Perbedaan Uang Pisah dan Pesangon yang Wajib Diketahui
Isi Artikel
Salah satu faktor yang menjadi polemik dari disahkannya omnibus law adalah mengenai perubahan perhitungan pesangon dan uang pisah yang diberikan oleh perusahaan.
Perlu diketahui, bahwa uang pisah dan pesangon biasanya diberikan oleh perusahaan bagi karyawan yang mengakhiri masa kerjanya.
Namun, tak semua perusahaan memberikan uang pisah. Hal inilah yang menjadi salah satu pembedanya dengan pesangon.
Memang, apa saja pembeda uang pisah dan pesangon?
Pada artikel ini, Glints akan berikan penjelasannya untukmu.
Simak selengkapnya.
Pengertian Pesangon
Untuk mengetahui perbedaan keduanya, kamu harus memahami dulu pengertian uang pisah dan pesangon.
Uang pesangon sendiri, bersumber dari Hukumonline, uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
Ini berarti, jika pekerja mengalami PHK, maka mereka berhak untuk mendapatkan pesangon sesuai aturan yang berlaku.
Dengan ini, jelas bahwa pesangon hanya diberikan perusahaan bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Sedangkan bagi yang mengundurkan diri atau resign, terdapat kompensasi lain dari perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Uang Penggantian Hak dan Uang Penghargaan Masa kerja
Selain pesangon, Undang-Undang juga mengatur mengenai uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja yang diberikan kepada pekerja.
UPMK dibayarkan ketika karyawan tersebut sudah bekerja di perusahaan paling sedikit selama tiga tahun.
Sedangkan Uang Penggantian Hak adalah upah yang diterimakan sebagai pengganti hak-hak karyawan yang belum diambil selama masa kerja.
Hak-hak yang dapat diuangkan tersebut menurut peraturan perundang-undangan adalah cuti tahunan, ongkos pulang, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Melansir Kompas, UPH ini adalah uang yang diterima karyawan kala mengundurkan diri atau resign. Sedangkan, UMPK diberikan jika karyawan di-PHK oleh perusahaan.
Aturan yang mendasarinya
Ketentuan soal uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, peraturan perundang-undangan tersebut juga mengatur mengenai uang pisah dan uang penggantian masa kerja.
Besaran UPMK meningkat seiring dengan masa kerja tiga tahunan.
Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, yang mengatur ketentuan untuk menghitung UPMK.
Pengertian Uang Pisah
Semua karyawan yang mengundurkan diri mendapatkan UPH (Uang Penggantian Hak), namun tidak semua karyawan mendapatkan uang pisah.
Uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan sebagai penghargaan atas pengabdian dan loyalitas karyawan selama masa kerja tertentu dengan prestasi yang baik, dan merupakan kompensasi atas tidak adanya pesangon dan uang jasa.
Uang pisah biasanya diberikan khusus kepada karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili pengusaha secara langsung (non-management committee).
Berbeda dengan pesangon, UPH, dan UPMK, uang pisah ini didasarkan pada kontrak kerja serta kebijakan perusahaan.
Aturan yang mendasarinya
Dahulu, uang pisah turut diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, hal tersebut berubah seiring diresmikannya UU Cipta Kerja.
Sekarang, uang pisah diatur dalam UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP no. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Secara prinsip, tidak ada perbedaan mendasar tentang pengaturan uang pisah dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja.
Karena, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Menurut HukumOnline, jika uang pisah tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, kamu tetap berhak mendapatkannya.
Untuk besarannya, hitungan uang pisah serupa dengan UPMK jika besaran yang akan didapat tidak diperhitungkan.
Namun, memang tidak ada besaran yang pasti dalam penetapan besaran uang pisah.
Meskipun begitu, pengusaha bisa mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja bagi Pekerja yang mengundurkan diri. Hal tersebut dapat tercantum dalam berbagai peraturan serta kebijakan perusahaan.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai perbedaan uang pesangon, dan uang pisah yang akan diterimakan perusahaan.
Intinya, ada beberapa jenis hak yang bisa kamu dapatkan ketika di-PHK atau resign dari perusahaan.
Selain tentang pesangon dan uang pisah, kamu bisa mendapatkan informasi lebih banyak yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dengan ragam artikelnya di Glints Blog, lho.
Tertarik? Yuk, klik di sini sekarang untuk membaca beragam artikel ketenagakerjaan sekarang!