Ingin Investasi Syariah? Kenalan Dulu dengan Dewan Pengawas Syariah

Diperbarui 20 Jan 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Selain izin OJK, salah satu yang perlu kamu perhatikan dalam investasi syariah adalah soal keberadaan Dewan Pengawas Syariah atau DPS.

    Hal ini penting agar aktivitas keuangan syariahmu lebih terjamin.

    Seperti yang kita tahu, minat masyarakat terhadap sistem ekonomi syariah cukup tinggi.

    Sistem syariah dipercaya dapat dijadikan potensi bagi Indonesia untuk mewujudkan perekonomian yang lebih baik dengan menerapkan instrumen zakat, infak, dan sedekah.

    Sistem ekonomi syariah memiliki potensi untuk menyejahterakan rakyat berkat penerapan konsep-konsep yang diusungnya.

    Salah satu daya tarik ekonomi syariah adalah tiadanya unsur riba (bunga), maisir (perjudian/untung-untungan) dan garar (ketidakpastian) dalam berbagai aktivitasnya.

    Meski demikian, sistem ini harus memiliki badan independen untuk mengawasi operasional dan praktik lembaga keuangan syariah.

    Pengawasan diperlukan agar lembaga tersebut tetap konsisten dan berpegang teguh kepada prinsip syariah. Badan tersebut dinamakan sebagai DPS.

    Nah, apakah kamu sudah tahu apa itu Dewan Pengawas Syariah serta fungsinya dalam sistem keuangan syariah di Indonesia?

    Pada artikel ini, Glints akan memberikan informasinya untukmu.

    Baca Juga: Tertarik pada Keuangan Syariah? Yuk, Kenalan dengan Sistem Bagi Hasil!

    Pengertian Dewan Pengawas Syariah

    dewan pengawas syariah

    © Republika.co.id

    Seperti yang disampaikan sebelumnya, Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga yang mengawasi aktivitas keuangan syariah agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    Mengutip Lokadata, anggota DPS direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) —yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI)— untuk menjamin seluruh produk, jasa layanan, dan operasional lembaga keuangan syariah (LKS) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

    Pejabat DPS sendiri berasal dari lembaga tersebut yang kemudian menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

    DPS wajib dibentuk di bank syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah maupun bank perkreditan rakyat syariah.

    Berdasarkan hukum, DPS diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI)

    Dalam kegiatannya, DPS akan mengawasi sistem manajemen, produk yang dipasarkan, dan pengelolaan dana serta kebijakan investasi lembaga tersebut.

    Menurut Otoritas Jasa keuangan (OJK) fungsi pengawasan perbankan syariah dibentuk dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.

    Hal ini untuk menjamin mekanisme pemenuhan kepatuhan syariah. Lebih jauh, aturan DPS ditetapkan Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

    Baca Juga: Kenali Letak Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil di Sini

    Tugas dan Fungsi DPS

    © Hipwee.com

    Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah adalah:

    • Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
    • Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
    • Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
    • Mengkaji jasa produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
    • Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.

    Secara umum, ada dua fungsi DPS, yang pertama adalah fungsi penasihat. Fungsi ini untuk menjamin berbagai kebijakan bisnis yang dilakukan agar tetap sesuai syariat.

    Selain itu, dewan ini juga berfungsi dalam proses melakukan pengembangan produk yang akan disampaikan kepada DSN untuk memperoleh fatwa.

    Meskipun begitu, lembaga keuangan syariah juga diarahkan memiliki fungsi audit internal yang fokus untuk memantau apakah suatu kegiatan sesuai dengan syariat.

    Ada pula pelaksanaan audit eksternal yang digunakan bank syariah dengan auditor yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang syariah.

    Secara rinci, tugas Dewan Pengawas Syariah antara lain menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah.

    Fungsi lain DPS adalah meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk produk baru bank yang belum ada fatwanya.

    Tugas DPS lainnya adalah melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank.

    DPS juga bertugas untuk meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

    DPS juga bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi agar kegiatan perbankan sesuai dengan prinsip syariah.

    Baca Juga: Ingin Investasi Syariah? Yuk, Kenalan dengan Sukuk!

    Jadi, sudah jelas bukan mengenai apa itu Dewan Pengawas Syariah dan fungsinya?

    Dalam hal keuangan syariah, masih banyak hal yang dapat kamu ketahui.  Agar kamu dapat mengetahui hal lainnya, kamu bisa mendaftar di newsletter Glints.

    Dengan mendaftar, kamu akan mendapatkan beragam informasi menarik termasuk tentang keuangan syariah langsung di inbox-mu.

    Yuk, daftar sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.7 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait