UMP Sumatera Selatan 2024 Ketok Palu, Cek Angka Finalnya

Tayang 22 Nov 2023 - Dibaca 3 mnt

Isi Artikel

    Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel telah memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024 mendatang.

    Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni ketika berbicara ke Bisnis pada hari Selasa, 21 November 2023.

    Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan upah ini akan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024.

    Simak informasinya di artikel Glints berikut ini, ya.

    UMP Sumsel 2024

    Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memutuskan UMP Sumsel untuk tahun 2024 naik sebesar 1,55 persen atau sebesar Rp52 ribu dari tahun lalu.

    Sehingga, besaran UMP Sumatera Selatan untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp3.456.874.

    Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan No 889/KPTS/Disnakertrans/2023.

    Mengutip Kompas, besaran UMP Sumsel untuk tahun 2024 ini didapatkan setelah melakukan penghitungan upah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

    Kenaikan UMP ini lebih kecil dibandingkan tahun 2023 lalu.

    UMP Sumsel di 2023 naik sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp259.731 dari tahun 2022.

    Masih mengutip Bisnis, Agus Fatoni mengungkapkan bahwa kenaikan ini sudah sesuai dengan rekomendasi dari dewan pengupahan yang memuat beragam unsur mulai dari pemerintah, pengusaha, dan buruh.

    Agus Fatoni juga menyebut bahwa pekerja yang sudah mendapatkan upah lebih besar dari UMP yang ditentukan tidak boleh dikurangi perusahaan.

    Ketentuan besaran UMP ini juga akan berlaku bagi pekerja yang baru bekerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan, pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun dapat disesuaikan upahnya.

    Baca Juga: UMP Sumatera Utara 2024 Resmi Diumumkan, Ini Angka Finalnya

    Kenaikan Upah Dianggap Terlalu Kecil

    Ketentuan kenaikan upah minimum provinsi di Sumatera Selatan untuk tahun 2024 mendatang tidak disambut dengan baik oleh para serikat buruh.

    Humas Konfederasi Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sumatera Selatan mengucapkan ke Detik bahwa kenaikan UMP untuk tahun 2024 dianggap tidak rasional.

    Hal ini karena peningkatan UMP tidak sesuai dengan kenaikan harga di beragam bahan pangan dan kebutuhan lainnya.

    Baca Juga: UMP Jawa Timur 2024 Naik 6,1% dari Sebelumnya, Jadi Segini

    Itu adalah paparan dari Glints seputar UMP Sumsel untuk tahun 2024 mendatang.

    Intinya, UMP Sumatera Selatan 2024 mendatang dipastikan naik 1,55 persen atau sebesar Rp52 ribu yang membuat besaran pastinya jadi Rp3.456.874.

    Nah, kalau kamu mau membandingkan UMP Sumatera Selatan dengan provinsi lainnya, ayo kunjungi Glints Blog sekarang juga!

    Terdapat rangkuman mengenai besaran UMP dan UMK di berbagai provinsi dan kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

    Dengan mengetahuinya, kamu bisa memastikan bahwa perusahaan tempatmu bekerja nanti tak akan menggajimu di bawah upah minimum.

    Klik link ini untuk temukan kumpulan artikel terbarunya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait