Berniat Ibadah Haji? Pelajari Dulu Dasar Hukum serta Aturan Cuti Haji

Diperbarui 02 Mar 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Bila kamu dan keluarga akan menunaikan haji, jangan lupa untuk segera mengajukan cuti haji kepada atasanmu di kantor.

    Ya, cuti keagamaan ini telah disetujui oleh negara dan merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki para karyawan muslim.

    Akan tetapi, bagaimana dengan durasi cuti haji? Apakah upah karyawan tidak akan ditunaikan bila sedang dalam masa cuti keagamaan?

    Tenang saja, Glints telah merangkum semuanya khusus untuk kamu. Yuk, disimak!

    Baca Juga: Serba-Serbi Cuti Haid Untuk Perempuan

    Cuti Haji

    Menunaikan ibadah haji adalah salah satu impian umat muslim. Kewajiban ini tidak memandang status sosial ataupun gender. Mereka yang sudah siap secara finansial dan mental dapat menjalankannya.

    Namun, waktu pelaksanaannya tidaklah sebentar. Kurang lebih, seorang muslim akan memakan waktu selama 1 bulan ketika sedang menunaikan ibadah haji.

    Melihat durasinya yang lama, cuti haji menjadi sebuah dilema. Sebagian besar masyarakat adalah pekerja swasta yang terikat kewajiban di kantor.

    Pergi haji berarti meninggalkan pekerjaan selama 4 minggu tanpa adanya pengawasan terhadap tugas-tugas yang tertinggal di tempat kerja.

    Hal ini menyebabkan pemikiran bahwa pekerjaan yang ditinggal tersebut merupakan lampu hijau bagi perusahaan untuk tidak membayar upah karyawan yang sedang cuti.

    Akan tetapi, pekerja yang ingin menunaikan haji seharusnya tidak merasa khawatir. Hukum mengenai cuti untuk keperluan agama sudah tertera dalam Undang-Undang negara, lho.

    Nah, berikut adalah informasi tentang dasar hukum, aturan, serta durasi cuti haji yang dapat kamu catat sebelum berangkat ke Arab Saudi.

    Ibadah Haji Sudah Diatur UU

    Cuti Haji

    © Freepik.com

    Dilansir dari Hukumonline, cuti haji merupakan sebuah cuti khusus yang menjadi hak istimewa karyawan penganut agama Islam.

    Hukum ini dikhususkan bagi mereka yang ingin menunaikan kewajiban ibadah sesuai perintah agamanya.

    Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, bagian Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf e, yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah ibadah wajib yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. 

    Maka, ibadah haji diatur oleh UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Cuti Haji Cukup Satu Kali

    cuti haji

    © Freepik.com

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengupahan No 78 Tahun 2015, Pasal 28, cuti haji hanya diperkenankan sebanyak satu kali bagi pekerja atau buruh muslim.

    Hal ini bersangkutan dengan perintah haji sendiri yang hanya diwajibkan oleh agama sebanyak sekali seumur hidup.

    Maka dari itu, melirik ketentuan ketenagakerjaan, perusahaan diperbolehkan untuk menolak ajuan cuti bila karyawannya ingin naik haji untuk kali kedua, ketiga, dan seterusnya.

    Baca Juga: Ingin Pergi Naik Haji? Ini Cara Mudah Menyiapkan Tabungan Haji Sejak Dini

    Durasi Waktu untuk Cuti

    Serba-Serbi Cuti Haji

    © Unsplash.com

    Haji reguler yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama membutuhkan 40 hari. Sementara paket haji plus yang ditawarkan biro umrah dan haji dengan cap resmi Kementerian Agama akan memakan waktu selama kurang lebih 15 hingga 30 hari.

    Nah, pertanyaannya adalah berapa lama waktu keabsahan cuti haji yang akan diberikan oleh perusahaanmu?

    Berbeda dengan karyawan swasta, PNS memiliki jangka waktu kurang lebih 50 hari untuk cuti ibadah. Hal ini tercatat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2015.

    Di sisi lain, masalah durasi cuti dapat didiskusikan oleh para pekerja swasta saat mereka sedang dalam proses penawaran kontrak kerja.

    Mengacu Pasal 93 ayat (5), pelaksanaan cuti haji ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

    Dengan demikian, jangka waktu cuti bisa disepakati antara karyawan dan perusahaan masing-masing.

    Cuti Haji, Karyawan Tidak Diupah?

    © Freepik.com

    Khawatir tidak akan digaji selama naik haji? Tenang, kamu tidak akan tertinggal dari upah bulanan kok. Menurut UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar keringat para karyawan meskipun sedang dalam cuti haji.

    Hal ini tercantum pada Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar upah apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

    Masalah besar upah, perusahaan juga wajib membayar penuh upah sesuai kesepakatan pertama di kontrak kerja.

    Dijelaskan pada Pasal 28 PP Pengupahan, karyawan yang cuti untuk ibadah tetap diupah sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh.

    Namun, tunjangan keseharian seperti uang makan dan transportasi dapat tidak diberikan.

    Baca Juga: Tunjangan Hari Raya: Perhitungan dan UU-nya

    Demikian rangkuman Glints mengenai serba-serbi cuti haji yang dapat kamu pelajari. Intinya, cuti keagamaan ini adalah sebuah hak yang dimiliki setiap karyawan muslim.

    Hukum dan aturan dalam Undang-Undang menjelaskan bahwa perusahaan tetap harus membayar upah karyawan yang sedang ibadah haji.

    Maka dari itu, kamu tidak perlu khawatir. Bila memang sudah merencanakan untuk menunaikan haji, segera ajukan cuti kepada atasan.

    Nah, karena cuti haji akan memakan waktu yang cukup lama, supaya kamu tak meninggalkan pekerjaanmu dengan sepenuhnya. Kamu juga bisa mendelegasikan beberapa pekerjaanmu ke rekan atau atasanmu, lho.

    Maka dari itu, yuk, simak tips handover pekerjaan sebelum cuti dari Glints! Semoga bisa membantumu, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: 19

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait