Adakah Tunjangan atau Kompensasi Khusus bagi Pekerja Shift Malam?

Diperbarui 10 Mar 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Bekerja malam hari memang terkadang tak terhindarkan bagi beberapa perusahaan atau industri yang memberlakukan sistem shift. Lalu, apakah ada tunjangan bagi para pekerja shift malam tersebut?

    Mungkin, pertanyaan ini kerap kali menjadi dilema bagi seseorang yang mendapatkan jam kerja shift malam, khususnya bagi perempuan.

    Nah, untuk menjawab keresahanmu, di bawah ini Glints akan menjelaskan perihal aturan-aturan kerja shift malam beserta apa saja tunjangan yang didapatkan.

    Tanpa basa-basi lagi, yuk simak penjelasannya di bawah ini!

    Aturan Kerja Shift Malam

    tunjangan shift malam

    © Freepik.com

    Shift malam adalah hal yang tak terhindarkan untuk pekerjaan di industri tertentu.

    Nah, mempekerjakan karyawan untuk shift malam ada aturannya, lho, khususnya bagi perempuan.

    Secara umum, peraturan mengenai shift malam sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pada Pasal 76.

    Dalam Pasal 76 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pekerja perempuan di bawah umur 18 tahun dilarang bekerja pada pukul 23.00-07.00.

    Selain itu, perempuan hamil yang menurut keterangan dokter akan membahayakan kesehatan dan keselamatan kandungan atau dirinya jika bekerja pada pukul 23.00-07.00 juga tidak boleh shift malam.

    Ini adalah aturan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan jika ingin mempekerjakan perempuan pada shift malam.

    Selebihnya, perempuan boleh bekerja shift malam, asalkan perusahaan memberikan tunjangan sesuai dengan kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.224 Tahun 2003.

    Baca Juga: 5 Tips Jitu Tetap Produktif Bekerja Shift selama Pandemi

    Tunjangan bagi Pekerja Shift Malam

    © Freepik.com

    Apakah pekerja shift malam mendapatkan upah tambahan? Secara umum, tidak ada aturan yang spesifik membahas upah bagi pekerja di malam hari.

    Oleh karena itu, selama kamu masih bekerja selama 7 atau 8 jam dalam satu hari, tak ada kewajiban dari perusahaan untuk menambah upah.

    Meski begitu, jika memang durasi kerja melebihi kurun waktu tersebut, kamu berhak mendapatkan upah lembur dari perusahaan.

    Di luar itu, ada peraturan khusus mengenai kompensasi atau tunjangan bagi perempuan yang bekerja pada shift malam.

    Pada dasarnya, shift malam diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 224 Tahun 2003 tentang kewajiban perusahaan terhadap karyawan, khususnya perempuan yang bekerja pada shift malam antara pukul 23.00 hingga 7.00 malam.

    Bahkan, dilansir dari Hukum Online, Kepmenaker 224/2003 ini juga mengatur mengenai pekerja perempuan yang lembur.

    Lantas, apa saja, sih, kompensasi yang harusnya didapatkan?

    1. Makanan dan minuman bergizi

    Dalam Pasal 2 Kepmenaker 224/2003 menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman bergizi apabila mempekerjakan perempuan pada shift malam.

    Terdapat beberapa poin mengenai makanan dan minuman bergizi yang disinggung oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 224 Tahun 2003 antara lain:

    • makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi karyawan perlu sekurang-kurangnya mengandung 1.400 kalori dan diberikan saat jam istirahat antara jam kerja
    • makanan dan minuman yang diberikan tidak boleh diganti dengan uang
    • penyediaan makanan dan minuman serta peralatan makan harus memenuhi syarat higienis dan sanitasi
    • penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan harus bervariasi.

    Dengan adanya berbagai peraturan diatas mengenai makanan dan minuman, pekerja berhak mendapatkan tunjangan berupa konsumsi setiap atau diminta untuk lembur atau bekerja shift malam.

    Komunikasikan dengan baik permintaan konsumsi ini kepada pihak-pihak terkait jika memang belum disediakan atau diatur dalam kebijakan perusahaan.

    Baca Juga: 4 Tips Penting untuk Para Pekerja Shift WFH dan WFO

    2. Keamanan selama di tempat kerja

    Pada Pasal 2 dan 5 dalam Kepmenaker 224/2003 dijelaskan bahwa perusahaan wajib menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja dengan cara:

    • perusahaan wajib menyediakan petugas keamanan di tempat kerja, yang tentunya mengamankan saat-saat karyawan melakukan shift malam atau lembur
    • perusahaan juga wajib menyediakan kamar mandi atau WC yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja perempuan dan pekerja laki-laki

    3. Angkutan antar jemput

    Selain wajib menyediakan makanan dan minuman bergizi, tunjangan lainnya yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja shift malam, khususnya perempuan adalah angkutan antar jemput.

    Hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah:

    • Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 malam sampai dengan pukul 05.00 pagi,
    • Pengusaha harus menentukan titik penjemputan yang mudah dijangkau oleh karyawan baik yang perempuan maupun yang laki-laki,
    • Angkutan atau kendaraan antar jemput harus dalam kondisi layak dan terdaftar oleh perusahaan.

    Mengenai angkutan antar jemput ini perlu sekali diperhatikan oleh perusahaan karena keamanan bepergian bagi karyawan saat malam hari sulit untuk diprediksi.

    Selain itu, karyawan juga mungkin akan lebih sulit untuk menemukan transportasi saat malam hari.

    Namun, sekarang ini ada juga yang memanfaatkan transportasi online sebagai alternatif lain dari tansportasi lembur, biasanya karyawan akan menerima kompensasi berupa uang transport.

    Nah, beberapa kompensasi di atas perlu kamu pertimbangkan juga, ya. Apalagi kalau pekerjaanmu sering lembur.

    Baca Juga: 8 Aplikasi Kesehatan Mental yang Buat Diri Lebih Tenang dan Bahagia

    Demikian penjelasan mengenai tunjangan kerja shift malam jika kamu termasuk ke dalam kelompok pekerja tersebut.

    Selain informasi di atas, masih banyak hal yang perlu kamu ketahui seputar aturan hak dan kewajiban dalam ketenagakerjaan.

    Seperti tunjangan hari raya, aturan jam kerja, kompensasi, hingga aturan terbaru yang ada dalam Perppu.

    Yuk, kunjungi Kanal Ketenagakerjaan di Glints untuk baca kumpulan informasinya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.6 / 5. Jumlah vote: 14

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait