Masuk Kerja saat Pemilu? Ini Aturan dan Perhitungan Lemburnya

Tayang 07 Feb 2024 - Dibaca 4 mnt
Ditulis oleh : Alisatul Aini

Pemerintah sudah menetapkan bahwa 14 Februari 2024 merupakan hari libur nasional karena pemungutan suara. Namun, beberapa pekerja masih harus masuk kerja saat pemilu nanti.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Lantas, apakah kita berhak atas upah lembur jika tidak diberi libur saat pemilu?

Langsung saja temukan jawaban lengkapnya dari rangkuman Glints berikut!

Hak Pekerja yang Masuk Kerja saat Pemilu

Dilansir dari Kumparan, pekerja atau buruh yang diwajibkan masuk kerja saat pemilu berhak atas upah lembur.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Lebih jauh lagi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa memang sudah seharusnya pekerja diberi upah lembur atau hak lain yang biasa diterima ketika bekerja pada hari libur resmi.
Baca Juga: 7 Tips Mencari Kost Murah Bagi Kamu yang Merantau

Cara Menghitung Upah Lembur

Dilansir dari Detik, akun X resmi @KemenakerRI telah memaparkan cara menghitung upah lembur bagi kamu yang tidak libur saat pemilu.

Cara perhitungannya berbeda-beda berdasarkan aturan jam kerjamu masing-masing. Ini penjelasan lengkapnya.

1. Waktu kerja 6 hari

Bagi pekerja yang memiliki waktu kerja 6 hari dan 40 jam dalam seminggu, berikut rumus perhitungan lemburnya:

  • 2x upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh
  • 3x upah satu jam pada pada jam kedelapan
  • 4x upah satu jam pada jam kesembilan hingga kesebelas

Contoh perhitungan:

Misalnya, kamu bekerja dengan gaji dan tunjangan bulanan sejumlah Rp5.000.000.

Pertama-tama, kamu harus hitung dulu berapa upah per jam yang kamu dapatkan.

Berdasarkan UU Ciptaker, cara menghitung upah atau gaji per jam adalah total gaji dalam sebulan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap dibagi 173.

Baca Juga :  KPPS Pemilu: Definisi, Tugas, Wewenang, Gaji, dan Tanggal Cairnya

Maka, upah satu jam yang kamu dapatkan adalah:

Rp5.000.000 : 173 = Rp28.901

Dari situ, kamu bisa langsung kalikan dengan rumus di atas. Jika kamu lembur selama 7 jam, misalnya, maka ini adalah upah lembur yang berhak kamu peroleh:

2 x Rp28.901 x 7 jam = Rp404.614

2. Waktu kerja 5 hari

Bagi pekerja yang mempunyai waktu kerja 5 hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu, berikut aturan upah lembur jika diwajibkan masuk kerja saat pemilu:

  • 2x upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan
  • 3x upah satu jam pada jam kesembilan
  • 4x upah satu jam pada jam kesepuluh hingga keduabelas

Contoh perhitungan:

Dengan jumlah gaji dan tunjangan yang sama seperti contoh sebelumnya, kamu diminta untuk masuk kerja saat pemilu selama 9 jam.

Maka, berikut adalah upah lembur yang berhak didapatkan:

3 x Rp28.901 x 9 jam = Rp780.327

Baca Juga: Ini Tata Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Perantau Wajib Tahu

Demikian pembahasan mengenai hak karyawan yang wajib masuk kerja saat libur pemilu.

Kalau kamu mau tahu informasi penting lainnya seputar ketenagakerjaan, ayo kunjungi Glints Blog sekarang!

Ada banyak topik yang tersedia, mulai dari pengumuman upah minimum, kode etik berbagai profesi, hingga penjelasan aturan terbaru seputar dunia kerja.

Jadi, kamu bisa selalu up to date dengan perkembangan aturan dan kebijakan di dunia ketenagakerjaan saat ini.

Tertarik? Klik link ini sekarang juga untuk temukan kumpulan artikelnya!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon