Ketahui Perlindungan dan Jaminan yang Diterima Relawan Covid-19

Diperbarui 09 Jul 2021 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Perlindungan bagi relawan Covid-19 mendapat perhatian besar dari masyarakat.

    Bagaimana tidak? Kini, menurut Ketua Koordinator Relawan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Andre Rahadian seperti dilansir Medcom, setidaknya terdapat 29.828 relawan Covid-19.

    Jumlah tersebut merupakan gabungan dari 7.014 relawan medis dan tenaga kesehatan, serta 22.814 relawan nontenaga kesehatan.

    Mereka rata-rata berusia di bawah 18 hingga di atas 60 tahun.

    Semua relawan bersama-sama membantu pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi sejak 11 Maret 2020.

    Dengan banyaknya jumlah relawan dan risiko yang besar dalam menjalankan tugas, sudah selayaknya mereka mendapat jaminan perlindungan.

    Lalu, apa saja jaminan perlindungan yang diperoleh relawan Covid-19?

    Baca Juga: Ingin Menjadi Relawan untuk Kegiatan Sosial? Yuk, Simak 7 Tips Ini!

    Mengapa Relawan Perlu Mendapat Perlindungan?

    perlindungan bagi relawan covid-19

    © Unsplash

    Relawan Covid-19 ditugaskan untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.

    Mereka memiliki tugas dan penempatan yang berbeda-beda.

    Dilansir dari Hukum Online, relawan medis ditempatkan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit darurat dan rujukan.

    Kebanyakan dari mereka ditempatkan di rumah sakit darurat Wisma Atlet Kemayoran dan rumah sakit darurat Pulau Galang, Kepulauan Riau.

    Sementara itu, relawan nonmedis ditempatkan di lingkungannya masing-masing untuk memberikan edukasi terkait Covid-19 dan penanganannya.

    Sebelumnya, sekitar 2.000 relawan nonmedis telah mendapat pelatihan dari pemerintah.

    Dengan peran besarnya sebagai garda terdepan penanggulangan Covid-19, para relawan berisiko tertular virus corona.

    Oleh karena itu, mereka perlu mendapat perlindungan dan jaminan sosial yang sepadan.

    Bentuk Perlindungan bagi Relawan Covid-19

    polis asuransi

    © Pexels

    Setiap relawan Covid-19 mendapatkan bentuk perlindungan dan jaminan yang berbeda.

    Sebagai contoh, relawan yang berasal dari organisasi Indorelawan sudah memiliki prosedur yang rinci dan jelas dalam menjalankan tugasnya.

    Menurut Direktur Eksekutif Indorelawan Marsya Nurmaranti dilansir dari Hukum Online, tim relawan harus menggunakan alat pelindung, menjaga jarak, dan adanya pembatasan jumlah anggota tim.

    Durasi penyaluran juga dibatasi maksimal 2 jam.

    Untuk jaminan sosial, Indorelawan telah bekerja sama dengan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) untuk mendaftarkan para relawan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang berlaku selama 1 bulan.

    Dari sisi Gugus Tugas, Kepala Divisi Pendistribusian Baznas Ahmad Fikri mengatakan, jaminan sosial untuk relawan umum adalah JKK dan JKm yang diberikan melalui BP Jamsostek.

    Sementara itu, relawan rescuer dan medis mendapat jaminan tersendiri dari Baznas.

    Seluruh relawan Covid-19 juga mendapat perlindungan jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah. Mereka juga dibekali alat pelindung diri (APD), makanan, minuman, dan suplemen kesehatan.

    Baca Juga: Cara Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan: Online dan Offline

    Tantangan Penyediaan Perlindungan dan Jaminan

    polis asuransi

    © Pexels

    Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia Hamid Abidin mengatakan bahwa Gugus Tugas tidak mungkin mendaftarkan seluruh relawan dalam program jaminan sosial.

    Oleh karena itu, ia meminta organisasi sosial yang merekrut relawan untuk turut membantu mendaftarkan relawan agar memperoleh jaminan sosial.

    Selain itu, seperti dikutip Hukum Online, Hamid juga mengungkapkan 5 tantangan yang dihadapi dalam hal memberi perlindungan dan jaminan bagi relawan, yaitu sebagai berikut:

    • minimnya kesadaran relawan dan organisasi yang merekrut relawan tentang hak dan kewajiban yang seharusnya diterima relawan
    • belum banyak produk asuransi yang khusus diperuntukkan bagi relawan
    • sosialisasi di masyarakat mengenai program jaminan sosial masih sedikit
    • organisasi yang merekrut relawan memiliki keterbatasan dana sehingga belum sepenuhnya mendukung hak dan kewajiban relawan
    • minimnya dukungan dan insentif pemerintah bagi relawan
    Baca Juga: Ini Dia 5 Pekerjaan yang Dibutuhkan Saat Wabah Corona

    Peran para relawan sangat besar dalam situasi pandemi seperti ini. Oleh karena itu, mereka berhak mendapat perlindungan dan jaminan relawan Covid-19.

    Mari kita dukung mereka yang berjuang sebagai garda terdepan penanggulangan Covid-19.

    Untuk informasi lainnya seputar Covid-19 dan karier, kamu bisa membaca artikel lain di Glints. Yuk sign up!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait