4 Langkah yang Bisa Kamu Ikuti untuk Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa
Dewasa ini masih banyak orang yang belum tahu cara mengajukan reimbursement untuk asuransi, tak terkecuali perihal pengajuan klaim asuransi jiwa.
Tentunya, ada langkah-langkah yang harus kamu ikuti untuk mendapatkan uang pertanggungan asuransi tersebut.
Yuk, ketahui cara mudah menerima klaim asuransi jiwa pada artikel Glints berikut ini.
Isi Artikel
Pengertian Asuransi Jiwa
Tahukah kamu, asuransi jiwa merupakan produk perlindungan yang paling banyak dibeli oleh masyarakat Indonesia?
Hampir seluruh keluarga di Indonesia berbondong-bondong membeli produk ini sebagai jaminan finansial bila ada anggota keluarga mereka yang meninggal dunia.
Menurut Investopedia, asuransi jiwa sendiri adalah kontrak antara perusahaan asuransi dan pemegang kebijakan di mana perusahaan menjaminkan sejumlah uang kepada ahli waris ketika nama yang tertanggung pada asuransi meninggal dunia.
Perusahaan asuransi menjanjikan uang pertanggungan kematian sesuai dengan jumlah premi yang dibayar oleh pemegang kebijakan per bulannya.
Nantinya, uang pertanggungan ini dapat dijadikan modal bagi penerimanya untuk meneruskan hidup dan membayar semua hutang tertanggung.
4 Langkah Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa
Pembayaran klaim untuk uang pertanggungan asuransi jiwa adalah kewajiban semua perusahaan asuransi.
Ahli waris yang namanya tertera pada asuransi berhak untuk mengajukan klaim tersebut. Maka, jangan ragu untuk meminta uang pertanggungan yang sudah menjadi hak keluarga tertanggung.
Sebenarnya, tata cara pengajuan klaim adalah hal yang relatif mudah, apalagi kebanyakan perusahaan sudah menjelaskan tata caranya pada situs resmi mereka.
Namun, masih ada beberapa orang yang belum memahami betul langkah-langkah mengajukan klaim asuransi jiwa.
Berikut ini adalah 4 cara untuk menagih klaim asuransi jiwa yang sudah menjadi hak keluarga tertanggung:
1. Hubungi pihak asuransi
Untuk menghubungi pihak asuransi, keluarga harus diwakilkan oleh ahli waris yang namanya terdaftar dalam asuransi tertanggung.
Ahli waris harus melaporkan kepada pihak asuransi bahwa pihak tertanggung telah meninggal dunia.
Proses ini akan didukung dengan dokumen seperti surat kematian tertanggung juga dokumen polis asuransi.
Surat kematian sendiri menjelaskan waktu, tempat, dan penyebab meninggalnya tertanggung. Surat ini bisa didapatkan di rumah sakit tempat tertanggung di rawat atau di instansi pemerintah setempat.
Selalu ingat bahwa surat kematian adalah langkah paling penting untuk mengajukan klaim asuransi jiwa sebagai bukti kematian tertanggung.
2. Wawancara dengan pihak asuransi
Setelah menerima dokumen dari ahli waris, pihak perusahaan kemudian akan menghubunginya untuk proses wawancara.
Perusahaan asuransi akan menanyakan kebenaran kabar meninggalnya tertanggung.
Selain itu, mereka juga akan memastikan bahwa semua dokumen polis asuransi dan status polis telah diserahkan semua pada ahli waris yang tertera pada asuransi.
Proses ini tidak memakan waktu yang banyak dan sudah bisa dilakukan secara online, kok. Maka dari itu tidak usah khawatir bila harus mengajukan klaim di tengah pandemi ini.
3. Formulir klaim asuransi
Jika proses wawancara berjalan dengan lancar, pihak perusahaan akan mengirimkan formulir klaim asuransi jiwa.
Ahli waris harus mengisi dan segera mengirimnya kembali pada pihak asuransi untuk diperiksa keabsahannya.
Berikut adalah 6 dokumen yang harus dicantumkan pada formulir klaim asuransi:
- polis dan endorsement asli
- fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- fotokopi KTP atau identitas diri dari penerima uang pertanggungan
- surat keterangan meninggal dari dokter/rumah sakit, yang berisikan penyebab dari kematian tertanggung
- surat keterangan meninggal dunia dari pemerintah setempat
- surat keterangan kepolisian (BAP) asli jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan
4. Verifikasi dokumen dan persetujuan
Dokumen dan formulir kemudian akan diverifikasi kembali oleh pihak perusahaan asuransi.
Jika dianggap benar dan sah, perusahaan akan segera menghitung uang pertanggungan yang wajib mereka berikan pada ahli waris.
Namun, perlu diingat bahwa proses pencairan dana asuransi akan memakan waktu yang lama. Terlebih bila klaim asuransi jiwa ahli waris menyentuh angka lebih dari satu miliar rupiah.
Itulah penjelasan Glints mengenai empat langkah yang bisa kamu ikuti untuk mengajukan klaim asuransi jiwa.
Tenang saja, sudah menjadi hak ahli waris kok untuk mengajukan uang pertanggungan asuransi. Supaya bisa berjalan lancar, ikuti langkah-langkah yang sudah Glints terapkan di atas, ya.
Kamu masih menemukan banyak info lain seputar asuransi di Glints Blog, lho!
Ada banyak artikel mengenai hal tersebut mulai dari jenis hingga pertimbangan untuk mengambilnya.
Tunggu apa lagi? Yuk, cek artikelnya sekarang!