Ini Caranya Mengetahui Riwayat Kreditmu Melalui BI Checking

Diperbarui 30 Jan 2023 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    BI checking atau kini dikenal dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah cara untuk mendapatkan informasi riwayat kredit seseorang.

    Biasanya, riwayat kredit ini digunakan bank untuk menyetujui pengajuan pinjaman seperti kartu kredit, KPR, atau kredit kendaraan bermotor.

    Sebelumnya, pengecekan riwayat ini dilakukan langsung oleh Bank Indonesia. Namun, sejak 31 Desember 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih wewenang pengecekan tersebut.

    Hal ini karena fungsi pengawasan keuangan tidak lagi menjadi kewenangan Bank Indonesia.

    Meski demikian, istilah BI checking terhadap riwayat kredit seseorang tetap awam digunakan di kalangan masyarakat.

    Yuk, cari tahu bagaimana cara cek riwayat kreditmu melalui BI checking.

    Baca Juga: DP Kredit Kendaraan Sebaiknya Tinggi atau Rendah, ya?

    Apa Itu BI Checking?

    © Freepik.com

    Dilansir dari Kompas, BI checking adalah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Pada sistem tersebut, bank dan lembaga keuangan akan saling berbagi informasi kredit nasabah.

    Informasi yang dipertukarkan meliputi identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima, hingga riwayat pembayaran cicilan kredit dan kredit macet,

    Berdasarkan informasi tersebut, SID akan memberikan skor untuk debitur yang memiliki catatan kredit yang baik maupun yang tidak. Berikut pembagian dan penjelasan skornya.

    • Skor 1 atau kredit lancar diberikan kepada debitur yang selalu memenuhi kewajibannya membayar cicilan kredit, baik angsuran pokok maupun angsuran bunga.
    • Skor 2 disebut kredit dalam perhatian khusus (kredit DPK). Artinya, debitur tercatat telah menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.
    • Skor 3 atau kredit tidak lancar diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
    • Skor 4 disebut kredit diragukan. Nilai ini diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
    • Skor 5 atau kredit macet, diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.
    Baca Juga: Agar Tak Boros, Kamu Perlu Tahu 5 Cara Bijak Menggunakan Kartu Kredit

    Penilaian inilah yang menjadi salah satu indikator bagi bank untuk menyetujui atau menolak permohonan kredit yang diajukan seseorang.

    Jika hasilnya menunjukkan skor 1, besar kemungkinan permohonan kredit akan disetujui. Sebaliknya, apabila hasilnya menunjukkan skor 5, kemungkinan besar permohonan kreditnya akan ditolak.

    Data-data debitur yang bermasalah juga akan ditandai sebagai blacklist bank dan masuk Daftar Hitam Nasional sesuai ketentuan Bank Indonesia.

    Cara Melakukan BI Checking

    bi checking adalah

    © Konsumen.ojk.go.id

    Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kamu bisa melakukan pengecekan riwayat kredit mandiri secara online. Sebelum melakukan pengecekan, siapkan berkas-berkas berikut.

    • Perseorangan: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
    • Badan usaha: identitas pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, dan akta pendirian/anggaran dasar.

    Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan BI checking secara online.

    1. Buka laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
    2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.
    3. Isi seluruh data yang diminta dengan lengkap dan benar.
    4. Upload foto/scan dokumen asli yang diminta.
    5. Tunggu email konfirmasi yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online dari OJK.
    6. OJK kemudian akan melakukan verifikasi datamu. Jika data sudah terverifikasi, kamu akan memperoleh email informasi hasil verifikasi antrian SLIK online selambat-lambatnya H-2 dari tanggal antrian.
    7. Apabila data dan dokumen yang disampaikan telah memenuhi persayratan (valid), ikuti instruksi yang tertera pada email.
      • Cetak formulir yang terlampir pada email untuk melengkapi data dan cantumkan tanda tangan sebanyak tiga kali.
      • Foto/scan formulir yang telah ditandatangani tersebut lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertea pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP
      • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan
    8. Jika datamu sudah lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil SLIK beserta keterangannya melalui email.
    Baca Juga: Kredit Modal Kerja, Solusi Bekal Dana bagi UMKM dan Perusahaan

    Nah, itu dia langkah-langkah yang harus dilalui untuk melakukan BI checking.

    Selain secara online, kamu juga bisa langsung mendatangi kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK yang ada di daerah dengan membawa kartu identitas asli dan fotokopinya.

    Tentu saja, untuk mendapatkan skor BI checking yang baik kamu harus memenuhi kewajibanmu dengan membayar cicilan kredit tepat pada waktunya.

    Jangan lupa, kamu juga harus mengatur keuanganmu agar dapat membayar cicilan kredit tepat waktu.

    Ingin mengelola keuangan pribadimu dengan lebih baik? Ayo baca artikel keuangan lainnya hanya di Glints Blog.

    Temukan kumpulan artikelnya di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: 20

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait