Masa Sanggah CPNS: Arti, Aturan, Tata Cara, Jadwal

Tayang 12 Okt 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Salah satu proses yang ada dalam seleksi CPNS adalah masa sanggah. Lalu, apa, sih, masa sanggah di CPNS itu?

    Dalam seleksi CPNS, masa sanggah dilaksanakan setelah hasil dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan integrasi seleksi SKD serta SKB (seleksi kompetensi bidang) diumumkan.

    Nantinya, peserta CPNS bisa mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman ketiga tes tersebut secara online melalui situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

    Berikut paparan informasi dari Glints seputar apa itu masa sanggah CPNS. Simak artikelnya berikut ini, ya.

    Apa Itu Masa Sanggah CPNS?

    Mengutip situs resmi SSCASN, masa sanggah adalah rentang waktu yang diberikan pada peserta seleksi CPNS untuk melakukan sanggahan pada pengumuman hasil seleksi administrasi, SKD, dan integrasi nilai akhir SKD serta SKB.

    Apabila ada peserta CPNS yang merasa keberatan dengan hasil pengumuman seleksi yang didapatkannya, ia bisa mengajukan sanggahan pada hasil tes tersebut.

    Nantinya, instansi yang mengeluarkan hasil pengumuman akan diberi waktu untuk menanggapi sanggahan dari peserta CPNS.

    Instansi pun akan melakukan verifikasi kembali apakah peserta CPNS sudah memenuhi persyaratan umum dan khusus yang sudah ditetapkan.

    Setelah melakukan verifikasi dan menanggapi sanggahan, instansi pun akan melakukan pengumuman kembali hasil seleksinya.

    Namun, kamu tidak bisa sembarangan mengajukan sanggahan.

    Baca Juga: Tes Wawasan Kebangsaan: Pengertian, Materi, dan Tipsnya

    Aturan dan Tata Cara Masa Sanggah

    Masih mengutip laman SSCASN, peserta CPNS hanya dapat mengajukan sanggah sebanyak satu kali dengan aturan:

    • Jika lolos seleksi, pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.
    • Peserta kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
    • Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
    • Jika alasan sanggah tidak sesuai, peserta akan menanggung akibat hukuman.
    • Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.
    • Perlu diingat, masa sanggah bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan peserta.

    Tata cara mengajukan sanggahan antara lain;

    • mengunjungi laman SSCASN
    • masuk ke akun SSCASN-mu
    • menuliskan kronologi yang terjadi dan meng-upload bukti pendukung sanggahanmu

    Setelah melakukan hal tersebut, kamu bisa menunggu instansi terkait untuk memverifikasi dan menanggapi sanggahanmu.

    Nantinya, mereka akan melakukan pengumuman ulang dari hasil seleksi setelah mempertimbangkan sanggahan peserta CPNS.

    Durasi Masa Sanggah CPNS

    Seperti yang telah disebutkan di atas, masa sanggah akan diberikan bagi peserta CPNS di berbagai tahap hasil seleksi mulai dari administrasi, SKD, hingga integrasi nilai akhir.

    Untuk CPNS  2023, durasi masa sanggah yang diberikan ke peserta adalah 3 hari, dimulai setelah hasil seleksi diumumkan.

    Hal ini berlaku baik itu setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, maupun integrasi nilai akhir SKD dan SKB.

    Nantinya, instansi yang terkait akan mengumumkan ulang hasil seleksi setelah mempertimbangkan sanggahan dari peserta CPNS paling lama 7 hari setelah hari terakhir pengajuan sanggah.

    Baca Juga: Ini Formasi CPNS yang Sepi Peminat, Coba Kamu Pertimbangkan

    Jadwal Masa Sanggah CPNS

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, masa sanggah memiliki jadwal khusus yang dapat dimanfaatkan peserta CPNS.

    Berikut adalah jadwal masa sanggah CPNS dan pengumuman pasca selesainya rentang waktu tersebut berdasarkan tiap tahapan seleksi.

    Seleksi administrasi

    • Masa sanggah: 17 – 19 Oktober 2023
    • Jawab sanggah: 17 – 21 Oktober 2023
    • Pengumuman pasca sanggah: 20 – 26 Oktober 2023
    • Penarikan data final: 27 – 29 Oktober 2023

    Seleksi kompetensi dasar (SKD)

    • Masa sanggah: 21 – 23 November 2023
    • Jawab sanggah: 21 – 25 November 2023
    • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24 – 28 November 2023
    • Pengumuman pasca sanggah: 25 – 30 November 2023

    Integrasi hasil akhir dan pengumuman kelulusan

    • Masa sanggah: 11 – 13 Januari 2024
    • Jawab sanggah: 11 – 17 Januari 2024
    • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13 – 18 Januari 2024
    • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14 – 20 Januari 2024
    Baca Juga: Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan Instansinya

    Itu adalah paparan informasi seputar apa itu masa sanggah CPNS yang bisa kamu pelajari.

    Intinya, masa sanggah ini dapat kamu manfaatkan sebagai peserta seleksi CPNS apabila dirimu merasa layak lulus seleksi.

    Meski begitu, pastikan kamu memiliki bukti pendukung, ya.

    Selain paparan di atas, kamu bisa mendapatkan informasi lebih banyak seputar CPNS 2023 dengan baca kumpulan artikel yang sudah Glints siapkan untukmu.

    Kamu bisa mengakses dan baca ragam artikelnya secara gratis dengan klik di sini sekarang!

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 11

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      Artikel Terkait