5 Syarat Naik Kapal Laut Terbaru 2024
Ditulis oleh : Alisatul Aini
Dikutip dari Tempo, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran Menhub No. 15 Tahun 2023 sejak 9 Juni 2023 yang memuat syarat terbaru naik transportasi kapal laut.
Surat Edaran yang terbaru ini dibuat untuk menyesuaikan dengan masa peralihan pandemi Covid-19 menjadi status endemi.
Berdasarkan aturan tersebut, apa sajakah syarat yang perlu disiapkan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kapal laut?
Berikut Glints siapkan rangkumannya untukmu!
1. Vaksinasi Covid-19
Syarat yang pertama adalah telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Calon penumpang dianjurkan untuk melengkapi rangkaian vaksinasi hingga booster kedua (vaksinasi ke-4).
Meski telah berstatus sebagai endemi, penyebaran Covid-19 masih mungkin terjadi, terutama di tempat-tempat yang terdapat banyak kerumunan seperti transportasi umum.
Vaksinasi ini sangat dianjurkan terutama bagi penumpang yang memiliki risiko lebih tinggi menularkan atau tertular Covid-19.
Lebih lanjut lagi, Kepala Cabang Batam PT Pelni melalui Kompas menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas.
2. Menggunakan masker
Apabila kamu sedang dalam keadaan sehat, penggunaan masker tidaklah wajib.
Imbauan penggunaan masker ini ditujukan bagi penumpang yang sedang dalam keadaan kurang sehat.
Sebab, kondisi tubuh yang tidak fit sangat rentan terpapar atau menularkan Covid-19.
Masker sebaiknya tidak hanya digunakan saat sudah memasuki kapal laut, tetapi juga ketika sebelum dan sesudah perjalanan selama masih berada di ruang publik.
3. Protokol kesehatan
Syarat naik kapal laut selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Menhub No. 15 Tahun 2023 adalah pelaksanaan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang direkomendasikan untuk tetap dipatuhi adalah kebiasaan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara berkala.
Di kapal laut, pasti banyak benda-benda atau bagian yang telah disentuh oleh banyak orang.
Untuk melindungi dirimu dan orang-orang terdekat, sebaiknya tetap patuhi protokol kesehatan yang satu ini.
Kamu juga bisa selalu menyiapkan hand sanitizer ke mana pun saat bepergian supaya lebih praktis.
4. Penumpang yang kurang sehat
Bagi penumpang yang sedang dalam kondisi tidak fit, sebaiknya hindari kerumunan orang, termasuk saat naik kapal laut.
Ini mungkin memang sulit dilakukan mengingat kondisi kapal laut yang sering kali dipenuhi oleh penumpang.
Namun, kita tetap harus mencoba meminimalkan risiko penularan Covid-19.
Tidak hanya bagi penumpang, himbauan ini juga beraku bagi para penyelenggara atau operator moda transportasi laut.
Mereka pun akan melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai protokol kesehatan kepada penumpang.
5. Aplikasi SATUSEHAT
Terakhir, penumpang dihimbau untuk mengaktifkan akunnya di aplikasi SATUSEHAT.
Tujuannya adalah untuk memudahkan mereka dalam memonitor kesehatan pribadi.
Kamu mungkin sebelumnya mengenal aplikasi SATUSEHAT dengan nama PeduliLindungi.
Kini, nama aplikasi PeduliLindungi sudah tidak berlaku. Namun, fungsinya tetap sama, yaitu untuk memonitor riwayat kesehatan berkaitan dengan Covid-19 maupun kondisi secara umum.
Fitur-fitur yang sebelumnya ada juga tetap dihadirkan di SATUSEHAT, seperti diari kesehatan, rekam medis elektronik (RME), pengingat minum obat, dan riwayat imunisasi anak.
Demikian penjelasan mengenai aturan atau syarat terbaru naik kapal laut 2024.
Ingin cari tahu lebih lanjut tentang rute, aturan, hingga biaya bepergian dengan transportasi umum lainnya?
Yuk, baca artikel lainnya di Glints Blog!
Ada kategori travel yang menyimpan informasi penting tentang tata cara menggunakan transportasi umum, mulai dari MRT, KRL, Transjakarta, dan masih banyak lagi.
Pembahasannya akan memberimu banyak petunjuk terutama jika kamu memang belum pernah menggunakan transportasi tersebut.
Tertarik? Klik link ini sekarang untuk baca kumpulan artikelnya!
