Surat Tanda Registrasi Dokter: Definisi, Jenis, Syarat, & Cara Mengajukan

Tayang 07 Okt 2023 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Surat Tanda Registrasi atau yang dapat disingkat STR merupakan surat yang wajib dimiliki oleh seorang dokter jika ingin melakukan praktik.

    Tanpa surat ini, seorang dokter tidak dapat melakukan tugasnya sebagai tenaga kesehatan.

    Bahkan, terdapat denda yang berlaku bagi seorang dokter yang melakukan praktik tanpa STR dokter ini.

    Ingin tahu serba-serbinya?

    Yuk, simak artikel di bawah ini!

    Baca Juga: 4 Perbedaan Psikolog, Psikiater, dan Konselor, Mana yang Lebih Tepat Untukmu?

    Definisi STR Dokter

    Mengutip laman Konsil Kedokteran Indonesia, Surat Tanda Registrasi STR dokter adalah dokumen hukum atau tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia.

    Bagi dokter atau dokter gigi yang hendak melakukan praktik, STR adalah hal penting yang harus dimiliki.

    Masa berlaku dari surat ini bagi dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah selama 5 tahun.

    Surat Tanda Registrasi (STR) ini juga perlu diregistrasi ulang setiap 5 tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

    Apabila masa STR telah habis masa berlakunya maka Surat Izin Praktik (SIP) juga tidak berlaku.

    Dampaknya yakni dokter atau dokter gigi tersebut tidak dapat melakukan praktik kedokteran di Indonesia. 

    Menurut UUPK Pasal 75, setiap dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran tanpa STR akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp100.000.000. 

    Jenis-Jenis STR Dokter

    Disadur kembali laman Konsil Kedokteran Indonesia, STR dokter terdiri dari beberapa jenis yaitu:

    1. STR

    STR dokter wajib dimiliki bagi dokter atau dokter gigi di Indonesia yang hendak melakukan praktik.

    Masa berlaku dari surat ini adalah selama 5 tahun dan memerlukan perpanjangan setiap 5 tahun.

    2. STR sementara

    STR ini diberikan kepada dokter dan dokter spesialis warga negara asing yang  melakukan di bidang kedokteran yang bersifat sementara di Indonesia dan hanya  berlaku selama 1 (satu) tahun.

    Kegiatan tersebut dapat berupa pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran.

    3. STR bersyarat

    STR bersyarat diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada peserta program pendidikan dokter spesialis warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.  

    Baca Juga: Ini Dia 10 Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

    Syarat Mengajukan STR Dokter

    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004

    Untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi harus memenuhi persyaratan:

    1. memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis
    2. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi
    3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
    4. memiliki sertifikat kompetensi
    5. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
    6. scan fotokopi KTP

    Cara Mengajukan STR Dokter

    Surat Tanda Registrasi ini bisa kamu ajukan secara online, lho!

    Mengutip portal informasi Indonesia, cara mendaftar STR Online dari Kemenkes adalah:

    1. Kunjungi laman http://ktki.kemkes.go.id.
    2. Pilih menu Registrasi yang ada pada halaman awal.
    3. Masukkan PIN, jika belum punya pilih menu Belum Punya PIN.
    4. Isi data alamat email, nomor KTP, dan captcha pada menu Daftar.
    5. Catat PIN yang ada di bawah untuk masuk ke akunmu.
    6. Pilih menu Lulusan Diatas Tahun 2013 jika kamu lulus kuliah setelah tahun tersebut.
    7. Isi data Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa.
    8. Setelah semua data benar, pilih Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti.
    9. Beri ceklis pada kolom yang telah disediakan lalu klik Mulai.
    10. Pada Step 1, unggah dokumen pas foto, KTP, Ijazah, No Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, Sumpah Profesi, Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi.
    11. Pada Step 2, isi data Info Administrasi berupa Jenis Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika kamu belum bekerja, kolom ini bisa kamu kosongkan.
    12. Pada Step 3, isi data Uji Kompetensi berupa Nomor Sertifikat Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Uji Kompetensi. 
    13. Setelah semua telah terisi klik Selesai.
    14. Selanjutnya data tersebut akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
    15. Setelah permohonan disetujui, bayar biaya pendaftaran sebesar Rp100.000 dengan kode billing melalui bank yang telah ditunjuk.
    16. Periksa di bagian Cek Status untuk mengetahui status permohonan STR yang diajukan.
    17. STR yang telah jadi akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisasi sebelum dikirim ke Kantor Pos terdekatmu.
    18. Ambil STR dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas Kantor Pos.
    19. Kamu juga bisa mencetak STR sendiri melalui QR Code yang ada di akun.

    Baca Juga: 10 Tipe Karyawan dari Karakter Drama Hospital Playlist, yang Manakah Kamu?

    Demikian informasi seputar Surat Tanda Registrasi Dokter dari definisi, syarat yang diperlukan hingga cara mengajukan.

    Semoga dapat membantu perjalanan kariermu, ya!

    Selain STR, ada banyak dokumen lain yang diperlukan untuk melamar kerja, termasuk untuk dokter. Beragam informasi tentangnya bisa kamu temukan di Glints Blog.

    Di kategori Melamar Kerja, ada banyak informasi yang bisa kamu baca untuk ketahui ragam dokumen yang harus disiapkan agar sukses melamar kerja.

    Yuk, cek berbagai artikelnya di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.5 / 5. Jumlah vote: 2

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait