Motor Listrik: Harga, Syarat Beli, Aturan Pajak, Cara Merawatnya

Tayang 22 Agu 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Motor listrik saat ini sedang gencar dipromosikan pemerintah karena dianggap mampu mengurangi polusi.

    Namun, sampai sekarang, motor listrik belum terlalu populer atau masih sedikit peminatnya di Indonesia.

    Menurut CNN, jika kamu tertarik untuk berangkat kerja pakai motor listrik, pemerintah sudah menyiapkan subsidi hingga Rp7 juta untuk pembelinya.

    Sehingga, harganya akan jadi lebih terjangkau. Sebelum membelinya, yuk, baca informasi lengkap soal motor listrik di bawah ini!

    Syarat Beli

    Tentunya, untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta dari pemerintah ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.

    Namun jangan khawatir, karena syaratnya mudah, kok.

    Merangkum CNN dan CNBC, syarat untuk beli motor listrik dan mendapatkan subsidi harga hanya membutuhkan KTP saja.

    Meski begitu, ada batasan pembelian, yaitu satu KTP hanya bisa mendapatkan subsidi untuk membeli 1 buah motor.

    Syarat ini merupakan aturan baru karena aturan sebelumnya dianggap terlalu rumit sehingga tidak menarik perhatian masyarakat luas.

    Baca Juga: Kredit Kendaraan Bermotor: Definisi hingga Syarat Pengajuan

    Cara Beli

    Setelah mengetahui syarat dan besaran subsidinya, apakah semakin tertarik untuk menjadikannya moda transportasimu ke kantor?

    Nah, kamu tinggal datang ke dealer motor yang menjual jenis motor tersebut dan menunjukkan KTP-mu.

    Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, nantinya, pihak dealer akan mengecek datamu dan mencari tahu apakah kamu sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi pemerintah.

    Aturan Pajak

    Mengutip Kontan, pemilik motor listrik juga akan dikenakan keringanan dalam pembayaran pajak.

    Jika kamu memiliki kendaraan listrik ini, dirimu akan dibebaskan dari PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor).

    Kebijakan pajak ini pun turut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023 dan sudah berlaku mulai tahun 2023.

    Dalam pasal 10 ayat 1, disebutkan bahwa;

    Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

    Kemudian di ayat selanjutnya juga disebutkan;

    Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

    Baca Juga: 7 Pertimbangan ketika Membeli Kendaraan Bekas

    Harga Motor Listrik

    Harga motor listrik sangat beragam tergantung kecepatan maksimum, jarak tempuh, serta kapasitas watt yang dimilikinya.

    Sehingga, subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta untuk membeli kendaraan listrik ini dapat membantu harganya menjadi lebih terjangkau.

    Berikut adalah beberapa jenis motor listrik beserta harganya sebelum dan setelah subsidi mengutip Detik.

    • Gesits G1 A/T: Rp28,97 juta dengan subsidi menjadi Rp21,97 juta
    • United T1800 A/T: Rp30,5 juta dengan subsidi menjadi Rp23,5 juta
    • United TX3000: Rp49,9 juta dengan subsidi menjadi Rp42,9 juta
    • United TX1800: Rp33,9 juta dengan subsidi menjadi Rp26,9 juta
    • Viar Q1: Rp21,52 juta dengan subsidi menjadi Rp14,52 juta
    • Smoot Tempur: Rp18,5 juta dengan subsidi menjadi Rp11,5 juta
    • Smoot Zuzu: Rp19,9 juta dengan subsidi menjadi Rp12,9 juta
    • Volta 401: Rp16,95 juta dengan subsidi menjadi Rp9,95 juta
    • Selis Agats: Rp14,999 juta dengan subsidi menjadi Rp7,999 juta
    • Selis E-Max satu baterai: Rp16,999 juta dengan subsidi Rp8,999 juta
    • Polytron PEV 30M1 A/T: Rp20,5 juta dengan subsidi Rp13,5 juta
    • Rakata X5: Rp22,1 juta dengan subsidi Rp15,1 juta
    • Rakata S9: Rp17 juta dengan subsidi Rp10 juta

    Cara Merawatnya

    Salah satu hal yang menjadi perhatian utama saat membeli kendaraan dengan tenaga listrik adalah perawatannya.

    Mengutip Tromox, berikut adalah beberapa cara merawat motor listrik, terutama untuk baterainya.

    1. Bersihkan secara rutin

    Salah satu cara merawat motor listrikmu adalah dengan membersihkannya secara rutin. K

    Kotoran yang menempel di badan motor berpotensi mengganggu motor listrikmu berfungsi secara optimal.

    Meski begitu, jangan semprot atau menyiram motor listrikmu dengan air secara langsung untuk menjaga keamanan komponen kelistrikannya.

    Bersihkan motor listrik dengan cara mengelapnya menggunakan kain basah. Pastikan juga sistem kelistrikan sudah dimatikan terlebih dahulu.

    2. Jaga kesehatan baterai

    Cara lainnya adalah dengan menjaga kesehatan baterai.

    Kamu bisa melakukannya dengan mengisi ulang baterai secara tidak berlebihan ataupun kurang dari kapasitasnya.

    Tak hanya itu, kamu juga bisa melakukan pengisian ulang dalam suhu ruangan (tidak terlalu panas ataupun dingin).

    3. Perhatikan sistem rem

    Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengecek sistem rem motor listrik secara rutin, terutama di bagian kampas baik itu ban depan maupun belakang.

    Jika kampas rem sudah menurun kondisinya, penting bagimu untuk menggantinya.

    4. Jangat terobos banjir

    Cara lain untuk merawat kendaraan listrik roda dua ini adalah dengan tidak nekat menerobos banjir ketika menggunakannya.

    Hindari genangan air yang tingginya melebihi soket pengisian daya motor listrikmu.

    5. Ganti van belt

    Van belt memiliki fungsi menyalurkan tenaga ke roda belakang untuk membuat motor listrik maju.

    Sehingga, salah satu cara merawatnya adalah dengan mengganti van belt setelah menempuh jarak 3.000 kilometer.

    Jika motor listrikmu sudah menempuh atau melebihi 3.000 km, pastikan mengganti van belt meski dirasa tarikannya masih nyaman.

    Baca Juga: DP Kredit Kendaraan Sebaiknya Tinggi atau Rendah, ya?

    Itu adalah beberapa hal yang bisa kamu pelajari seputar motor listrik mulai dari harga, syarat beli, aturan pajak yang berlaku, hingga cara merawatnya.

    Jika kamu tertarik untuk membeli kendaraan listrik ini, siapkan KTP-mu, ya, agar bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 juta.

    Namun, apabila kamu masih nyaman menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja, maka Glints sudah siapkan ragam informasinya untukmu.

    Dari serba-serbi hingga ragam tipsnya, yuk, temukan dan baca artikel-artikelnya dengan klik di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait