Denda Pajak Motor: Cara Menghitung dan Contohnya

Tayang 20 Nov 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Jika telat membayar, ada besaran denda pajak motor yang harus kamu tanggung.

    Ternyata, keterlambatan pembayaran pajak motor ini masih sering terjadi.

    Penyebabnya bisa karena lupa mengecek atau tidak sempat membayar. Padahal, keterlambatan ini bisa merugikanmu secara finansial.

    Seperti apakah aturan mengenai keterlambatan pembayaran pajak motor? Simak selengkapnya dari rangkuman Glints di bawah ini! 

    Cara Menghitung Denda Pajak Motor

    Dilansir dari Online Pajak, pajak yang telat dibayar selama 2 hari sampai 1 bulan akan dikenakan denda 25%.

    Di sisi lain, wajib pajak yang telat membayar di atas 1 tahun berpotensi dikenakan denda maksimal sebesar 48%.

    Persentase tersebut akan dikalikan dengan pajak kendaraan bermotormu dan juga durasi keterlambatan.

    Jadi, mitos yang mengatakan bahwa denda pajak yang telat 1 bulan sama dengan 1 tahun sangatlah tidak tepat.

    Perlu diketahui bahwa wajib pajak yang telat membayar juga diharuskan untuk membayar denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). 

    Denda SWDKLLJ yang dikenakan untuk motor sebesar Rp32.000, sedangkan untuk mobil dikenakan sebesar Rp100.000.

    Lantas, bagaimana cara menghitung dendanya? Berikut adalah rumus selengkapnya:

    (PKB x 25% x bulan terlambat/12) + denda SWDKLLJ

    Baca Juga: 8 Tips Membeli Mobil Bekas agar Tidak Menyesal Nantinya

    Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor

    Nilai pajak itu sendiri pada dasarnya bisa dilihat melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masing-masing.

    Sebagai contoh, berikut adalah perhitungan denda pajak motor dengan PKB sebesar Rp200.000.

    1. Contoh perhitungan denda pajak motor telat 1 bulan

    (PKB x 25% x bulan terlambat/12) + denda SWDKLLJ

    = (Rp200.000 x 25% x 1/12) + Rp32.000

    = Rp4.166 + Rp32.000

    = Rp36.166

    2. Contoh perhitungan denda pajak motor telat 3 bulan

    (PKB x 25% x bulan terlambat/12) + denda SWDKLLJ

    = (Rp200.000 x 25% x 3/12) + Rp32.000

    = Rp12.500 + Rp32.000

    = Rp44.500

    3. Contoh perhitungan denda pajak motor telat 1 tahun

    (PKB x 25% x bulan terlambat/12) + denda SWDKLLJ

    = (Rp200.000 x 25% x 12/12) + Rp32.000

    = Rp50.000 + Rp32.000

    = Rp82.000

    Baca Juga: Berikut Biaya Balik Nama Motor serta Syarat dan Tata Caranya

    Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

    Nah, kalau kamu tak mau menghitung secara manual, ada beberapa cara yang bisa dicoba untuk langsung mengecek besaran pajak motor beserta dendanya yang harus dibayar.

    Kamu dapat mengeceknya melalui website, SMS, atau aplikasi.

    Akan tetapi, tutorial lengkapnya mungkin saja berbeda-beda di tiap daerah.

    Berikut adalah gambaran cara mengecek pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta melalui website PKB2 Jakarta:

    • Buka website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
    • Kamu langsung dapat melihat formulir pengisian data untuk mengecek pajak kendaraan.
    • Isi nomor polisi dan angka.
    • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Klik kotak captcha dan selesaikan proses verifikasi.
    • Jika sudah, klik Cari.
    • Rincian pajak yang harus dibayarkan akan muncul di layar.

    Jika ingin mengecek lewat SMS, kamu dapat mengirimkan pesan “METRO [spasi] nomor kendaraanmu (tanpa menggunakan spasi)” lalu kirim ke 1717.

    Baca Juga: Kode pada NPWP, Apakah Memiliki Arti Khusus?

    Demikian penjelasan mengenai ketentuan denda pajak motor, contoh perhitungan, dan cara mengeceknya.

    Supaya tidak telat bayar lagi, kamu perlu mengatur keuangan pribadimu dengan lebih bijak ke depannya.

    Untuk membantumu melakukannya, Glints Blog punya kategori khusus yang menyediakan artikel terkait tips pengelolaan keuangan.

    Dengan membaca lebih banyak artikel, diharapkan kamu bisa susun strategi yang lebih baik untuk mengambil keputusan keuangan yang lebih baik.

    Yuk, klik link ini sekarang juga untuk baca kumpulan artikelnya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait