- Akreditasi A: rentang nilai 361 – 400
- Akreditasi B: rentang nilai 301 – 360
- Akreditas C: rentang nilai 200 – 300
- Tidak Terakreditasi: nilai kurang dari 200
Skala baik hingga unggul (terbaru)
Pada 1 April 2019, terdapat perubahan pada instrumen akreditasi yang didasarkan pada Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019.
Perubahannya meliputi Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 (IAPS 4.0) dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0), dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Predikat unggul
Predikat didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.
2. Predikat baik sekali
Predikat dapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul.
Predikat Baik Sekali juga bisa didapatkan jika rentang nilai akreditasi 301-361, dan memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
3. Predikat baik
Predikat ini didapatkan jika nilai akreditasi antara 301-361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
Predikat Baik juga bisa didapatkan jika rentang nilai pada angka 200-301, tanpa syarat perlu peringkat.
4. Tidak terakreditasi
Nilai lebih dari atau sama dengan 200, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul atau baik sekali, statusnya tidak terakreditasi.
Nilai di bawah 200, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, statusnya tetap tidak terakreditasi.
Mengapa Cek Akreditasi Kampus Penting?