Surat Izin Praktik Dokter: Definisi, Fungsi, Syarat, & Cara Mengajukan

Tayang 08 Okt 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Surat Izin Praktik Dokter atau yang bisa disingkat dengan SIP adalah surat yang wajib dimiliki oleh seorang dokter dalam menjalankan praktik.

    Tanpa Surat Izin Praktik ini, seorang dokter tidak dapat melakukan kegiatan pelayan kesehatan.

    Oleh karena itu, Surat Izin Praktik ini wajib dimiliki oleh seorang dokter.

    Ingin tahu serba-serbinya?

    Simak artikel di bawah ini!

    Baca Juga: Psikiater: Definisi, Tugas, hingga Cara Menjadi

    Definisi SIP

    Disadur dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011, Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. 

    Profesi yang memerlukan Surat Izin Praktik dalam melakukan pekerjaannya yaitu:

    1. dokter
    2. dokter gigi
    3. dokter spesialis
    4. dokter gigi spesialis

    SIP dokter dan dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan. 

    Surat izin ini dapat berlaku selama lima tahun selama Surat Tanda Registrasi (STR) masih berlaku.

    Selain itu, SIP juga dapat berlaku selama tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP.

    Fungsi SIP

    Lantas, mengapa seorang dokter harus memiliki Surat Izin Praktik Dokter?

    Disadur dari portal resmi Provinsi DKI Jakarta, surat izin ini memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penerbit serta pengatur. 

    Fungsi SIP sebagai penerbit adalah surat ini mencegah bentuk kegiatan yang bertentangan untuk menjaga ketertiban.

    Fungsi lainnya sebagai pengatur adalah SIP merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Baca Juga: Dikenal Sebagai Prodi Favorit, yuk, Kenali Jurusan Kedokteran dan Durasi Perkuliahannya

    Syarat Mengajukan SIP

    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004, untuk mendapatkan surat izin praktik dokter atau dokter gigi harus:

    1. memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku
    2. mempunyai tempat praktik
    3. memiliki rekomendasi dari organisasi profesi

    Tidak hanya itu, terdapat pula beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan sebelum mengajukan permohonan Surat Izin Praktik Dokter. 

    Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dokumen penting tersebut di antaranya adalah:

    • mengisi formulir permohonan
    • fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
    • pas foto ukuran 3×4 = 2 lembar
    • fotokopi  ijazah
    • fotokopi STR dokter/dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
    • surat rekomendasi dari organisasi profesi
    • surat keterangan dokter
    • fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) dari IDI/PDGI
    • surat keterangan lokasi tempat praktek dari Kepala Puskesmas setempat
    • bagi dokter yang berasal dari luar daerah harus memiliki surat pernyataan dari Dinas Kesehatan Kabupaten

    Cara Mengajukan SIP

    Lantas, bagaimana cara mengajukan Surat Izin Praktik Dokter ini?

    Disadur kembali dari portal resmi Provinsi DKI Jakarta, tata cara mengajukan Surat Izin Praktik adalah sebagai berikut:

    1. Pemohon dapat mengunjungi tautan https://pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/sip.
    2. Memilih tipe pengajuan, tenaga kesehatan atau perorangan.
    3. Memilih profesi dan tipe perizinan.
    4. Pemohon diharapkan dapat memenuhi dokumen yang dibutuhkan, dan melanjutkan permohonan izin.

    Secara umum, mekanisme pengajuan Surat Izin Praktik Dokter telah diatur oleh Dinas Kesehatan dari masing-masing daerah di Indonesia.

    Oleh karena itu, lakukan riset mendalam terhadap mekanisme yang diterapkan di daerahmu ya.

    UU 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan. 

    Maka, Surat Izin Praktik Dokter ini akan dikeluarkan oleh pejabat Kesehatan yang berwenang di kabupaten atau kota dimana praktek yang akan kamu laksanakan. 

    Baca Juga: Perawat Hewan: Arti, Jenis-Jenis, Tanggung Jawab, Skills, Gaji

    Nah, itu dia serba-serbi mengenai Surat Izin Praktik Dokter dari definisi, syarat yang diperlukan hingga cara mengajukannya.

    Semoga bermanfaat bagi kamu yang sedang mempersiapkan karier sebagai tenaga kesehatan, ya!

    Untuk mencapai karier impianmu, perencanaan adalah hal yang penting.

    Memperkaya diri dengan ragam informasi seputar perencanaan karier adalah hal yang dapat dilakukan.

    Jangan khawatir, Glints hadir mendampingi kamu disetiap perjalanan kariermu.

    Kamu dapat menemukan ragam artikel terkini seputar perencanaan karier untukmu.

    Klik di sini untuk temukan baca artikelnya gratis. 

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 2

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait