Passing Grade Seleksi CPNS 2024 dan Cara Menghitungnya

Diperbarui 19 Jun 2025 - Dibaca 12 mnt
Ditulis oleh : Vivianisa

Dalam seleksi CPNS terdapat passing grade yang perlu kamu capai agar dapat lolos dari tahapannya, termasuk di tahun 2024.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Saat ini, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS sedang berlangsung hingga 14 November 2024.

Dengan mengetahui berapa nilai yang harus dicapai, informasi tersebut dapat membantu kamu dalam menyusun strategi menjelang ujian berlangsung.

Kamu sedang bersiap untuk mengikuti seleksi CPNS 2024? Maka, informasi yang satu ini tidak boleh kamu lewati.

Yuk, ketahui jawabannya melalui artikel di bawah ini!

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2024 dan Cara Mendaftarnya

Passing Grade CPNS 2024

Berdasarkan skenario jadwal penyelenggaran CPNS 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa pendaftaran CPNS akan dibuka tanggal 20 Agustus-6 September 2024.

Lantas, bagaimana dengan passing grade yang ditetapkan pada seleksi tahun ini?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta SKD agar bisa lolos ke tahapan berikutnya.

Dikutip Keputusan Menteri PANRB No 321 Tahun 2024, berikut adalah passing grade yang ditetapkan untuk CPNS 2024.

Peserta umum dan putra/putri Kalimantan

  1. Tes Intelegensi Umum (TIU): nilai ambang batas sebesar 80 dengan jumlah soal 35
  2. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): nilai ambang batas sebesar 65 dengan jumlah soal 30
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): nilai ambang batas sebesar 166 dengan jumlah soal 45

Peserta cumlaude dan diaspora

  1. nilai kumulatif SKD minimum: 311
  2. nilai TIU minimum: 85

Penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan daerah tertinggal

  1. nilai kumulatif SKD minimum: 286
  2. nilai TIU minimum: 60

Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 soal yang harus dikerjakan dengan durasi 100 menit.

Baca Juga :  Sertifikat Komputer untuk CPNS: Syarat, Cara Mendapatkan, dan Biaya

Namun bagi peserta penyandang disabilitas durasi pengerjaannya adalah 130 menit.

Baca Juga: Apa Saja Jenis Tes CPNS? Ketahui Detailnya di Sini

Cara Menghitung Passing Grade CPNS 2024

Apakah passing grade ini dapat kita hitung sendiri?

Jawabannya iya, kamu bisa menghitung dan memperkirakan passing grade yang kamu miliki dengan cara yaitu:

1. Cara menghitung Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes intelegensi umum (TIU) terdiri atas 35 soal dengan bobot nilai tertinggi sebesar 5 poin.

Bagi soal yang tidak dijawab dan jawabannya salah akan mendapatkan nilai 0.

Maka, jika jawabanmu benar semua, kamu akan mendapatkan nilai maksimum sebesar 175 pada bagian TIU.

2. Cara menghitung Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Selanjutnya adalah cara menghitung Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pada bagian ini kamu akan mengerjakan sebanyak 30 soal dengan nilai tertinggi sebesar 5 poin.

Soal yang tidak dijawab ataupun dijawab salah tidak akan mengurangi poin yang didapat alias bernilai 0 poin.

Sehingga, nilai maksimum pada bagian TWK di tes CPNS 2024 ini jika dikerjakan semua dan seluruhnya benar adalah 150 poin yang berada di atas passing grade.

3. Cara menghitung Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Bagian ini memiliki sistem penilaian yang berbeda dengan TIU dan TWK.

Sebab, soal tes karakteristik pribadi ini memiliki bentuk yang berbeda dengan yang lainnya yakni berupa penilaian subjektif tiap individu.

Nilai tertinggi yang dimiliki sebesar 5 poin, tapi opsi jawaban lain juga memiliki nilai secara menurun, yaitu 4, 3, 2, dan 1.

TKP memiliki nilai ambang batas yang lebih tinggi dibandingkan TIU dan TWK.

Oleh karena itu, sebaiknya kamu jangan mengosongkan bagian soal di TKP agar kamu bisa mendapatkan nilai tinggi.

Total soal yang dimiliki pada bagian TKP adalah 45 soal sehingga nilai maksimal yang dapat diraih jika benar semua adalah 225 poin.

Baca Juga :  PPPK Teknis: Pengertian, Contoh Jabatan, dan Kualifikasinya

Namun, hal penting yang perlu kamu perhatikan adalah nilai yang sudah setara atau melebihi passing grade bukanlah jaminan kamu akan lolos seleksi tes SKD.

Pasalnya, kelulusan pada tes SKD disesuaikan dengan jumlah formasi pada posisi yang kamu lamar.

Umumnya, kuota peserta lolos yang ditetapkan yaitu berjumlah kali 3 dari jumlah formasi yang tersedia.

Contohnya, jika posisi tersebut membutuhkan 10 orang, kuota yang akan lolos adalah 30 peserta dengan nilai tertinggi melebihi passing grade.

Baca Juga: Gaji PNS 2024, Berbeda-beda di Tiap Lembaga?

Link Pengumuman SKD CPNS per Lembaga

Agar kamu dapat mengikuti perkembangan SKD CPNS 2024, berikut daftar link resmi lembaga yang menyelenggarakan penerimaan CPNS 2024.

  1. Kemenko Perekonomian (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)
  2. Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)
  3. Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  4. Kementerian PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
  5. Kemlu (Kementerian Luar Negeri)
  6. Kemenkop UKM (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
  7. Kemenhub (Kementerian Perhubungan)
  8. KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
  9. Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)
  10. Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM
  11. Kemendag (Kementerian Perdagangan)
  12. Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
  13. Kementerian PPN/Bappenas (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
  14. PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
  15. Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga)
  16. Kemenkes (Kementerian Kesehatan)
  17. Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara)
  18. ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral)
  19. Kemenhan (Kementerian Pertahanan)
  20. Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika)
  21. Kementan (Kementerian Pertanian)
  22. Kemenkeu (Kementerian Keuangan)
  23. Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan)
  24. Kemenperin (Kementerian Perindustrian)
  25. KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)
  26. Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
  27. PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
  28. BKPM (Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  29. Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan)
  30. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)
  31. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  32. BKN (Badan Kepegawaian Negara)
  33. BKKBN (Badan Kependidikan dan Keluarga Berencana Nasional)
  34. Kejaksaan Agung
  35. Setjen Komisi Yudisial (Sekretariat Jenderal)
  36. MA (Mahkamah Agung)
  37. Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
  38. OIKN (Otorita Ibu Kota Nusantara)
  39. KPU (Komisi Pemilihan Umum)
  40. BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
  41. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  42. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
  43. Perpustakaan Nasional
  44. (Wantannas) Setjen Dewan Ketahanan Nasional
  45. (ANRI)Arsip Nasional Republik Indonesia
  46. (BIG) Badan Informasi Geospasial
  47. (BMKG) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisik
  48. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  49. (BP2MI) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  50. (BPKP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau https://bit.ly/CPNSBPKP-2024
  51. (Bapanas) Badan Pangan Nasional
  52. (BPS) Badan Pusat Statistik
  53. (Barantin) Badan Karantina Indonesia
  54. (LPSK) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  55. (Setjen KPK) Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi
  56. (KEK) Setjen Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
  57. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau https://www.bnpt.go.id/
  58. (Bakamla) atau Badan Keamanan Laut
  59. (BSSN) atau Badan Siber dan Sandi Negara
  60. (BNPB) atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  61. (BPIP) atau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  62. Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI
  63. Setjen DPR RI
  64. Setjen DPD RI
  65. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  66. Badan Intelijen Negara
  67. (Kemenag) Kementerian Agama
  68. (Kemendikbudristek) atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Dengan mengakses link yang tercantum di atas, kamu dapat melihat langsung pengumuman terbaru mengenai jadwal SKD di lembaga terkait.

Nah, demikian informasi seputar passing grade dalam seleksi CPNS 2024.

Semoga dengan informasi ini dapat membantu kamu dalam mempersiapkan diri sebelum mengikuti tes CPNS 2024 nanti.

Persiapan yang matang dapat mendorong keberhasilanmu dalam mengikuti proses seleksi CPNS 2024.

Jangan khawatir, kamu tidak mempersiapkannya sendirian! Glints siap mendukungmu melalui artikel-artikel lainnya yang terkini seputar CPNS 2024.

Klik tombol di bawah untuk baca dan akses beragam artikel seputar CPNS sekarang!

BACA DI SINI


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon