Potong Harga Sampai Rp20 Jutaan, Bagaimana Aturan Relaksasi Pajak Mobil?

Tayang 15 Feb 2021 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Ingin beli mobil? Tahan dulu sampai bulan Maret tiba, yuk! Pasalnya, mulai bulan ini, Pemerintah RI memberlakukan relaksasi pajak mobil.

    Angkanya juga tak main-main. Mengutip Kompas dan Berita Satu, harga beli Toyota Avanza bisa turun sampai Rp20 juta, lho.

    Memangnya, bagaimana perhitungannya? Selain itu, kenapa aturan ini diberlakukan oleh pemerintah? 

    Ini dia penjelasan lengkapnya, hanya untukmu.

    Mengapa Ada Kebijakan Relaksasi Pajak Mobil?

    latar belakang relaksasi pajak mobil

    © Freepik.com

    Dampak pandemi corona tidak main-main. Masalah yang muncul bukan hanya kesehatan masyarakat, melainkan juga ekonomi.

    Indonesia sendiri tengah berusaha memulihkan keduanya. 

    Nah, di sisi ekonomi, apa saja yang dilakukan oleh pemerintah? Bantuan pajak adalah salah satunya.

    Sudah ada peniadaan pajak penghasilan untuk pekerja pada tahun lalu. Nah, mulai bulan Maret mendatang, akan ada relaksasi pajak mobil.

    Industri otomotif sendiri dipilih karena mereka banyak dirugikan oleh pandemi. Padahal, bidang yang satu ini menyerap banyak sekali tenaga kerja.

    Seperti diberitakan Kontan, Airlangga Hartarto berharap, melalui kebijakan ini, konsumsi masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas bisa naik. 

    Baca Juga: Apa Sih Pajak Progresif? Ketahui Yuk Sebelum Beli Mobil Baru!

    Usaha pemulihan ekonomi oleh negara memang terus dikaji dan dilakukan. Pergantian kebijakan ini terjadi sangat cepat.

    Agar tak ketinggalan informasinya, sign up di Glints, yuk!

    Dengan punya akun, Glints Blog akan mengirimkan newsletter ke emailmu tiap minggu. Tak perlu lagi takut ketinggalan kabar terbaru di dunia kerja dan keuangan pribadi.

    Selain itu, kamu juga bisa ikut Glints ExpertClass untuk menambah skill di dunia kerja. Jadi, tunggu apa lagi? Daftarkan dirimu sekarang, yuk!

    Penerapan Kebijakan Relaksasi Pajak Mobil

    penerapan aturan relaksasi pajak mobil

    © Freepik.com

    Mengutip Kompas, saat membeli mobil baru, kamu akan dikenakan:

    • pajak pertambahan nilai (PPn), 10%
    • pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM), 10-125%
    • pajak kendaraan bermotor (PKB), 2% atau lebih (tergantung jumlah kepemilikan)
    • bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB), 10-12,5%

    Nah, relaksasi pajak mobil kali ini berlaku hanya untuk PPnBM. Besar insentifnya adalah:

    • Maret-Mei 2021, 100% tarif
    • Juni-Agustus 2021, 50% tarif
    • September-November, 25% tarif

    Selain itu, tak semua pembelian mobil bisa mendapatkan keuntungan yang satu ini. Insentif PPnBM hanya berlaku untuk transaksi mobil yang:

    • baru (bukan mobil bekas)
    • kubikasi mesin kurang dari 1.500cc
    • penggerak roda dua (4×2)
    • kandungan lokal (TKDN) minimal 70%

    Baca Juga: Tabungan Sudah Cukup Banyak, Beli Rumah atau Mobil Dulu, ya?

    Contoh Perhitungan Relaksasi Pajak Mobil

    perhitungan relaksasi pajak mobil

    © Freepik.com

    Agar kamu lebih bisa membayangkan kebijakan ini, simak contoh perhitungannya, yuk!

    Misalnya, si X ingin membeli Toyota Avanza 1.3 E A/T dengan tahun pembuatan 2020. Si X membelinya di Provinsi DKI Jakarta pada bulan Maret.

    Jenis mobil ini punya Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp158 juta. Selain itu, koefisien bobotnya adalah 1,05. 

    Hal ini dituliskan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020.

    Nah, kamu harus tahu dulu angka dasar pengenaan pajak mobil ini. Setelah itu, kita baru bisa mengetahui jumlah PPnBM yang seharusnya dibayar si X.

    1. Dasar pengenaan pajak (DPP)

    DPP = NJKB x koefisien bobot

    DPP = Rp158 juta x 1,05 

    DPP = Rp165,9 juta

    2. Pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM)

    PPnBM = DPP x %PPnBM 

    PPnBM = Rp165,9 juta x 15% (nilai PPnBM: Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019)

    PPnBM = Rp24,885 juta

    Dengan berlakunya relaksasi pajak mobil, si X tak perlu membayar PPnBM. Ia pun mendapat “potongan harga” sebesar Rp24,885 juta.

    Kalau si X membeli mobilnya pada Juli 2021, ia harus membayar setengah dari PPnBM. Sementara itu, jika mobil dibeli pada Oktober 2021, si X tinggal membayar ¾ tarif PPnBM.

    Meski begitu, ingat, ia tetap harus membayar jenis pajak pembelian mobil lainnya. Pajak-pajak itu misalnya:

    1. Pajak pertambahan nilai (PPn)

    PPn = DPP x 10%

    PPn = Rp165,9 juta x 10%

    PPn = Rp16,59 juta

    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)

    BBN KB = DPP x %BBN KB

    BBN KB = Rp165,9 juta x 12,5% (nilai BBN KB: Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 6 tahun 2019)

    BBN KB = Rp20.737.500

    Baca Juga: Sebelum Membeli Mobil, 6 Hal Ini Harus Kamu Pertimbangkan Terlebih Dahulu

    Demikian penjelasan Glints soal insentif pajak mobil. Bagaimana, apakah kamu jadi semakin yakin ingin membeli mobil karenanya?

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait