Doktor Honoris Causa: Pengertian, Syarat, dan Proses Pemberian

Tayang 28 Jun 2024 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Gelar doktor honoris causa adalah gelar yang belakangan ini banyak diberikan kepada tokoh-tokoh nasional Indonesia.

    Kebanyakan dari mereka adalah tokoh politik yang memang memiliki jasa tertentu bagi Indonesia.

    Namun, apakah gelar ini memang hanya diperuntukkan untuk mereka saja?

    Yuk, pelajari lebih lanjut lewat artikel Glints di bawah ini!

    Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa?

    Dilansir dari Hukum Online, gelar doktor honoris causa adalah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memenuhi syarat, tanpa harus menjalani pendidikan doktor.

    Jadi, ini sangat berbeda dengan gelar doktor pada umumnya yang mengharuskan penerimanya untuk menyelesaikan pendidikan S3 terlebih dahulu.

    Honoris causa juga sering disebut sebagai gelar doktor kehormatan, yang selanjutnya disingkat Dr. (H.C.) yang ditempatkan di depan nama penerima.

    Ada banyak sekali tokoh di Indonesia yang sudah menerima gelar ini, di antaranya:

    1. Ir. Soekarno
    2. Drs. Mohammad Hatta
    3. Susilo Bambang Yudhoyono
    4. KH Abdurrahman Wahid
    5. Megawati
    6. B.J Habibie
    7. Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla

    Tidak hanya tokoh nasional atau tokoh politik, gelar ini juga dapat diberikan kepada figur lainnya, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri.

    Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).

    Baca Juga: Tidak Perlu Panik, Begini Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

    Siapa yang Memberi Gelar Doktor Honoris Causa?

    Sebelumnya telah disebutkan bahwa gelar ini diberikan oleh perguruan tinggi.

    Namun, tidak semua perguruan tinggi memiliki wewenang untuk memberikan gelar tersebut.

    Dikutip dari Antara News, hanya perguruan tinggi yang mempunyai akreditasi institusi A dan program doktor terkait dengan akreditasi A yang bisa memberikan gelar doktor kehormatan.

    Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Selain itu, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi, yaitu:

    1. Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah doktor.
    2. Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau bagi pemberian gelar.
    3. Memiliki guru besar tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor 2.

    Aturan lebih lanjut mengenai persyaratan bagi masing-masing perguruan tinggi akan diatur kembali melaui peraturan menteri.

    Baca Juga: Cara Praktis untuk Cek Akreditasi Kampus dan Prodi di Situs BAN-PT

    Siapa yang Berhak Menerima Gelar Doktor Honoris Causa?

    Gelar ini dapat diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa atau karya yang berharga bagi pengetahuan dan teknologi.

    Namun, tidak semua orang yang berjasa bisa dianggap berhak menerima gelar doktor kehormatan.

    Mereka berhak diberikan gelar doktor kehormatan apabila berhasil memiliki jasa atau karya:

    • yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran
    • yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau kelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya
    • yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara
    • yang secara luas biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
    • yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi

    Apabila ternyata di kemudian hari penerima dianggap tidak memenuhi persyaratan, gelar tersebut dapat dicabut oleh menteri.

    Proses Penyerahan Gelar Doktor Honoris Causa

    Sebagai gambaran, berikut adalah tata cara pemberian gelar doktor kehormatan sesuai peraturan perundang-udangan, dilansir dari Hukum Online:

    • Senat perguruan tinggi menilai karya jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar doktor kehormatan dan menyampaikan kepada pemimpin perguruan tinggi.
    • Pemimpin perguruan tinggi menyampaikan hasil penilaian senat perguruan tinggi kepada menteri untuk memperoleh persetujuan.
    • Menteri lalu menugaskan direktur jenderal pendidikan tinggi untuk memeriksa dan meneliti karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar doktor kehormatan.
    • Terakhir, direktur jenderal pendidikan tinggi atas nama menteri mengeluarkan persetujuan atau penolakan pemberian gelar doktor kehormatan.
    • Jika pemberian gelar doktor kehormatan ini disetujui, maka perguruan tinggi menganugerahkannya dalam sidang senat terbuka.
    Baca Juga: Laporan Penelitian: Pengertian, Sistematika, dan Bedanya dengan Jurnal

    Demikian rangkuman mengenai apa itu gelar doktor honoris causa hingga gambaran proses pemberiannya.

    Selain pembahasan mengenai gelar doktor kehormatan, Glints Blog masih punya artikel lain yang membahas topik penting seputar dunia perkuliahan.

    Seperti istilah-istilah terkait perkuliahan S1, S2, atau S3, maupun penjelasan mengenai proses akademis lainnya.

    Tertarik? Klik link ini untuk temukan kumpulan artikel terbarunya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait