Gadai: Pengertian, Hukum, dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Diperbarui 16 Agu 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Bagi sebagian orang, gadai adalah sebuah alternatif untuk mendapatkan dana dalam waktu singkat. Namun, tahukah kamu pengertian dan konsep dari gadai itu sendiri?

    Gadai dapat menjadi solusi ketika kamu membutuhkan dana yang mendesak. Sayangnya, gadai merupakan pinjaman yang berisiko.

    Jika tidak berhati-hati, kamu dapat kehilangan aset berhargamu akibat langkah ini.

    Sebelum kamu memutuskan untuk melakukan penggadaian, simak penjelasan lengkapnya berikut.

    Pengertian dan Hukum Gadai di Indonesia

    Pengertian dari gadai adalah upaya untuk mendapatkan dana dengan cara memberikan benda jaminan kepada pemberi dana atau kreditor.

    Jika kamu menginginkan kembali barang tersebut, dana yang dipinjam harus dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati.

    Apabila telah melewati tenggat waktu tersebut, barang jaminan akan menjadi hak dari pemberi dana.

    Hukum mengenai gadai di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan. Berdasarkan pasal 1150 KUHP, terdapat beberapa unsur gadai.

    • Hak yang diterima oleh kreditor atas benda jaminan.
    • Benda jaminan diserahkan oleh peminjam dana (debitor) kepada kreditor.
    • Penyerahan benda tersebut adalah untuk jaminan hutang.
    • Kreditor berhak melelang benda jaminan jika debitor gagal mengembalikan dana yang dipinjamnya.
    • Pelunasan tersebut didahulukan dari kreditor lainnya.
    • Biaya lelang dan pemeliharaan benda jaminan dilunasi lebih dulu dari hasil lelang sebelum pelunasan piutang.

    Selanjutnya, gadai juga diatur melalui Undang-Undang No. 9 tahun 1969. Pasal 6 dalam undang-undang tersebut secara spesifik mengatur layanan gadai untuk manfaat umum.

    Berdasarkan aturan tersebut, benda yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai jual beli. Benda tersebut dapat berupa benda bergerak ataupun tidak bergerak.

    Benda yang umum dijadikan jaminan gadai adalah rumah, kendaraan bermotor, perhiasan, atau surat berharga.

    Benda-benda ini akan dilelang apabila peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman setelah jatuh tempo.

    Baca Juga: Lembaga Keuangan Bukan Bank: Berbagai Fungsi dan Contohnya

    Di Indonesia, terdapat dua jenis gadai yang lazim digunakan. Dua jenis gadai ini adalah gadai konvensional dan gadai syariah.

    Perbedaan Gadai Konvensional dan Gadai Syariah

    Gadai konvensional

    Gadai konvensional adalah praktik gadai yang umum dilakukan masyarakat di Indonesia. Pada gadai konvensional, benda jaminan akan ditaksir terlebih dahulu sebelum pinjaman disetujui.

    Setelah itu, dibuat kesepakatan perihal batas waktu pengembalian dana pinjaman.

    Ketika telah jatuh tempo, kamu wajib mengembalikan dana pinjaman beserta sejumlah biaya tambahan yang disebut bunga.

    Gadai syariah

    Konsep gadai syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan gadai konvensional. Bedanya, gadai syariah berpedoman pada hukum Islam.

    Menurut hukum Islam, terdapat 4 rukun gadai.

    • Shigat, yaitu ijab dan qabul pada saat akad gadai.
    • Orang yang berakad (peminjam dan pemberi pinjaman) harus telah baligh dan berakal.
    • Al murhun atau barang yang digadaikan. Barang tersebut harus halal dan dapat diperjualbelikan.
    • Al marhunbih atau hutang yang wajib dikembalikan sesuai dengan kesepakatan.

    Pada gadai syariah, jumlah dana yang harus dikembalikan sesuai dengan jumlah dana yang dipinjam. Jadi, tidak ada biaya tambahan atau bunga yang harus dibayar oleh peminjam dana.

    Di Indonesia, umumnya transaksi gadai dilakukan melalui perusahaan gadai. Pemerintah telah mengeluarkan PP No 103 tahun 2000 yang mengatur tentang Perum Pegadaian.

    Akan tetapi, Perum Pegadaian bukanlah satu-satunya perusahaan gadai yang beroperasi di Indonesia.

    Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan, setidaknya ada 46 perusahaan gadai yang telah memiliki izin usaha.

    Baca Juga: Mau Investasi Emas? Coba Kenali Tabungan Emas Pegadaian

    Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menggadai

    Tentu saja, sebisa mungkin kamu sebaiknya menghindari gadai. Namun, jika tidak ada alternatif lain, berikut beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum menggadaikan benda berhargamu.

    1. Pahami risiko gadai

    Kamu harus mengetahui bahwa melakukan gadai memiliki risiko yang cukup besar.

    Kamu akan kehilangan benda berharga yang dijadikan jaminan jika tidak berhasil mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya.

    Untuk itu, kamu harus memahami risiko apa saja yang akan timbul ketika kamu menggadaikan benda tersebut. Pastikan apakah kamu mampu mengembalikan dana pinjaman tepat waktu atau tidak.

    2. Hitung nilai benda yang akan digadaikan

    Benda yang akan dijadikan jaminan gadai haruslah memiliki nilai jual beli. Ini karena benda tersebut akan dijual atau dilelang apabila kamu tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada temponya.

    Untuk itu, kamu harus mengetahui nilai benda yang akan menjadi jaminan gadaimu. Jangan sampai kamu mendapatkan pinjaman jauh di bawah harga benda yang menjadi jaminanmu.

    3. Perhatikan prosedur gadai

    Secara konsep, kamu hanya perlu menyerahkan benda jaminan untuk mendapatkan dana dari gadai. Akan tetapi, ada beberapa prosedur lain yang perlu kamu perhatikan ketika melakukan gadai.

    Kamu harus mengetahui berapa lama waktu pinjaman yang diberikan. Selain itu, kamu juga bisa menanyakan perihal pengembalian dana, apakah dana dapat dikembalikan secara bertahap atau tidak?

    Kemudian, apakah ada biaya tambahan lain yang harus dibayarkan? Kamu harus memperhatikan hal ini sebelum menyepakati transaksi gadai dengan pemberi pinjaman.

    4. Perhatikan syarat gadai

    Pada beberapa perusahaan gadai, terdapat beberapa syarat tertentu sebelum kamu bisa menggadaikan benda berhargamu.

    Misalnya, kamu mungkin hanya bisa mendapatkan pinjaman sejumlah Rp10 juta untuk batas waktu 5 tahun.

    Pada perusahaan lain kamu mungkin akan diminta untuk menjaminkan benda dengan nilai Rp10 juta untuk jumlah pinjaman yang sama.

    Kamu juga harus mempersiapkan berbagai berkas seperti KTP dan dokumen lainnya ketika melakukan gadai.

    Jenis Barang yang Bisa Digadaikan

    Tidak semua barang bisa kamu jadikan sebagai jaminan untuk digadaikan.

    Mengutip dari OJK, ada beragam jenis barang yang bisa digadaikan, beberapa di antaranya;

    • logam mulia seperti emas, berlian, permata
    • kendaraan
    • dokumen berharga seperti sertifikat tanah atau rumah
    • barang elektronik
    • aksesoris seperti jam tangan, tas, sepatu
    • saham

    Sedangkan, beberapa barang yang tidak bisa kamu ajukan untuk gadai adalah;

    • barang yang tergolong sebagai inventaris kantor atau pemerintah
    • barang yang memiliki tanggal kedaluwarsa seperti makanan, minuman, obat-obatan
    • barang yang dilarang oleh hukum peredarannya seperti narkoba
    • barang yang mudah terbakar
    • barang antik atau langka karena sulit ditaksir harganya

    Baca Juga: Ingin Mandiri Secara Finansial di Usia 20-an? Simak Caranya!

    Nah, itu dia yang perlu kamu ketahui seputar pengertian dan hukum gadai di Indonesia. Setelah mengetahui ini, kamu bisa memutuskan apakah gadai melupakan solusi finansial yang tepat untukmu.

    Selain gadai, ada banyak cara lainnya untuk mendapatkan dana. Kamu bisa mendapatkan informasi seputar keuangan ini melalui newsletter Glints.

    Setiap minggunya, Glints akan mengirimkan berbagai artikel pilihan seputar dunia kerja seperti tips keuangan langsung ke inbox emailmu.

    Yuk, segera daftar dan dapatkan newsletter mingguan kamu!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait