesia, mari kita mulai dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

    Dalam undang-undang ini, subjek PPh ada 3:

    • orang pribadi
    • badan
    • warisan

    Jika kamu WNI, maka menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 kamu termasuk ke dalam kategori subjek pajak pribadi.

    Nah, kewajiban lapor SPT Tahunan subjek pajak pribadi adalah menggunakan sistem self-assessment.

    Dilansir dari DDTC News, keuntungan dari jual beli cryptocurrency dianggap sebagai penghasilan, sehingga harus dikenakan pajak.

    Namun, tidak ada ketentuan khusus mengenai pajak atas hasil jual beli cryptocurrency di Indonesia.

    Menurut Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, jenis pajak yang dikenakan atas keuntungan dari cryptocurrency adalah Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25/29.

    Apa, sih, Pajak Penghasilan Pasal 25 itu? 

    PPh 25 adalah pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan secara berangsur. Tujuan dari pajak penghasilan ini adalah meringankan beban Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan usaha.

    Batas waktu dari pembayaran PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang akan dibayarkan.

    Jangan sampai terlambat membayar pajak ini. Sebab, setiap keterlambatan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25, kamu akan mendapatkan sanksi yaitu bunga sebesar 2% setiap bulan dari tanggal jatuh tempo sampai kamu melunasi pajak.

    Baca Juga: Ingin Berdiskusi Mengenai Bitcoin? Coba Kunjungi 6 Forum Bitcoin Ini

    Investasi cryptocurrency memang susah-susah gampang.

    Sebelum kamu terjun lebih jauh ke dalam dunia investasi digital ini, kamu harus yakin bahwa kamu benar-benar paham serba-serbinya.

    Banyak bertanya adalah kunci keberhasilanmu supaya tidak sesat di jalan dan mengalami rugi.

    Yuk, terus update seputar perpajakkan dan info keuangan lainnya.

    Glints sudah menyiapkan kumpulan artikel yang membahas topik-topik tersebut, lho.

    Tunggu apa lagi? Ayo baca kumpulan artikelnya di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait