Apakah Magang Digaji? Ini Aturan yang Perlu Kamu Ketahui
Isi Artikel
Pertanyaan tentang “apakah magang digaji” atau gaji magang boleh jadi hal yang cukup umum kita temui dalam sejumlah kesempatan.
Untuk menjawab pertanyaan ketenagakerjaan seperti itu, salah satu cara terbaiknya adalah langsung merujuk ke regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah.
Akan tetapi, bagi kamu yang ingin mendapatkan jawaban instan soal ‘apakah gaji magang’, kamu bisa mencari jawabannya di artikel Glints yang satu ini.
Regulasi Aturan Pemagangan
Sebelum menjawab pertanyaan apakah magang digaji, ada baiknya kita mengetahui sejumlah regulasi yang diupayakan oleh pemerintah untuk mengatur segala hal terkait pelaksanaan magang.
Saat ini aturan pemagangan di area administrasi Indonesia didasarkan pada:
- UU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2003)
- UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020)
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker Nomor 6 Tahun 2020)
Sementara itu, untuk warga negara Indonesia yang hendak melakukan magang di luar negeri, pemerintah membuat regulasinya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/V/2008 Tahun 2008).
Apakah Magang Digaji?
Dikutip dari Hukum Online, menurut regulasi secara tertulis yang ada, secara hukum tidak ada aturan spesifik mengenai gaji magang.
Meski begitu, hal ini bukan berarti peserta internship secara aturan tidak memiliki mendapat kompensasi apa pun.
Secara hukum, yang akan diterima oleh para peserta magang adalah uang saku.
Jumlah besaran uang saku yang diterima akan bergantung pada kesepakatan antara peserta magang dan penyelenggara pemagangan.
Untuk pemagangan dalam negeri, berikut ini hak-hak peserta magang yang diakui oleh pemerintah berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 13:
- (Ayat 1):
- a. Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur.
- b. Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan.
- c. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan.
- d. Memperoleh uang saku.
- e. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial.
- f. Memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.
- (Ayat 2): Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan.
Bagi pemagangan luar negeri, berikut hak-hak peserta magang yang diakui oleh pemerintah berdasarkan Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/V/2008 Tahun 2008 Pasal 20 Ayat 1:
- Mendapatkan uang saku dan transport sesuai dengan perjanjian antara peserta pemagangan dengan penyelenggara pemagangan.
- Mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan, kesehatan, dan kematian yang preminya ditanggung oleh penyelenggara pemagangan.
- Mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti magang.
- Mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan kualifikasi kompetensi.
- Mendapatkan sertifikat apabila telah menyelesaikan program pemagangan.
Kesimpulannya, apakah magang digaji? Secara hukum adalah tidak. Meski demikian, bukan berarti peserta internship tidak berhak menerima apa pun.
Menurut regulasi di atas, honor yang dapat diterima peserta magang berupa uang saku.
Untuk peserta magang di wilayah Indonesia, kamu bisa memperoleh uang saku yang terdiri atas biaya transportasi, uang makan, dan insentif magang.
Jumlah besaran uang saku yang diterima akan tergantung sesuai kesepakatan antara pemagang dan penyelenggara magang.
Sementara bagi kamu yang magang di luar negeri, regulasi yang ada bisa mendorong kamu untuk mendapat hak berupa uang saku dan uang transportasi dari penyelenggara magang.
Semoga penjelasan di artikel ini membantu kamu, ya.
Masih butuh informasi seputar dunia magang yang lain?
Tenang, Glints masih punya banyak artikel-artikel serupa yang siap untuk kamu baca.
Informasi yang bakal kamu terima pasti akan membuat kamu lebih memahami seluk beluk soal dunia magang.
Dari hal-hal yang terbilang simpel hingga urusan-urusan formal seperti yang dibahas di artikel ini.
Jadi, langsung saja klik di sini untuk mencari bacaanmu selanjutnya.