Masuk Kerja saat Pemilu? Ini Aturan dan Perhitungan Lemburnya
Isi Artikel
Pemerintah sudah menetapkan bahwa 14 Februari 2024 merupakan hari libur nasional karena pemungutan suara. Namun, beberapa pekerja masih harus masuk kerja saat pemilu nanti.
Lantas, apakah kita berhak atas upah lembur jika tidak diberi libur saat pemilu?
Langsung saja temukan jawaban lengkapnya dari rangkuman Glints berikut!
Hak Pekerja yang Masuk Kerja saat Pemilu
Dilansir dari Kumparan, pekerja atau buruh yang diwajibkan masuk kerja saat pemilu berhak atas upah lembur.
Cara Menghitung Upah Lembur
Dilansir dari Detik, akun X resmi @KemenakerRI telah memaparkan cara menghitung upah lembur bagi kamu yang tidak libur saat pemilu.
Cara perhitungannya berbeda-beda berdasarkan aturan jam kerjamu masing-masing. Ini penjelasan lengkapnya.
1. Waktu kerja 6 hari
Bagi pekerja yang memiliki waktu kerja 6 hari dan 40 jam dalam seminggu, berikut rumus perhitungan lemburnya:
- 2x upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh
- 3x upah satu jam pada pada jam kedelapan
- 4x upah satu jam pada jam kesembilan hingga kesebelas
Contoh perhitungan:
Misalnya, kamu bekerja dengan gaji dan tunjangan bulanan sejumlah Rp5.000.000.
Pertama-tama, kamu harus hitung dulu berapa upah per jam yang kamu dapatkan.
Berdasarkan UU Ciptaker, cara menghitung upah atau gaji per jam adalah total gaji dalam sebulan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap dibagi 173.
Maka, upah satu jam yang kamu dapatkan adalah:
Rp5.000.000 : 173 = Rp28.901
Dari situ, kamu bisa langsung kalikan dengan rumus di atas. Jika kamu lembur selama 7 jam, misalnya, maka ini adalah upah lembur yang berhak kamu peroleh:
2 x Rp28.901 x 7 jam = Rp404.614
2. Waktu kerja 5 hari
Bagi pekerja yang mempunyai waktu kerja 5 hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu, berikut aturan upah lembur jika diwajibkan masuk kerja saat pemilu:
- 2x upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan
- 3x upah satu jam pada jam kesembilan
- 4x upah satu jam pada jam kesepuluh hingga keduabelas
Contoh perhitungan:
Dengan jumlah gaji dan tunjangan yang sama seperti contoh sebelumnya, kamu diminta untuk masuk kerja saat pemilu selama 9 jam.
Maka, berikut adalah upah lembur yang berhak didapatkan:
3 x Rp28.901 x 9 jam = Rp780.327
Demikian pembahasan mengenai hak karyawan yang wajib masuk kerja saat libur pemilu.
Kalau kamu mau tahu informasi penting lainnya seputar ketenagakerjaan, ayo kunjungi Glints Blog sekarang!
Ada banyak topik yang tersedia, mulai dari pengumuman upah minimum, kode etik berbagai profesi, hingga penjelasan aturan terbaru seputar dunia kerja.
Jadi, kamu bisa selalu up to date dengan perkembangan aturan dan kebijakan di dunia ketenagakerjaan saat ini.
Tertarik? Klik link ini sekarang juga untuk temukan kumpulan artikelnya!