Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek, Apa Saja Perbedaannya?
Isi Artikel
Meski sama-sama termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual (HAKI), tapi ada perbedaan mendasar di antara hak cipta, hak paten, dan hak merek.
Baik hak cipta, hak paten, maupun hak merek memiliki perlindungan hukum, tujuan, dan masa berlaku yang berbeda.
Tak usah bingung. Glints telah mengupas tuntas perbedaan ketiganya dalam artikel ini, dirangkum dari Hukum Online dan Bisnis.
Hak Cipta
1. Definisi
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta terhadap suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini berlaku bagi ciptaan yang sudah maupun belum diterbitkan.
Dengan kata lain, setelah pencipta membuat ciptaannya, hak cipta akan didapatkannya secara otomatis. Pencipta tidak perlu mendaftarkannya ke lembaga apa pun.
Hak yang satu ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Terdapat dua jenis hak dalam hak cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral melekat pada pencipta dan berlaku permanen. Sementara itu, hak ekonomi dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda, tergantung jenis ciptaan itu sendiri.
2. Tujuan
Salah satu perbedaan mendasar antara hak cipta, hak paten, dan hak merek adalah tujuannya.
Tujuan dari hak cipta adalah menentukan siapa yang berhak mendapat keuntungan dari ciptaannya. Hal ini tentu saja dilakukan oleh pencipta.
3. Masa berlaku
Hak moral dan hak ekonomi memiliki masa berlaku yang berbeda.
Hak moral berlaku selamanya. Sementara itu, hak ekonomi atas setiap ciptaan bisa saja berbeda.
Glints mengambil contoh untuk ciptaan buku, lagu, drama, dan peta.
Mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, hak cipta untuk berbagai ciptaan tersebut berlaku selama hidup pencipta.
Jika pencipta meninggal, hak cipta akan terus berlaku selama tujuh puluh tahun setelah pencipta meninggal, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Hak Paten
1. Definisi
Hak paten adalah hak eksklusif inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Jadi, dengan adanya hak paten, temuan penemu sudah resmi diakui.
Ada dua ruang lingkup perlindungan paten, yaitu paten dan paten sederhana.
Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Sementara itu, paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
2. Tujuan
Hak paten diberikan kepada seseorang atau sekelompok inventor.
Tujuannya yaitu untuk menjaga agar hasil invensi tidak diproduksi atau dijual oleh pihak lain.
3. Masa berlaku
Hal lain yang juga menjadi perbedaan antara hak cipta, hak paten, dan hak merek adalah masa berlakunya.
Hak paten yang masuk dalam kategori paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun.
Sementara itu, invensi yang masuk dalam kategori paten sederhana mendapat hak paten selama 10 tahun.
Hak Merek
1. Definisi
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu.
Dengan adanya hak ini, pemilik merek bisa menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Namun, apa definisi merek itu sendiri?
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2D dan/atau 3D, suara, hologram.
Tanda tersebut digunakan untuk membedakan satu merek dengan merek lainnya.
2. Tujuan
Tujuan utama dari hak merek adalah menghindari adanya pihak lain yang menjual produk atau jasa dengan kesamaan merek.
3. Masa berlaku
Hak merek berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Contoh
Masih belum benar-benar memahami perbedaan hak cipta, hak paten, dan hak merek? Coba perhatikan contoh berikut.
Apple adalah salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia. Ketika melihat logo bergambar apel yang sudah digigit, kamu tentu langsung menangkap bahwa itu adalah logo Apple.
Nah, itulah yang dinamakan merek. Hal itulah yang dilindungi oleh hak merek.
Di samping itu, Apple memiliki deretan kode yang digunakan untuk membangun software. Kode-kode tersebut dilindungi oleh hak cipta sehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain.
Kemudian, pada Maret 2011, Apple mematenkan aplikasi pembayaran mobile yang dinamai Apple Pay. Oleh karenanya, Apple Pay mendapat hak paten.
Demikian seluk-beluk dan perbedaan hak cipta, hak paten, dan hak merek. Sekarang, jangan tertukar lagi, ya.
Nah, jika kamu ingin mempelajari lebih dalam seputar peraturan dalam bisnis, kamu bisa mengikuti kelas online Glints ExpertClass.
Ada banyak kelas yang membahas dasar-dasar bisnis. Kamu bisa mencari topik kelas yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Tenang saja, semua kelas tersebut dipandu oleh para pakar di bidangnya, kok. Jadi, ilmu yang kamu dapatkan sudah pasti berkualitas.