Pasar Modal Syariah: Apa Itu, Produk, & Kegiatan yang Dilarang

Diperbarui 21 Jul 2023 - Dibaca 12 mnt

Isi Artikel

    Pasar modal syariah adalah salah satu pilihan bagi kamu yang ingin melakukan jual beli surat berharga, tanpa bertentangan dengan prinsip syariah dalam Islam.

    Pasar modal ini sebenarnya masih menjadi bagian dari industri pasar modal Indonesia. Jadi, kegiatannya akan sejalan dengan pasar modal pada umumnya.

    Namun, pasar modal yang satu ini memiliki karakteristik khusus yaitu produk dan mekanisme transaksi yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

    Nah, semakin penasaran dengan seluk-beluk pasar modal satu ini? Pahami lewat penjelasan yang Glints persiapkan di bawah ini, ya!

    Baca Juga: Pahami Apa Itu Bank Syariah serta Prinsipnya di Sini

    Pengertian Pasar Modal Syariah

    Seperti yang dijelaskan oleh OJK, pasar modal syariah adalah kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

    Menariknya, pasar modal jenis ini bersifat universal seperti pasar modal pada umumnya. Pasalnya, siapa pun boleh memanfaatkan pasar modal ini tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu.

    Jenis pasar modal yang satu ini juga telah memiliki landasan hukum yang pasti yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

    Selain itu, terdapat dasar hukum lain yang menjadi dasar dari kegiatan pasar modal ini antara lain:

    • POJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
    • POJK No. 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah di Pasar Modal
    • POJK No. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten SYARIAH atau Perusahaan Publik Syariah
    • POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
    • POJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah
    • POJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek SYARIAH di Pasar Modal
    • POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
    • POJK No. 61/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi
    • POJK No. 35/POJK.04/2015 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
    • Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
    • Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
    • Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

    Prinsip Pasar Modal Syariah

    Menurut situs resminya, ada beberapa prinsip-prinsip hukum Islam yang menjadi dasar aktivitas Pasar Modal Syariah.

    Prinsip-prinsip ini tertuang dalam BAB II pasal 2 Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal yang berbunyi:

    • Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai Emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah.
    • Suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.

    Adapun beberapa fatwah yang yang menjelaskan kesesuaian prinsip syariah dengan mekanisme pasar modal syariah. Beberapa di antaranya seperti:

    • Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
    • Fatwa No. 94/DSN-MUI/VI/2014 Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah
    • Fatwa No. 95/DSN-MUI/VII/2014 Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah
    • Fatwa No. 120/DSN-MUI/II/2018 Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah
    • Fatwa No. 121/DSN-MUI/II/2018 EBA-SP Berdasarkan Prinsip Syariah
    • Fatwa No. 124/DSN-MUI/XI/2018 Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu
    • Fatwa No. 125/DSN-MUI/XI/2018 Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
    • Fatwa No. 127/DSN-MUI/VII/2019 Sukuk Wakalah bi al-istitsmar
    • Fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 Tentang Sukuk Wakaf
    • Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020 Tentang Saham
    • Fatwa No. 137/DSN-MUI/IX/2020 Tentang Sukuk

    Produk Pasar Modal Syariah

    Produk yang ada pada pasar modal syariah disebut dengan efek syariah. 

    Efek syariah sendiri adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang ada di Pasar Modal.

    Beberapa produk efek syariah, antara lain:

    1. Saham syariah

    Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia akan dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).

    Baik itu saham yang sudah tercatat di BEI atau pun yang belum, tetap dimasukkan ke dalam DES yang diterbitkan oleh OJK.

    Menurut IDX, ada beberapa kriteria seleksi saham syariah oleh OJK. Berikut ini penjelasannya:

    Emiten tidak dapat melakukan beberapa kegiatan usaha seperti berikut ini:

    • Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
    • Perdagangan yang dilarang menurut syariah, misalnya perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa. Kemudian, perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.
    • Jasa keuangan ribawi seperti bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan berbasis bunga, dan jual beli risiko yang mengandung ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir).
    • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi). Selain itu, barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI. Terakhir, barang atau jasa yang merusak moral atau bersifat mudarat juga dilarang.
    • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

    Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

    • Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%.
    • Pendapatan non halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha tidak lebih dari 10%.

    2. Sukuk

    Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang memiliki nilai sama dan mewakili bagian yang tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).

    Underlying asset sendiri adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk.

    Biasanya aset tersebut berupa barang yang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan. Namun, aset yang tidak berwujud seperti jasa juga bisa dijadikan underlying asset.

    Sederhananya, saat kamu berinvestasi sukuk nanti kamu harus menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang menawarkannya.

    Kemudian, sebagai gantinya kamu akan mendapatkan sebuah sertifikat yang menjadi tanda bukti bahwa kamu telah memiliki aset yang telah dibeli.

    Nantinya, kamu akan mendapatkan “uang sewa” yang disebut sebagai ujrah sebagai imbalan yang diberikan atas pinjaman yang sudah kamu berikan.

    Pada akhirnya, sertifikat yang dimiliki tersebut akan dibeli lagi oleh penjual sukuk saat mencapai tanggal jatuh tempo.

    Beberapa manfaat dari penerbitan sukuk, antara lain:

    • sarana investasi berbasis syariah di pasar modal
    • mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri keuangan syariah
    • sarana pembiayaan infrastruktur
    • memperluas alternatif pembiayaan bagi perusahaan
    • memiliki basis investor yang lebih beragam dari investor konvensional hingga investor yang memiliki preferensi syariah
    Baca Juga: 4 Strategi Cermat Investasi Reksa Dana agar Untung Maksimal

    3. Reksa dana syariah

    OJK mendefinisikan reksa dana syariah sebagai salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi.

    Pengelolaan tersebut dilakukan dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya di dalam atau luar negeri.

    Ada beberapa pihak yang ikut terlibat dalam penerbitan dan pengelolaan reksa dana syariah, berikut ini penjelasannya.

    Manajer investasi

    Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek syariah.

    Selain itu, mereka juga mengelola portofolio kolektif dari sekelompok nasabah berdasarkan peraturan yang berlaku.

    Dewan pengawas syariah

    Dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal.

    Bank kustodian

    Bank umum yang disetujui oleh OJK untuk menyelenggarakan jasa kustodian yaitu menyimpan dan melakukan administrasi kekayaan reksa dana SYARIAH.

    4. Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)

    EBA Syariah adalah efek beragun yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa piutang pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

    Terdapat dua jenis EBA Syariah yang diterbitkan, antara lain:

    • Berbentuk kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian
    • Berbentuk surat partisipasi.

    5. Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah

    DIRE Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estate.

    DIRE Syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang harus memenuhi prinsip syariah di pasar modal.

    Kegiatan yang Dilarang

    Ada beberapa kegiatan atau tindakan yang dilarang dilakukan dalam pasar modal syariah. Hal itu sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011), di antaranya adalah:

    Tadlis

    Tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan penjual. Hal itu dilakukan untuk mengelabui pembeli supaya objek terlihat dalam keadaan baik.

    Taghrir

    Upaya mempengaruhi orang lain dengan ucapan atau tindakan yang mengandung kebohongan. Perbuatan tersebut dilakukan agar orang lain terdorong melakukan transaksi.

    Tanajusy atau najsy

    Tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak memiliki tujuan untuk membelinya.

    Supaya dapat menimbulkan kesan ada sejumlah pihak yang berminat untuk membelinya.

    Ikhtikar

    Membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya. Kemudian, dijual lagi saat harga menjadi lebih mahal.

    Ghisysy

    Satu bentuk tadlis yaitu penjual menjelaskan keunggulan barang yang dijual tapi menyembunyikan kecacatan barang tersebut.

    Ghabn

    Ketidakseimbangan antara dua barang yang dipertukarkan dalam suatu akad baik dari kualitas ataupun kuantitasnya.

    Bai’ alma’dum

    Melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (melakukan short selling).

    Riba

    Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang ribawi.

    Baca Juga: 5 Jenis Investasi Syariah yang Bisa Kamu Jadikan Pilihan

    Jika tertarik melakukan investasi di pasar modal syariah, pastikan dahulu kamu sudah paham dengan jenis-jenis produk yang ditawarkannya.

    Dengan memiliki banyak informasi soal produknya, tentu kamu sudah tahu apa kelebihan dan kekurangan dari investasi yang akan dilakukan.

    Apakah kamu tertarik dengan dunia investasi? Jika tidak ingin ketinggalan dengan informasi menarik seputarnya, kamu bisa kunjungi Glints Blog.

    Mulai dari informasi seputar rekomendasi investasi, istilah yang digunakan saat investasi, dan tips memilih investasi ada semuanya di sini.

    Tunggu apa lagi? Yuk, segera temukan dan baca artikel menariknya secara gratis di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait