Cara Membuat Paspor Terbaru: Offline & Online

Diperbarui 11 Jun 2025 - Dibaca 7 mnt
Ditulis oleh : Vivianisa

Paspor adalah hal wajib yang harus kamu miliki sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Sudah tahu cara membuat paspor online dan offline?

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Terutama jika kamu ditugaskan untuk dinas ke luar negeri, tanpa paspor kamu tidak dapat berangkat pergi.

Bagi kamu yang belum pernah bikin paspor atau lupa memperpanjang paspor, maka artikel di bawah ini dapat membantumu.

Yuk, kita simak bersama cara membuat paspor terbaru!

Baca Juga: Inilah Langkah-Langkah dan Cara Daftar Kartu Prakerja

Syarat untuk Bikin Paspor

Apa saja dokumen penting yang ditetapkan sebagai syarat dalam membuat paspor baru?

Mengutip laman Direktorat Jenderal Imigrasi, persyaratan yang harus disertakan yaitu:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi

Dilansir dari portal berita Kompas.com, berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan secara manual:

  1. Kunjungi kantor imigrasi terdekat di kota kamu tinggal.
  2. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
  3. Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  4. Jika dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
  5. Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
  6. Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
  7. Melakukan wawancara.
  8. Verifikasi dan adjudikasi.
  9. Setelah selesai, kamu akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Baca Juga :  6 Cara Membuat dan Mengatur Rencana Keuangan Esensial

Baca Juga: Langkah-Langkah yang Harus Kamu Lakukan jika Kartu NPWP Hilang

Cara Membuat Paspor secara Online

Saat ini membuat paspor juga bisa dilaksanakan lewat cara online, lho.

Bikin paspor secara online memiliki keunggulan hemat banyak waktu.

Pasalnya, kamu jadi tidak perlu antri terlalu lama karena sebagian prosesnya sudah dilakukan lewat aplikasi.

Dilansir dari laman kantor imigrasi kota Yogyakarta, berikut adalah caranya:

  1. Siapkan persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Unduh aplikasi M-Paspor.
  3. Lakukan pendaftaran akun melalui aplikasi M-Paspor.
  4. Isi formulir aplikasi dengan benar.
  5. Buat janji temu dengan pihak imigrasi.
  6. Lakukan pembayaran biaya permohonan paspor.
  7. Kunjungi kantor imigrasi yang sudah ditentukan dengan membawa persyaratan yang diminta.
  8. Lakukan pemeriksaan berkas.
  9. Lakukan pengambilan foto.
  10. Lakukan wawancara.
  11. Setelah selesai, kamu akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Biaya Pembuatan Paspor

Mengutip kembali laman Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon, yakni:

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman sebesar Rp350.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman sebesar Rp650.000

Namun, perlu diketahui bahwa per 17 Desember 2024, biaya pembuatan paspor akan resmi mengalami penyesuaian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Indonesia, berikut rincian harga paspor terbaru sesuai dengan masa berlakunya:

Masa berlaku 5 tahun

  • Paspor biasa nonelektronik: Rp350.000
  • Paspor biasa elektronik: Rp650.000

Masa berlaku 10 tahun

  • Paspor biasa nonelektronik: Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik: Rp950.000

Kamu juga bisa menggunakan layanan percepatan paspor, di mana paspor yang kamu ajukan dapat selesai pada hari yang sama.

Biaya tersebut sebesar Rp1.000.000, namun perlu diperhatikan bahwa biaya layanan percepatan ini di luar penerbitan paspor ya.

Baca Juga :  Laporan Laba Rugi: Pengertian, Komponen, Manfaat, dan Contohnya

Baca Juga: Ketahui Berbagai Program dan Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan

Demikian rangkuman informasi dari Glints seputar cara membuat paspor secara online maupun langsung di kantor imigrasi.

Semoga dapat membantu persiapan perjalanan business trip-mu ya.

Business trip dapat menjadi perjalanan yang menyenangkan!

Bagaimana tidak, kamu berkesempatan untuk bekerja sambil jalan-jalan dan menyegarkan pikiran.

Maka dari itu, jangan sampai ada barangmu yang tertinggal saat packing agar perjalananmu tetap menyenangkan.

Ingin tahu tips packing untuk perjalanan business trip?

Kamu bisa dapatkan informasinya melalui artikel ini yang dapat diakses secara gratis.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon