Beasiswa Unggulan: Biaya yang Ditanggung dan Persyaratannya

Tayang 30 Jan 2024 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Beasiswa unggulan adalah salah satu program bantuan pendidikan dari Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

    Program ini bisa jadi salah satu solusi bagi kamu yang memiliki kendala biaya pendidikan.

    Sebelum ikut mendaftar, ayo pelajari dulu lebih lanjut melalui rangkuman Glints berikut ini!

    Apa Itu Beasiswa Unggulan?

    Dilansir dari Puslapdik Kemendikbud, beasiswa unggulan adalah bantuan biaya pendidikan bagi peserta yang berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, baik di jenjang S1, S2, maupun S3.

    Terdapat 4 kategori penerima yang tersedia, di antaranya:

    • beasiswa masyarakat berprestasi
    • beasiswa pegawai kementerian
    • beasiswa penyandang disabilitas
    • beasiswa unggulan penghargaan (untuk anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas negara dan/atau pengabdian kepada negara)

    Beasiswa ini tidak hanya terbuka bagi mahasiswa baru, tetapi juga dapat diikuti oleh mahasiswa aktif selama memenuhi persyaratannya.

    Baca Juga: Mau Kuliah di Inggris? Ini Syarat untuk Ikut Seleksi Beasiswa Chevening

    Biaya yang Ditanggung Beasiswa Unggulan

    Lalu, apa saja benefit atau manfaat yang ditanggung oleh beasiswa unggulan? Berikut penjelasannya.

    1. Biaya pendidikan

    Penerima beasiswa ini tak perlu lagi mengkhawatirkan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal).

    Pemerintah akan langsung membayarkan UKT ke perguruan tinggi secara penuh sampai lulus dalam jangka waktu yang ditentukan.

    2. Biaya hidup

    Penerima beasiswa unggulan Kemendikbud juga berhak atas bantuan biaya hidup selama kuliah.

    Sebagai acuan, bantuan hidup yang diberikan untuk jenjang S1 pada tahun 2020 adalah Rp1,4 juta per bulan.

    Besaran ini kemungkinan berubah tiap tahunnya.

    3. Biaya buku

    Selain UKT, pengeluan kuliah lain seperti biaya buku juga akan ditanggung oleh beasiswa.

    Jadi, kamu bisa mengikuti perkuliahan tanpa memikirkan biaya buku yang terkadang cukup membebankan.

    4. Biaya penelitian dan tunjangan lainnya

    Khusus bagi penerima beasiswa kategori pegawai Kemendikbud, ada tambahan benefit atau komponen lainnya selain 3 komponan di atas, yaitu:

    • biaya penelitian
    • tunjangan awal kuliah
    • transpor tujuan studi pulang-pergi
    • dana pengembangan
    Baca Juga: Ingin Lanjut Kuliah? Ini 10 Lembaga yang Menyediakan Beasiswa S2 Untukmu

    Syarat Beasiswa Unggulan

    Sebagai gambaran, berikut adalah persyaratan lengkap beasiswa unggulan di tahun 2023 sebagai acuanmu untuk pendaftaran di tahun 2024 nanti.

    1. Persyaratan umum

    • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat internasional dan/atau nasional.
    • Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait.
    • Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain.
    • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
    • Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya.
    • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas internasional, kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi.
    • Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00 pada program Sarjana (S1), atau IPS minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.

    2. Persyaratan S1

    • Lulusan pendidikan menengah yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
    • Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru.
    • Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi.
    • Bagi mahasiswa on-going program sarjana (S1), yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2 dan memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 pada skala 4.
    • Memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek.
    • Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT: 500, PTE Academic: 34, IBT: 52, IELTS: 5.0.
    • Membuat karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan yang berlaku.

    3. Persyaratan S2

    • Belum memasuki usia 32 pada tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan.
    • Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru.
    • Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi.
    • Bagi mahasiswa on-going program magister (S2), yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2 dan memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 pada skala 4.
    • Memiliki nilai IPK S1 paling rendah 3,25 pada skala 4.
    • Memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri.
    • Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT: 550, PTE Academic: 58, IBT: 80, IELTS: 6.5.
    • Memiliki rencana studi sesuai ketentuan.
    • Menyerahkan essay/karangan/karya tulis menggunakan Bahasa Indonesia dengan ketentuan yang berlaku.

    4. Persyaratan S3

    • Belum memasuki usia 46 tahun pada tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan
    • Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru.
    • Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi.
    • Bagi mahasiswa on-going program doktor (S3), yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2 dan memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,40 pada skala 4.
    • Memiliki nilai IPK S2 paling rendah 3,40 pada skala 4.
    • Memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri.
    • Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT: 550, PTE Academic: 58, IBT: 80, IELTS: 6.5.
    • Memiliki proposal disertasi sesuai ketentuan.
    • Menyerahkan essay/karangan/karya tulis menggunakan Bahasa Indonesia dengan ketentuan yang berlaku.
    Baca Juga: Kuliah di Luar Negeri: Keuntungan dan Persiapan yang Harus Kamu Lakukan

    Demikian rangkuman mengenai apa itu beasiswa unggulan dari Kemendikbud serta persyaratannya.

    Bagi kamu yang tertarik dengan pembahasan beasiswa, Glints punya banyak kumpulan artikel serupa yang tak kalah penting.

    Kamu bisa pelajari berbagai tahapan seleksi dan persyaratan beasiswa di dalam maupun luar negeri.

    Mulai dari tips wawancara hingga penulisan esai, semuanya tersedia untukmu.

    Tertarik? Klik link ini untuk temukan kumpulan artikelnya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.7 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait