Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tidak Pulang setelah Studi

Tayang 11 Apr 2024 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Seluruh penerima beasiswa LPDP diwajibkan untuk pulang setelah menyelesaikan studi. Apabila alumni LPDP tidak pulang setelah studi, ada beberapa sanksi yang akan diberikan.

    Oleh karena itu, supaya tidak dikenakan sanksi yang tentunya dapat merugikan, penting bagimu untuk mempelajari informasinya terlebih dahulu sebelum mendaftar.

    Simak paparan singkatnya di artikel Glints berikut ini, yuk!

    Baca Juga: Beasiswa Djarum: Apa Itu, Syarat Pendaftaran, Berkas, Alurnya

    Aturan yang Wajib Dipatuhi Alumni LPDP setelah Selesai Studi

    Dalam panduan resminya, alumni penerima beasiswa LPDP wajib untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi paling lambat 90 hari setelah kelulusan.

    Adapun seorang alumni penerima beasiswa LPDP harus tinggal di Indonesia untuk mengabdi selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun.

    Jadi, apabila menyelesaikan studi di luar negeri selama 2 tahun, dirimu harus pulang dan tinggal di Indonesia selama 5 tahun (2 x masa studi + 1 tahun).

    Meski begitu, Pemerintah Indonesia tetap mengizinkan penerima beasiswa LPDP untuk tinggal lebih lama di negara tujuan dengan ketentuan;

    • penerima beasiswa bekerja sebagai PNS di luar negeri
    • penerima beasiswa bekerja sebagai pegawai BUMN di luar negeri
    • penerima beasiswa bekerja di lembaga internasional seperti PBB, Bank Dunia, dan sejenisnya
    Baca Juga: Bidikmisi: Apa Itu, Tujuan, Persyaratan, Keuntungannya

    Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tidak Pulang

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, seorang alumni LPDP yang tidak pulang setelah menyelesaikan studinya akan mendapatkan sanksi dari pihak penyelenggara.

    Dalam situs resmi LPDP, terdapat beberapa tahapan sanksi bagi alumni beasiswa yang tidak pulang ke Indonesia untuk mengabdi. Beberapa tahapannya adalah sebagai berikut;

    1. Tahap 1

    Pihak LPDP akan memverifikasi keberadaan alumni setelah 90 hari kalender dari kelulusan resminya yang tercantum di ijazah.

    Jika alumni LPDP masih berada di luar negeri, ia akan diproses ke tahap 2.

    2. Tahap 2

    DI tahap 2, pihak LPDP akan mengirimkan surat peringatan ke alumni untuk kembali ke Indonesia apabila ia sudah diketahui masih ada di luar negeri atau tidak mengonfirmasi keberadaannya.

    Alumni akan diberi waktu untuk pulang ke Indonesia dalam jangka waktu 30 hari kalender setelah dikirimkan surat peringatan.

    3. Tahap 3

    Alumni yang kembali ke Indonesia setelah diberi surat peringatan diwajibkan untuk mengirimkan beberapa dokumen digital seperti;

    • hasil scan tiket boarding pass kepulangan
    • stempel Ditjen Imigrasi
    • surat pernyataan mengabdi 2n+ 1 (masa pengabdian di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun) ketika sudah tiba di Indonesia

    Dokumen-dokumen tersebut harus dikirimkan ke [email protected] sebelum batas waktu surat peringatan berakhir.

    4. Tahap 4

    Jika alumni LPDP tidak pulang sesuai aturan yang tertera di surat peringatan, ia akan diberikan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama LPDP.

    SK tersebut berisi tentang;

    • pemberian sanksi pengembalian dana beasiswa
    • pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang

    Tidak hanya itu, surat keputusan tersebut juga akan dipublikasikan lewat media resmi LPDP.

    Apabila alumni LPDP kembali ke Indonesia setelah penerbitan SK, sanksi yang tercantum akan tetap diproses dan selanjutnya diterbitkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa.

    Di mana, batas maksimal pengembalian dana adalah 30 hari kerja setelah surat penagihan diterbitkan.

    5. Tahap 5

    Jika alumni LPDP tidak memenuhi ketentuan seperti yang sudah diterbitkan di SK, maka sistem penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

    Nantinya, alumni LPDP yang tidak pulang ke Indonesia akan ditindak secara independen oleh pihak DJKN.

    Baca Juga: Beasiswa Bank Indonesia: Apa Itu, Syarat, Daftar Program Studi

    Itu adalah paparan singkat seputar sanksi yang akan diberikan ke tiap alumni LPDP yang tidak pulang setelah menyelesaikan studinya.

    Selain paparan di atas, masih banyak informasi seputar beasiswa yang bisa kamu dapatkan dengan baca kumpulan artikel yang tertera di Glints Blog.

    Kamu bisa akses dan baca ragam artikelnya secara gratis dengan klik di sini sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait