Hati-hati Kalau Tak Bayar Pajak, Ini Sanksi yang Harus Diterima

Diperbarui 20 Jan 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Pada waktu yang ditentukan, pihak wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Lalu, apakah ada sanksi atau akibat jika tidak lapor maupun membayar pajak pribadi? 

    Tentu saja ada. Sanksi tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu administrasi dan pidana.

    Tingkat keberatannya berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. 

    Nah, sebelum membahas lebih dalam, Glints ingin menjelaskan terlebih dahulu bahwa pembahasan di sini akan berfokus pada pajak yang memang harus dibayarkan, bukan penghasilan tidak kena pajak

    Kalau pembayaran pajakmu tak diurus oleh perusahaan, simak artikel ini sampai tuntas agar paham konsekuensi telat atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali. 

    Baca Juga: Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP Online?

    Sanksi Tidak Membayar Pajak untuk Orang Pribadi

    Melansir Hukum Online, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 mengatur bahwa sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan pidana.

    Glints akan menjelaskan daftar sanksi dari setiap pasal yang ada di dalamnya, disarikan dari Direktorat Jenderal Pajak dan Pajak Online

    Sanksi administrasi

    sanksi tidak membayar pajak pribadi

    © Freepik.com

    Jenis konsekuensi yang pertama adalah sanksi administrasi. Di dalamnya, terdapat sanksi denda, bunga, dan kenaikan.

    1. Sanksi denda

    Pelaporan SPT tahunan memiliki batasan waktu yang sudah ditentukan. 

    Sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT dan membayar pajak tepat waktu adalah sebesar Rp100.000.

    Tenggat waktu pelaporan paling lama adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Lebih dari itu, kamu harus membayarkan denda yang sudah disebutkan. 

    Kalau sudah dilakukan berkali-kali dan dianggap merugikan negara, denda yang dikenakan bisa sampai dua kali jumlah pajak terutang atau yang kurang dibayar.

    2. Sanksi bunga

    Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengatur sanksi bagi wajib pajak, yaitu orang yang memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

    Sanksi atau akibat yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah wajib pajak yang tidak membayar setelah jatuh tempo akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulannya. 

    Glints akan memberikan sedikit contoh agar kamu lebih paham.

    Berdasarkan undang-undang, batas akhir pembayaran pajak dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) pada umumnya adalah di tanggal 10.

    Katakanlah kamu lupa dan membayarnya lewat dari tanggal tersebut, maka ada 2% bunga yang harus dibayarkan dari jumlah pajak yang terutang.

    Baca Juga: Apa Saja Perhitungan dalam PPh 21?

    3. Sanksi kenaikan

    Sanksi selanjutnya yang akan menjadi akibat bila kamu tidak membayar pajak untuk orang pribadi adalah kenaikan. 

    Akan tetapi, sanksi ini lebih berfokus pada pihak wajib pajak yang melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data.

    Contoh pelanggarannya adalah mengecilkan jumlah pendapatan pada laporan SPT tahunan.

    Kasarnya, pihak ini sebenarnya tetap membayar pajak, tetapi tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. 

    Kenaikan jumlah pajak biasanya kurang lebih 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayarkan tersebut.

    Sanksi pidana

    sanksi tidak membayar pajak pribadi

    © Freepik.com

    Seperti yang sudah disebutkan di awal, tingkat keberatan sanksi tidak membayar pajak bagi wajib pajak orang pribadi berbeda-beda.

    Untuk sanksi pidana, pelanggaran yang dilakukan biasanya sudah sangat berat dan merugikan negara. 

    Dalam undang-undang KUP, pasal 39 ayat 1 memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak membayarkan pajak yang telah dipotong. 

    Wajib pajak yang melakukan pelanggaran ini bisa dipenjara selama 6 bulan sampai 6 tahun, serta membayarkan denda minimal 2 sampai 4 kali lipat dari pajak terutang.

    Kamu tentu tidak ingin masuk penjara hanya karena tidak membayarkan pajak, kan?

    Baca Juga: Lupa EFIN? Ikuti Cara Ini Untuk Mendapatkannya Kembali

    Itu dia penjelasan mengenai sanksi yang harus dihadapi jika kamu tidak membayar pajak tepat waktu atau sama sekali. 

    Bagaimana? Masih bingung tentang sistem membayar pajak, karena tidak langsung diurus oleh perusahaan? Atau bahkan kamu belum tahu untuk cara membuat laporan SPT? 

    Tenang saja, kamu bisa pelajari selengkapnya di kanal ketenagakerjaan Glints Blog.

    Di sana, tersedia banyak pembahasan mengenai aturan perpajakan yang sudah Glints rangkum menjadi artikel ringkas khusus untuk kamu.

    Menarik bukan? Yuk, langsung baca kumpulan artikelnya sekarang juga!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 7

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait