Pahami 5 Hal Ini jika Butuh Penangguhan Cicilan karena Corona

Diperbarui 10 Feb 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Dampak dari virus corona memang sangat besar terhadap ekonomi. Keadaan seperti ini memungkinkan kamu untuk melakukan penangguhan cicilan karena adanya corona.

    Seperti dilansir dari Katadata, pemerintah bakal memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur kecil perbankan maupun perusahaan pembiayaan yang tengah terdampak pandemi virus corona.

    Tak hanya itu, bahkan OJK akan memberikan keringanan kepada debitur yang ekonominya terdampak pandemi virus corona.

    Hal ini ditempuh dengan menunda kewajiban membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR), seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

    Kabar ini tentu cukup menggembirakan bagi kamu yang sekiranya mempunyai cicilan, KPR dan lain-lain. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwasanya tidak semuanya bisa mengajukan penangguhan cicilan.

    Selain itu, ada juga beberapa persyaratan yang harus kamu ketahui supaya dapat melakukan penangguhan terhadap cicilan yang kamu punya.

    Lantas, bagaimana tata cara mengajukan penangguhan cicilan di tengah pandemi virus corona saat ini? Tenang, berikut Glints akan memberikan penjelasannya.

    Mengajukan Keringanan Cicilan

    Pandemi virus corona mengakibatkan banyak orang khawatir dengan keadaan ekonomi mereka, terlebih apabila memiliki cicilan ataupun KPR di masa saat ini.

    Kendati demikian jangan khawatir, sebab kamu bisa melakukan penangguhan cicilan karena virus corona sehingga dapat menunda pembayaran cicilan kredit atau pembiayaan.

    Akan tetapi patut diperhatikan bahwa ada tata cara yang harus diperhatikan ketika hendak mengajukan keringanan cicilan.

    Menurut Portal Informasi Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan tentang pengajuan kredit bank dan dana pinjaman leasing yang terdampak virus corona:

    Baca Juga: Kebutuhan Mendadak di Kantor? Cek Cicilan Tanpa Kartu Kredit Ini!

    1. Tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing

    penangguhan cicilan karena corona

    © Freepik

    Untuk menghindari penyebaran virus corona, dianjurkan bagi kamu yang ingin mengajukan keringanan cicilan, untuk tidak perlu datang langsung ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing).

    Terlebih, saat ini pemerintah sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap di rumah saja selama virus corona.

    Dengan demikian, kamu hanya perlu menunggu serta ikuti pengumuman yang disampaikan oleh bank/leasing melalui website resmi atau dan atau call center resmi.

    2. Prioritas debitur yang mendapatkan keringanan

    penanggguhan cicilan karena corona

    © Freepik

    Beberapa debitur akan jadi prioritas untuk mendapatkan keringanan atau penangguhan cicilan jika memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

    • Debitur dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil.
    • Keringanan kredit dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
    • Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
    • Jiika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
    Baca Juga: 4 Tips Menghemat Pengeluaran Hari Raya di Tengah Virus Corona

    3. Bisa mengajukan bagi debitur yang bukan prioritas

    penangguhan cicilan karena corona

    © Pixabay

    Apabila kamu sebagai debitur bukan prioritas atau tidak termasuk yang sudah tertera di poin nomor 2 tersebut, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit.

    Dengan demikian, debitur dapat berkontak langsung dengan bank/leasing yang bersangkutan melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan.

    Perhatikan bahwa tkamu etap tidak boleh langsung datang ke bank dan bertatap muka untuk melakukan kontak.

    4. Laporkan pihak bank/leasing yang melakukan teror

    © Pexels

    Jangan segan untuk melaporkan bank/leasing jika ada debt collector melakukan teror terhadapmu atau tidak sesuai dengan ketentuan.

    Hal ini tetap harus menjadi perhatian saat mempertimbangkan penangguhan cicilan karena corona.

    Apabila ada perlakuan seperti itu, kamu bisa melapor ke OJK lewat:

    Beri laporan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang kamu hadapi.

    Selalu ikuti informasi resmi dari bank/leasing dan jangan sampai terlalu mudah percaya kepada berita hoaks.

    5. Lakukan dengan penuh tanggung jawab

    © Pexels

    Ingat saat kamu mengajukan keringanan cicilan, maka kamu harus tanggung jawab terhadap data-data yang kamu laporkan.

    Pihak bank/leasing pun akan bertanggung jawab terhadap laporan yang kamu sampaikan, sehingga semua pihak diharapkan dapat bertanggung jawab.

    Baca Juga: Jangan Khawatir, Ada Santunan untuk PHK Dampak Corona

    Itu dia serba-serbi penangguhan cicilan karena corona serta bagaimana caranya untuk mengajukan keringanan cicilan.

    Selain informasi keuangan seperti di atas, kamu bisa mendapatkan lebih banyak insight seputar keuangan dengan baca kumpulan artikel dari Glints, lho.

    Nah, kamu bisa mengakses seluruh artikelnya dengan klik di sini, lho. Yuk, klik sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait