Masa Sanggah CPNS 2024: Arti, Aturan, Tata Cara, Jadwal

Diperbarui 18 Sep 2024 - Dibaca 6 mnt
Ditulis oleh : M. Ichsan Medina

Salah satu proses yang ada dalam seleksi CPNS adalah masa sanggah. Lalu, apa, sih, masa sanggah di CPNS itu? Apakah kamu bisa lulus di masa sanggah CPNS?

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Dalam seleksi CPNS, masa sanggah dilaksanakan setelah hasil dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan integrasi seleksi SKD serta SKB (seleksi kompetensi bidang) diumumkan.

Peserta CPNS bisa mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman ketiga tes tersebut secara online melalui situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut paparan informasi dari Glints seputar apa itu masa sanggah CPNS. Simak artikelnya berikut ini, ya.

Apa Itu Masa Sanggah CPNS?

Mengutip situs resmi SSCASN, masa sanggah adalah rentang waktu yang diberikan pada peserta seleksi CPNS untuk melakukan sanggahan pada pengumuman hasil seleksi administrasi, SKD, dan integrasi nilai akhir SKD serta SKB.

Apabila ada peserta CPNS yang merasa keberatan dengan hasil pengumuman seleksi yang didapatkannya, ia bisa mengajukan sanggahan pada hasil tes tersebut.

Nantinya, instansi yang mengeluarkan hasil pengumuman akan diberi waktu untuk menanggapi sanggahan dari peserta CPNS.

Instansi pun akan melakukan verifikasi kembali apakah peserta CPNS sudah memenuhi persyaratan umum dan khusus yang sudah ditetapkan.

Setelah melakukan verifikasi dan menanggapi sanggahan, instansi pun akan melakukan pengumuman kembali hasil seleksinya.

Namun, kamu tidak bisa sembarangan mengajukan sanggahan.

Baca Juga: Tes Wawasan Kebangsaan: Pengertian, Materi, dan Tipsnya

Aturan Masa Sanggah

Masih mengutip laman SSCASN, di masa sanggah peserta CPNS hanya dapat mengajukan sanggahan sebanyak satu kali dengan aturan yang di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Jika lolos seleksi, pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.
  • Peserta kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
  • Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
  • Jika alasan sanggah tidak sesuai, peserta akan menanggung akibat hukuman.
  • Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.
  • Perlu diingat, masa sanggah bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan peserta.
Baca Juga :  Jaksa: Apa Itu, Tugas, Syarat, dan Gaji Berdasarkan Golongan

Cara Mengajukan Sanggahan di Masa Sanggah

Tata cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah mengutip BKN adalah sebagai berikut:

  • mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan masuk ke akunmu dengan menggunakan NIK serta kata sandi
  • setelah berhasil login ke akunmu, masuk ke bagian hasil seleksi administrasi
  • kemudian, klik opsi “Ajukan Sanggahan”
  • kamu akan melihat dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, pelajari dokumen tersebut untuk memastikan informasi yang perlu disanggah
  • isi kolom sanggahan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan dokumen yang sudah di-upload sebelumnya
  • setelah mengisi alasan, centang bagian disclaimer yang ada sebagai tanda persetujuan
  • klik tombol “Akhiri Proses Sanggah” untuk menyelesaikan proses pengajuan sanggahan
  • refresh halaman untuk memperbarui status pengajuan sanggahan

Setelah melakukan hal tersebut, kamu bisa menunggu instansi terkait untuk memverifikasi dan menanggapi sanggahanmu.

Nantinya, mereka akan melakukan pengumuman ulang dari hasil seleksi setelah mempertimbangkan sanggahan peserta CPNS.

Durasi Masa Sanggah CPNS

Seperti yang telah disebutkan di atas, masa sanggah akan diberikan bagi peserta CPNS di berbagai tahap hasil seleksi mulai dari administrasi, SKD, hingga integrasi nilai akhir.

Untuk CPNS 2024, durasi masa sanggah yang diberikan ke peserta adalah 3 hari, dimulai setelah hasil seleksi diumumkan.

Hal ini berlaku baik itu setelah pengumuman hasil seleksi administrasi (yang telah diumumkan pada Rabu, 18 September 2024), seleksi kompetensi dasar, maupun integrasi nilai akhir SKD dan SKB.

Nantinya, instansi yang terkait akan mengumumkan ulang hasil seleksi setelah mempertimbangkan sanggahan dari peserta CPNS paling lama 7 hari setelah hari terakhir pengajuan sanggah.

Baca Juga: Ini Formasi CPNS yang Sepi Peminat, Coba Kamu Pertimbangkan

Jadwal Masa Sanggah CPNS

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, masa sanggah memiliki jadwal khusus yang dapat dimanfaatkan peserta CPNS.

Baca Juga :  Cover Letter Social Media Specialist: Tips Menyusun & Template

Berikut adalah jadwal masa sanggah CPNS 2024 dan pengumuman pasca selesainya rentang waktu tersebut berdasarkan tiap tahapan seleksi mengutip lampiran dari BKN.

Seleksi administrasi

  • Masa sanggah: 18-20 September 2024
  • Jawab sanggah: 18-22 September 2024
  • Pengumuman pasca sanggah: 21-27 September 2024
  • Penarikan data final: 29 September-1 Oktober 2024

Seleksi kompetensi dasar (SKD)

Dari lampiran yang dirilis BKN, pada tahap SKD di seleksi CPNS 2024 tidak ada masa sanggah seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun, terdapat beberapa jadwal penting selain masa sanggah yang perlu diketahui peserta CPNS yang di antaranya adalah sebagai berikut.

  • penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

Integrasi hasil akhir dan pengumuman kelulusan

  • pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • pengumuman pascasanggah: 16-22 Januari 2025
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA dan Instansinya

Itu adalah paparan informasi seputar apa itu masa sanggah CPNS yang bisa kamu pelajari.

Baca Juga :  Seleksi Kompetensi Bidang (SKB CPNS): Materi & Jadwal 2024

Intinya, masa sanggah ini dapat kamu manfaatkan sebagai peserta seleksi CPNS apabila dirimu merasa layak lulus seleksi.

Jadi, apabila kamu memiliki pertanyaan apakah masa sanggah bisa membuatmu lulus, jawabannya adalah iya.

Meski begitu, pastikan kamu memiliki bukti pendukung, ya.

Selain paparan di atas, kamu bisa mendapatkan informasi lebih banyak seputar CPNS dengan baca kumpulan artikel yang sudah Glints siapkan untukmu.

Kamu bisa mengakses dan baca ragam artikelnya secara gratis dengan klik tombol di bawah ini sekarang!

CEK DI SINI


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon