9 Perbedaan CV dan PT dan Contoh Perusahaannya
Ditulis oleh : Tim Glints TapLoker
Ketika akan melamar kerja, kamu mungkin akan melihat lalu bertanya-tanya apa perbedaan perusahaan PT dan CV. Artikel ini akan membahas perbedaan keduanya termasuk pengertian dan contoh perusahaannya.
Kedua bentuk badan usaha ini memang lazim digunakan oleh perusahaan di Indonesia. Meski keduanya populer, ada perbedaan yang perlu kamu perhatikan saat akan melamar kerja.
Pasalnya, perbedaan antara badan usaha ini bisa saja berpengaruh kepada bagaimana kamu bekerja nantinya. Lalu, apa saja perbedaan PT dan CV yang perlu kamu ketahui? Ini dia jawabannya untukmu.
Isi Artikel
Pengertian CV dan PT
Sebelum membahas perbedaannya, kamu perlu mengetahui arti dari masing-masing badan usaha atau instansi swasta ini.
CV merupakan singkatan dari commanditaire vennootschap. CV adalah badan usaha yang CV dibentuk oleh beberapa orang. Di sini, ada sekutu aktif yang bekerja langsung dan bertanggung jawab penuh.
Ada pula anggota yang hanya memodali tanpa ikut campur dalam operasional sehari-hari.
Sementara itu, PT adalah singkatan dari perseroan terbatas. Menurut Ditjen AHU, PT adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
PT dibentuk berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang semuanya terbagi dalam saham.
Perbedaan CV dan PT
Mengetahui perbedaan CV dan PT bisa membantumu menentukan perusahaan jenis apa yang cocok untukmu. Ini dia 8 perbedaan PT dan CV:
1. Bentuk perusahaan
Perbedaan pertama antara PT dan CV adalah bentuk perusahaan mereka. PT adalah bentuk perusahaan berupa badan hukum. PT lebih formal dan sering digunakan untuk usaha menengah hingga besar.
Sementara itu, CV adalah badan usaha nonbadan hukum. CV sering digunakan untuk usaha kecil hingga menengah.
2. Dasar hukum
PT diatur dalam aturan khusus yaitu UU No 40/ 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Di UU ini mencakup semua hal mulai dari pendirian, operasional, hingga pembubarannya.
Sementara itu, ketentuan untuk CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Untuk pendiriannya, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018.
3. Pendiri
PT harus didirikan oleh minimal dua orang terlibat. Untuk pendirian PT, boleh ada warga asing dengan syarat masing-masing pihak memiliki saham.
Terlepas dari itu, menurut UU Cipta Kerja tahun 2020, minimal dua orang pendiri dalam PT tidak berlaku bagi PT yang sahamnya dimiliki:
- negara
- BUMN
- BUMD
- BUMDes
- perseroan yang mengelola bursa efek
- lembaga kliring dan penjaminan
- lembaga penyimpanan dan penyelesaian
- lembaga lain sesuai UU Pasar Modal, atau perseroan yang pendirinya adalah UMKM
Sementara itu, pendirian CV juga dibutuhkan minimal dua orang. Akan tetapi, kedua pendiri tersebut harus asli warga negara indonesia.
4. Permodalan
Perbedaan PT dan CV juga dapat dilihat dari sisi permodalan. Tidak ada modal minimal dalam pendirian CV.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp50 juta.
5. Pengurusan
Pengurusan CV dibagi menjadi dua yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki tugas mengelola perusahaan. Sementara itu, sekutu pasif hanya bertindak sebagai penyetor modal.
Di lain pihak, pengurusan PT dijalankan oleh dewan direksi yang dipilih lewat rapat umum pemegang saham (RUPS). Para pemegang saham ini tidak memiliki wewenang untuk mengurus perusahaan, kecuali jika ditunjuk sebagai anggota direksi.
6. Pendaftaran
Perbedaan PT dan CV dapat dilihat pula dari pendaftaran atau prosedur pendirian. Pendaftaran PT harus dibuat di notaris. Setelah itu, akta notaris itu harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum yang akan mengeluarkan surat keputusan.
Pendirian CV cenderung lebih mudah karena tak perlu pengesahan dari Menteri Hukum. CV hanya perlu didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementerian Hukum. Setelah, itu, kementerian akan menerbitkan sertifikat terdaftar dan CV tersebut telah sah.
7. Tujuan dan kegiatan usaha
Badan usaha berbentuk PT lebih fleksibel dalam menjalankan usaha karena bisa menjalankan semua kegiatan usaha.
Di lain pihak, CV lebih terbatas dalam menjalankan kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh CV adalah:
- pembangunan (kontraktor)
- perindustrian
- perbengkelan
- perdagangan
- pertanian
- percetakan
- jasa
8. Perpajakan
Dalam hal perpajakan, CV dikenakan pajak sekali melalui tarif PPh Pasal 25 sebesar 22% dari laba bersih, tanpa tambahan pajak pada distribusi penghasilan kepada pemilik.
Sementara itu, PT dikenakan pajak dua kali, yaitu tarif PPh Pasal 25 sebesar 22% dari laba bersih dan pajak final sebesar 10% atas dividen yang dibagikan kepada pemegang saham individu.
9. Nama
Perbedaan antara PT dan CV yang terakhir ada pada urusan nama. Tidak ada aturan khusus untuk nama badan usaha berbentuk CV. Makanya, ada kemungkinan nama CV yang sama.
Sementara itu, setelah mendapatkan pengesahan dari kementerian, frasa perseroan terbatas atau disingkat PT harus tercantum dan harus menggunakan nama perusahaan yang tidak dipakai oleh perusahaan lainnya.
Perbedaan Bekerja di CV dan PT
Berdasarkan perbedaan di atas, bekerja di PT dan CV bisa saja berbeda dalam kesehariannya. Berikut adalah beberapa perbedaan yang bisa kamu pertimbangkan saat bekerja di kedua perusahaan ini:
1. Manajemen dan operasional
PT dikelola oleh direksi dan diawasi oleh komisaris, yang bekerja sesuai dengan aturan perusahaan dan undang-undang. Manajemen dan operasional biasanya lebih terstruktur, formal, serta memiliki hierarki jelas untuk pengambilan keputusan.
Sementara itu, CV dikelola oleh anggota aktif yang menjalankan usaha secara langsung. Pengelolaannya cenderung lebih sederhana dibanding PT, dengan struktur yang lebih fleksibel dan komunikasi yang lebih informal.
2. Peluang kerja dan jenis pekerjaan
Seperti disebutkan di atas dalam perbedaan dengan CV, PT usahanya lebih beragam. Biasanya, perusahaan besar seperti perusahaan teknologi, manufaktur, hingga keuangan berbentuk PT. Oleh karena itu, lebih banyak kesempatan untuk jenjang karier dan pelatihan.
Di lain pihak, CV lebih terbatas dalam kegiatan usahanya. Umumnya, jenis usaha CV adalah usaha kecil hingga menengah, seperti toko, restoran, atau bisnis jasa.
3. Gaji dan fasilitas
Karena lebih terstruktur dan formal, kompensasi dari PT biasanya lebih stabil karena sudah diatur dengan baik. Selain gaji, kamu bisa mendapatkan berbagai fasilitas lain asuransi kesehatan atau tunjangan transportasi.
Sementara itu, pada CV kompensasi dan fasilitas ini tergantung skala usaha. Kalau CV kecil, fasilitasnya bisa saja belum selengkap PT.
Bedasarkan perbedaan antara CV dan PT, kalau kamu ingin bekerja di lingkungan formal dengan struktur jelas, PT mungkin lebih cocok.
Sementara itu, kalau kamu lebih suka suasana kerja yang fleksibel dan dekat dengan pemilik usaha, CV bisa jadi pilihan.
Contoh Perusahaan CV dan PT
Supaya lebih ada gambaran perbedaan CV dan PT, mari kita lihat contoh-contoh perusahaannya yang kamu mungkin sudah pernah dengar.
Contoh perusahaan CV
1. CV Catur Pangan Indonesia
CV Catur Pangan Indonesia adalah perusahaan yang ada di Gresik, Jawa Timur, bergerak di bidang produksi makanan, khususnya kerupuk.
Produk utamanya adalah berbagai jenis kerupuk yang dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen lokal dan nasional.
2. CV Agrindo Suprafood
CV Agrindo Suprafood adalah perusahaan yang berlokasi di Bantul, Yogyakarta, dan telah beroperasi sejak tahun 2003.
Perusahaan ini memproduksi nata de coco dalam berbagai Produk-produknya dipasok ke berbagai perusahaan besar di Indonesia, seperti PT Garudafood, Sinar Mas, dan lainnya.
3. CV JMIP
CV JMIP (Jati Mandiri Inti Presisi) adalah perusahaan di Cikarang, Bekasi, yang bergerak di bidang rekayasa mesin dan fabrikasi. Perusahaan ini menyediakan layanan pembuatan suku cadang mesin industri, seperti jig fixture, molding, dan berbagai jenis roda gigi.
Contoh PT
1. PT Astra International Tbk
Astra adalah konglomerasi besar di Indonesia yang bergerak di berbagai sektor, termasuk otomotif, agribisnis, dan infrastruktur. Perusahaan ini terkenal dengan merek kendaraan seperti Toyota dan Honda.
2. PT Telkom Indonesia Tbk
Telkom adalah BUMN penyedia layanan telekomunikasi terbesar di Indonesia, mencakup telepon, internet, dan solusi digital. Perusahaan ini juga mengelola IndiHome dan berbagai layanan teknologi lainnya.
3. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
GoTo adalah hasil merger antara Gojek (layanan transportasi dan fintech) dan Tokopedia (e-commerce). Kamu pasti pernah mencoba berbagai layanan teknologinya seperti Gojek untuk transportasi atau Tokopedia untuk belanja online.
Itulah perbedaan PT dan CV yang bisa kamu pertimbangkan sebelum melamar kerja. Masing-masing punya ciri khusus yang bisa kamu sesuaikan dengan keperluan kariermu.
Setelah tahu perbedaannya, kamu bisa melamar kerja ke perusahaan baik itu yang berbentuk PT dan CV.
Kamu bisa menemukan berbagai lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan di aplikasi Glints TapLoker.
Di Glints TapLoker, kamu bisa lamar pekerjaan dengan chat langsung HRD-nya. Kamu bisa cari lowongan yang sesuai dengan keperluan.
Yuk, download aplikasi Glints TapLoker sekarang!
Referensi:
