Park and Ride: Arti, Lokasi, Tarif & Cara Menggunakannya
Ditulis oleh : Vivianisa
Bagi kamu yang menggunakan transportasi umum ke kantor di Jakarta apakah sudah mengenal park and ride?
Layanan parkir ini umumnya berdekatan dengan stasiun atau terminal.
Sebagai pekerja, kamu dapat memanfaatkan layanan parkir ini untuk mempermudah perjalananmu ke kantor.
Maka dari itu, yuk ketahui serba-serbi park and ride melalui penjelasan di bawah ini!
Isi Artikel
Apa Itu Park and Ride?
Mengutip laman Instagram resmi Jakarta Smart City Lab, park and ride merupakan fasilitas yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta berupa lahan parkir di lokasi yang strategis.
Fasilitas ini dapat mempermudah kamu yang pengguna kendaraan pribadi untuk memarkirkan kendaraan pribadinya di dekat akses transportasi umum agar dapat melanjutkan perjalanannya dengan angkutan umum.
Ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk mengurangi kemacetan di ibu kota dengan mengurangi jumlah penggunaan kendaraan pribadi.
Lokasi Park and Ride
Park and ride memiliki lokasi strategis yang tersebar di beberapa titik kota Jakarta.
Jarak lokasi layanan parkir ini ke stasiun atau halte sangat dekat sehingga kamu hanya perlu berjalan kaki saja.
Disadur dari Kompas.com, park and ride Jakarta dapat kamu temukan di daerah-daerah berikut:
1. Lebak Bulus
- Alamat: dekat stasiun MRT Lebak bulus, Jalan Ciputat Raya Nomor 14, Jakarta Selatan
- Jam operasional: pukul 05.00 – 22.00 WIB
2. Ragunan
- Alamat: Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
- Jam operasional: pukul 05.00 – 23.00 WIB
3. Terminal Kampung Rambutan
- Lokasi: Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur
- Jam operasional: buka 24 jam
4. Terminal Pulo Gebang
- Lokasi: Jalan Pulo Gebang, Jakarta Timur
5. South Quarter
- Lokasi: Jalan R.A Kartini, Cilandak, Jakarta Selatan
6. Terminal Pinang Ranti
7. PGC Cililitan
8. Kalideres
- Lokasi: Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat
- Jam operasional: buka 24 jam
Tarif Park and Ride
Mengutip kembali dari Kompas.com, tarif park and ride telah diatur dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 31 tahun 2017. Tarif yang dikenakan adalah:
- kendaraan roda empat: Rp 5.000
- kendaraan roda dua: Rp 2.000
- sepeda: Rp 1.000
Tarif layanan parkir memiliki sistem flat.
Dalam sistem tarif parkir flat, kamu hanya perlu membayar biaya parkir yang telah ditentukan tanpa memperhitungkan durasi parkir.
Maka dari itu, jika kamu parkir selama 3 jam atau 8 jam, tarif yang dikenakan jumlahnya sama.
Bagi kendaraan yang tidak diambil melewati jam 00.00 WIB, akan dikenakan biaya inap untuk motor sebesar Rp25.000 dan mobil Rp45.000.
Cara Menggunakan Park and Ride
Layanan parkir ini memiliki mekanisme penggunaan yang sangat mudah, di antaranya adalah:
1. Pilih lokasi
Langkah pertama adalah pilih lokasi park and ride yang telah tersedia.
Pastikan kamu memiliki lokasi yang sesuai dengan tujuan perjalananmu.
2. Ambil tiket parkir
Kamu wajib mengambil tiket parkir dahulu sebelum memasuki wilayah parkir park and ride.
Tiket parkir ini nantinya akan diminta oleh petugas saat kamu melakukan pembayaran.
Maka dari itu, simpan baik-baik tiket parkirmu agar tidak hilang.
3. Parkir kendaraan
Layanan ini menyediakan tempat parkir untuk kendaraan roda empat (mobil) serta kendaraan roda dua (motor).
Jangan lupa untuk mengunci kendaraanmu sebelum meninggalkan tempat parkir ya untuk menjaga keamaan kendaraan.
4. Membayar biaya parkir
Setelah usai parkir, kamu harus membayar biaya parkir dahulu sebelum meninggalkan lokasi parkir.
Kamu dapat melakukan pembayaran dengan uang tunai atau menggunakan e-money.
Demikian serba-serbi park and ride dari Glints yang perlu kamu ketahui.
Transportasi umum sangat membantu para pekerja, terutama bagi kamu yang rumahnya jauh dari kantor.
Namun, commuting saat bekerja juga memiliki plus dan minus nya lho.
Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari commuting, kamu dapat memiliki pertimbangan yang lebih matang saat memilih tempat bekerja.
Maka dari itu, yuk ketahui 10 plus minus commuting saat kantor jauh dari rumah.
Klik di sini untuk baca artikelnya!
