Ketahui Pentingnya Hak Merek untuk Bisnismu dan Cara Mendaftarkannya

Tayang 02 Apr 2021 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Tahukah kamu bahwa saat merintis sebuah bisnis, hak merek adalah salah satu aspek hukum terpenting?

    Tanpanya, bisnismu bisa jadi bersenggolan dengan bisnis lain yang ingin menggunakan nama sama, lalu berujung merugikan kedua pihak.

    Supaya bisa terhindar dari hal-hal tersebut, dalam artikel ini Glints akan membahas mengenai apa itu hak merek, jenis-jenisnya, dan cara mendaftarkannya.

    Yuk, simak lebih lanjut!

    Apa Itu Hak Merek?

    Sebelum masuk ke pembahasan mengenai cara mendaftarkannya, kita akan menelaah terlebih dahulu definisinya.

    Dikutip dari Hukum Online, hak merek adalah grafis dalam bentuk logo, nama, kata, tiap huruf, typography, angka, dalam bentuk 2D, 3D, suara, hologram, atau gabungan itu semua yang menjadi tanda sebuah bisnis. 

    Tujuan hak ini adalah agar bisa membedakan antara satu bisnis dengan bisnis lainnya yang melakukan perdagangan barang maupun jasa.

    Tanpanya, kamu tidak bisa memperdagangkan barang atau jasa tersebut menggunakan merekmu sendiri.

    Baca Juga: 30 Ide Bisnis Kreatif yang Patut Kamu Coba untuk Raup Banyak Rupiah

    Kalau ada bisnis dengan nama yang sama dan telah mendaftarkan hak mereknya, kamu bisa saja dituntut secara hukum dan dipaksa mengganti nama atau elemen yang sama dengan mereka. 

    Intinya, kurang lebih sama seperti copyright yang ditetapkan dalam sebuah karya, tetapi untuk konteks ini adalah dalam elemen yang menjadi tanda sebuah merek.

    Cara Mengecek dan Mendaftarkan Hak Merek

    Mengutip CNN Indonesia, hak merek (bagian dari HTI) baru akan diakui jika telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan belum didaftarkan oleh bisnis lain dengan tanda serupa. 

    Setelah didaftarkan, kamu akan memiliki kuasa penuh atas merek tersebut. 

    Artinya, kalau ada merek tak terdaftar dengan kemiripan visual yang dianggap merugikan bisnismu, kamu berhak untuk menuntut dan mereka pun jadi tak bisa menggunakannya lagi.

    Dikutip dari situs resmi DJKI, berikut adalah cara mengecek dan mendaftarkan hak merek, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

    1. Persiapkan persyaratan yang dibutuhkan

    Sebelum mendaftar ke situs DJKI, pertama-tama persiapkan dulu semua persyaratan yang dibutuhkan. 

    Beberapa di antaranya adalah: 

    • label merek
    • tanda tangan pemohon
    • surat rekomendasi UKM Binaan/Binaan Dinas (untuk UMKM)
    • biaya sebesar Rp1.800.000 per kelas (untuk umum)
    • biaya sebesar Rp500.000 per kelas (untuk UMKM)

    Baca Juga: Sedang Mencari Modal Usaha? Intip 10 Caranya di Sini, yuk!

    2. Registrasi akun di situs DJKI

    Kalau persyaratan sudah dipersiapkan semua, langsung kunjungi merek.dgip.go.id dan cek dulu merek yang ingin didaftarkan.

    Jika tidak ada masalah, langsung registrasi akun baru.  

    Nanti, akan keluar halaman seperti screenshot di bawah yang harus kamu isi lengkap.

    cara mendaftarkan hak merek

    3. Buat permohonan

    Setelah membuat dan aktivasi akun, kamu bisa langsung klik (+) Permohonan Baru untuk mendaftarkan hak merek.

    4. Mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas

    Lalu, isilah tipe, jenis, dan pilihan kelas untuk merekmu.

    Hal ini penting untuk ditentukan dari awal, karena akan menjadi kode billing-mu nantinya.

    5. Membayar tagihan billing

    Untuk membayar tagihan billing hak merek, kamu perlu mendaftar di dan download aplikasi SIMPAKI. 

    Caranya: 

    • kunjungi simpaki.dgip.go.id
    • pilih jenis pelayanan “Merek dan Indikasi Geografis”
    • klik “Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:” (merekmu)
    • pilih jenis kategori umum atau UMKM, tergantung jenis bisnismu
    • klik “Secara elektronik” untuk pendaftaran online
    • ketik data pemohon dan juga data permohonan
    • bayar PNBP menggunakan internet/m-banking dan ATM

    6. Mengisi formulir permohonan hak merek

    Setelah itu, isi formulir pengajuan hak merek. Di dalamnya, akan ada data pemohon, data merek, dan data kelas.

    Baca Juga: Ingin Memulai Startup? Yuk, Kenalan Dulu dengan Inkubator Bisnis

    7. Upload semua data yang dibutuhkan

    Langkah terakhir, upload semua persyaratan dan data yang telah dipersiapkan di awal.

    Kamu bisa klik (+) Tambah pada halaman tersebut untuk meng-upload semua dokumen persyaratan, lalu preview untuk memastikan ketepatannya. 

    Setelah itu, pilih cetak draft tanda terima dan jika dirasa sudah pas, klik Selesai.

    Permohonan kamu pun sudah masuk ke dalam sistem dan nantinya akan ditinjau untuk proses selanjutnya.

    Kalau belum ada bisnis dengan merek yang didaftarkan dan tujuan kamu mendaftar dirasa pas, proses selanjutnya dipastikan akan lancar dan jadi lebih mudah.

    Itu dia penjelasan lengkap seputar pentingnya hak merek bagi bisnis dan bagaimana mendaftarkannya. 

    Kalau ingin belajar seputar detail lain terkait bisnis, kamu bisa mengikuti kelas dalam kategori Business Fundamentals dari Glints ExpertClass, lho.

    Kamu berkesempatan untuk belajar langsung dari ahli dengan segudang ilmu dan bertahun-tahun pengalaman bisnis, yang nantinya juga bisa diaplikasikan ke dalam bisnismu.

    Menarik, kan? Yuk, langsung cari kelas yang ingin diikuti dan daftarkan dirimu!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait