Makin Menggiurkan Jadi Investasi, Apakah Bitcoin Legal di Indonesia?

Diperbarui 18 Jan 2023 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Bitcoin baru-baru ini, jadi sesuatu yang menarik diperbincangkan di Indonesia. Namun, apakah Bitcoin legal di Indonesia? Bolehkah kita memakainya?

    Bitcoin adalah salah satu bentuk metode pembayaran baru di dunia. Ia berbentuk virtual currency atau cryptocurrency yang kerap digunakan dalam bertransaksi di dunia maya.

    Menurut Pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016, virtual currency ini adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter.

    Uang ini diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward).

    Selain Bitcoin, sebenarnya ada banyak virtual currency lainnya di dunia, seperti BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven.

    Namun, secara nominal, Bitcoin cukup menjanjikan.

    Per 4 Januari 2021, nilai 1 Bitcoin sudah setara 30.000 dolar AS atau setara sekitar Rp414 juta. Betapa menggiurkan bukan? Inilah yang membuka peluang Bitcoin untuk menjadi alat investasi.

    Namun, karena bentuknya yang virtual, kehadiran Bitcoin di Indonesia masih menimbulkan tanda tanya.

    Apakah Bitcoin legal di Indonesia? Bisakah ia digunakan dalam transaksi? Tenang, Glints akan coba menjelaskannya kepada kalian lewat tulisan ini.

    Baca Juga: Ingin Berdiskusi Mengenai Bitcoin? Coba Kunjungi 6 Forum Bitcoin Ini

    Legalitas Bitcoin di Indonesia

    blockchain adalah

    © Freepik.com

    Sebenarnya, Bitcoin pernah dianggap sebagai alat transaksi yang tidak sah di Indonesia.

    Dalam sebuah siaran pers yang dikeluarkan Bank Indonesia pada 2014, disebutkan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah.

    Namun, seiring berjalannya waktu, Bitcoin mulai diterima di Indonesia.

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah memberikan kepastian hukum soal Bitcoin di Indonesia.

    Ada empat peraturan Bappebti yang melegalkan perdagangan komoditas digital, berupa aset kripto maupun emas digital. Peraturan-peraturan itu antara lain:

    • Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
    • Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
    • Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
    • Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

    Intinya, empat peraturan di atas akan menjadi landasan hukum dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.

    Peraturan ini juga memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri emas digital di Indonesia.

    Dengan adanya empat peraturan ini pula, bisa dibilang bahwa jual-beli Bitcoin sudah legal di Indonesia.

    Baca Juga: Gunakan 5 Aplikasi Ini untuk Mining Bitcoin di Android

    Bisakah Jadi Alat Bayar?

    situs jual beli bitcoin

    © Pexels.com

    Sekarang kamu sudah tahu kalau keberadaan Bitcoin sudah dianggap legal di Indonesia. Pertanyaan berikutnya sekarang adalah, bisakah ia jadi alat tukar? Bisakah ia digunakan untuk membayar sesuatu?

    Menurut Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, BI tetap melarang Bitcoin dijadikan alat pembayaran.

    Larangan serupa berlaku untuk semua jenis cryptocurrency, tak hanya Bitcoin saja.

    Lebih lanjut, Menko Perekonomian RI 2014-2019 Darmin Nasution sebagaimana dikutip CNBC Indonesia sempat menyampaikan sikap lebih lain dari pemerintah.

    Menurutnya, bukan pemerintah secara keseluruhan yang melegalkan Bitcoin di Indonesia.

    Ia menyebut Bitcoin bukanlah alat pembayaran. Mata uang kripto itu hanya berlaku sebagai barang yang bisa diperjualbelikan saja.

    Dengan berbagai pernyataan tersebut, terlihat bahwa meski legal, Bitcoin di Indonesia hanya berlaku sebagai komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka.

    Dengan begitu, bisa dikatakan kalau pembayaran dengan menggunakan Bitcoin adalah hal yang ilegal dan melawan hukum.

    Baca Juga: Jangan Tertukar, Ini Perbedaan antara Bitcoin dan Bitcoin Cash

    Itulah jawaban dari pertanyaan apakah Bitcoin legal di Indonesia.

    Pada akhirnya, semua bergantung kepadamu, selama tidak digunakan sebagai alat bayar, kamu bisa menjadikan mata uang kripto itu sebagai komoditas jual beli.

    Tetap pahami segala risikonya, ya! Jangan sampai gegabah ambil keputusan lantas malah merugi.

    Kalau ingin diskusi lebih panjang mengenai Bitcoin atau investasi cryptocurrency lainnya, kamu bisa ikut obrolan di Glints Komunitas.

    Di kanal personal finance, kamu bisa bertanya tentang pengalaman dan pendapat para pengguna Glints mengenai Bitcoin.

    Yuk, ikut diskusinya sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 2.8 / 5. Jumlah vote: 8

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait