Berikut Biaya Balik Nama Motor serta Syarat dan Tata Caranya

Tayang 23 Okt 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Kamu harus menyiapkan sejumlah biaya sebelum mengajukan proses balik nama motor.

    Proses balik nama motor dibutuhkan jika kamu melakukan pembelian motor dalam kondisi bekas.

    Tak hanya terkait biaya, artikel kali ini juga akan memberi informasi tambahan terkait syarat dan tata cara pengajuan balik nama.

    Yuk, simak penjelasannya yang telah Glints siapkan di bawah ini!

    Biaya Balik Nama Motor

    Besaran biaya balik nama motor diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020.

    Menurut peraturan di atas, berikut rincian biayanya:

    1. Biaya administrasi: Rp35.000.
    2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000.
    3. Biaya pembuatan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru: Rp225.000.
    4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000.
    5. Biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru: Rp100.000.
    6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor: Rp60.000 (untuk roda 2).
    7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10%. Namun, biasanya tarif yang diberlakukan adalah 2/3 kali nilai tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
    8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan selanjutnya.
    9. Biaya denda, jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    Jika dijumlahkan, setidaknya kamu perlu siapkan dana di atas Rp500.000 untuk menyelesaikan proses biaya balik nama motor.

    Biaya yang harus kamu bayarkan mungkin saja lebih besar jika terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar pemilik lama.

    Ditambah lagi dengan sejumlah denda yang biasanya dikenakan apabila ada keterlambatan pembayaran pajak.

    Ini bisa jadi salah satu pertimbanganmu sebelum membeli motor bekas. Selalu cermati apakah pajak kendaraan yang akan dibeli tidak ada permasalahan apa pun dan dalam kondisi tidak menunggak.

    Baca Juga: Apa Sih Pajak Progresif? Ketahui Yuk Sebelum Beli Mobil Baru!

    Syarat Balik Nama Motor

    Untuk melakukan balik nama motor, kamu harus melakukan balik nama STNK dan juga BPKB.

    Berikut beberapa berkas yang perlu disiapkan.

    Syarat balik nama STNK

    • BPKB asli dan fotokopi
    • STNK asli dan fotokopi
    • KTP pemilik yang baru dan fotokopi
    • Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi

    Syarat balik nama BPKB

    • STNK yang telah balik nama dan fotokopi
    • KTP pemilik kendaraan baru fotokopi
    • BPKB asli fotokopi
    • Hasil pengesahan cek fisik fotokopi
    • Kwitansi pembelian motor fotokopi
    Baca Juga: 8 Tips Membeli Mobil Bekas agar Tidak Menyesal Nantinya

    Tata Cara Balik Nama Motor

    Setelah mengetahui biaya balik nama motor dan persyaratannya, ini dia langkah-langkah untuk menyelesaikan proses balik nama motor.

    1. Datangi kantor Samsat

    Setelah semua dokumen persyaratan sudah siap, kamu bisa langsung datangi kantor Samsat yang sesuai dengan domisili pemilik motor yang lama.

    Jadi, kalau kamu berdomisi di Jakarta dan pemilik motor lama tinggalnya di Bandung, kamu perlu mendatangi kantor Samsat yang berlokasi di Bandung.

    2. Cek fisik kendaraan

    Di kantor Samsat, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengambil nomor antrian untuk cek fisik kendaraan.

    Setelah petugas selelsai melakukan pengecekan, mereka akan memberimu bukti fisik hasil pengecekan.

    Jangan lupa untuk legalisasi bukti fisik tersebut karena akan kamu perlukan untuk menyelesaikan proses balik nama STNK dan BPKB.

    3. Daftar balik nama motor

    Setelah cek fisik, temukan loket untuk melakukan pendaftaran balik nama motor.

    Bawa dokumen identitas diri dan syarat-syarat di atas. Fungsinya adalah untuk memproses STNK milikmu yang baru.

    Pengambilan STNK baru dapat dilakukan sesuai jadwal yang diinformasikan petugas. Di tahap ini, kamu akan melakukan pembayaran untuk proses pembuatan STNK baru.

    4. Selesaikan proses balik nama BPKB

    Balik nama BPKB tidak bisa dilakukan di samsat, melainkan harus di polda.

    Di sana jugalah kamu akan melunasi biaya balik nama BPKB, termasuk pembayaran BBN BPKB.

    Kamu dapat mengambil BPKB di polda sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    Baca Juga: Ketahui Serba-Serbi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) di Sini!

    Demikian rangkuman Glints mengenai biaya dan syarat balik nama motor.

    Proses pemeliharaan kendaraan bukan perkara mudah, lho. Kamu perlu strategi mengatur uang yang baik untuk kondisi-kondisi darurat.

    Tak perlu khawatir karena Glints Blog menyimpan banyak artikel terkait pengelolaan keuangan pribadi untuk membantumu mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak.

    Tertarik? Klik link ini untuk temukan kumpulan artikelnya sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait