Bolehkah Pembayaran Gaji Dicicil oleh Perusahaan?

Tayang 05 Okt 2023 - Dibaca 3 mnt

Isi Artikel

    Sebenarnya, ada aturan mengenai gaji yang dicicil oleh perusahaan.

    Beberapa pekerja di Indonesia dikabarkan pernah mengalami hal ini. Gaji yang seharusnya diterima secara full tiap bulan, akan dibagi ke dalam 2-3 kali pembayaran.

    Ditinjau secara hukum, bolehkah perusahaan mencicil gaji karyawannya?

    Ini dia ulasan lengkapnya yang telah Glints siapkan untukmu!

    Baca Juga: Gaji Prorate: Pengertian, Cara Menghitung, dan Contoh Perhitungan

    Aturan Mengenai Gaji yang Dicicil Perusahaan

    Dilansir dari Hukum Online, persoalan gaji yang dicicil ini ada diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Dalam peraturan tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

    Pembayaran upah juga harus dilakukan dengan mata uang rupiah dan harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode atau tanggal pembayaran upah.

    Dari penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa perusahaan tidak boleh menyicil gaji karyawannya.

    Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar gaji tepat waktu

    Sebenarnya, perusahaan yang terbukti melanggar aturan di atas dapat dikenakan sanksi berupa denda.

    Masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, berikut adalah ketentuan sanksinya:

    1. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan.
    2. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan.
    3. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

    Meski dikenakan denda, perusahaan tetap harus membayarkan gaji kepada karyawannya yang ditunggak selama ini.

    Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Perbedaan Gaji Pokok dan UMK

    Gaji diubah ke pembayaran mingguan atau harian

    Bagaimana jika perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu membayar gaji karyawan secara full setiap bulan?

    Ternyata, ada alternatif solusi selain pembayaran gaji yang dicicil.

    Masih merujuk ke peraturan yang sama, disebutkan bahwa perusahaan yang tidak sanggup membayar upah secara bulanan, upah dapat dibayarkan juga dengan cara harian atau mingguan.

    Akan tetapi, perusahaan tetap harus mengikuti ketentuan jangka waktu pembayaran upah yang tidak boleh lebih dari 1 bulan.

    Misalnya, sesuai perjanjian kerja, gajimu akan dibayarkan setiap tanggal 25 setiap bulannya. Pada bulan September, perusahaan ternyata tidak mampu lagi membayar gaji bulananmu secara full.

    Nah, perusahaan dapat mengganti skema pembayaran upah menjadi gaji harian atau mingguan, tapi pembayaran gaji bulan September harus tetap lunas dibayarkan pada tanggal 25 September.

    Perlu diingat bahwa alternatif solusi ini hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

    Jadi, pastikan kamu mendapat pemberitahuan dulu dan memberikan persetujuan sebelum perusahaan menyicil gajimu.

    Baca Juga: Ketahui Aturan Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU di Sini

    Demikian pembahasan mengenai kasus pembayaran gaji karyawan yang dicicil oleh perusahaan.

    Nah, selain persoalan ini, ada berbagai macam aturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang wajib kamu ketahui.

    Sehingga, kamu bisa lebih paham apa saja hak dan kewajibanmu di dunia kerja. Jangan sampai kamu melanggar kewajiban dan kehilangan hak yang seharusnya didapatkan.

    Tenang saja karena Glints punya kumpulan artikel serupa yang bisa kamu baca secara gratis!

    Yuk, pelajari peraturan lain terkait ketenagakerjaan di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4 / 5. Jumlah vote: 4

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait