3 Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Kamu Ingat

Tayang 11 Mei 2022 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Tahukah kamu? Bahwa terdapat cara untuk klaim JKK dari BPJS Ketenagakerjaan bila kamu mengalami kecelakaan kerja?

    Ya, produk perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini adalah jaminan untuk biaya perawatan jika terjadi insiden saat kamu bekerja.

    Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

    Di mana program JKK akan memberikan biaya perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.

    Nah, agar lebih jelas, yuk, pelajari cara reimburse untuk asuransi JKK BPJS Ketenagakerjaan pada artikel Glints berikut ini.

    Baca Juga: Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Cek di Sini!

    Sekilas Mengenai JKK BPJS Ketenagakerjaan

    cara klaim jkk bpjs ketenagakerjaan

    © solopos.com

    Sebelum membahas cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya kita pelajari definisi singkatnya terlebih dahulu.

    Sekarang ini, asuransi kecelakaan kerja juga banyak disediakan oleh perusahaan asuransi.

    Kendati demikian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga memiliki program bernama Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK.

    Pekerja di Indonesia kini wajib mendaftarkan dirinya untuk asuransi tersebut.

    JKK sendiri sudah tercantum dalam PP No. 44 tahun 2015, di mana produk tersebut dinyatakan sebagai manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat tertanggung mengalami kecelakaan kerja.

    Jaminan Kecelakaan Kerja secara khusus memberikan kompensasi dan biaya perawatan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan dimulai pada saat ia berangkat ke kantor sampai ia tiba kembali di rumah.

    Tertanggung juga dapat mengajukan klaim kecelakaan kerja bila ia menderita penyakit yang tertular dari tempat bekerja.

    3 Langkah Mengajukan Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja

    Saat kamu mengalami kecelakaan kerja, yang perlu diingat adalah untuk segera mengurus permohonan klaim secepat mungkin.

    Tertanggung wajib mengisi formulir BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkannya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.

    Setelah itu tertanggung harus mengikuti pada tahapan pengajuan klaim asuransi kecelakaan kerja.

    Agar tak bingung, berikut adalah cara beserta langkah-langkah yang mesti diikuti jika kamu ingin klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.

    1. Laporkan pada perusahaan

    klaim kecelakaan kerja

    © Freepik.com

    Tahap pertama untuk mengajukan klaim kecelakaan kerja adalah untuk membuat laporan pada pihak perusahaan kamu.

    Dengan itu, perusahaan dapat segera mengisi formulir BPJS 3 yang menjadi laporan pertama dari proses klaim.

    Nantinya, syarat pelengkap yang harus disertakan adalah bukti kehadiran atau presensi yang mendetail terkait karyawan bersangkutan.

    Perlu diingat, agar klaim dapat diajukan, tertanggung harus mengirimnya maksimal 2 x 24 jam setelah kecelakaan.

    Baca Juga: Serba-serbi Asuransi Kesehatan, Pentingkah Kita Memilikinya?

    2. Formulir BPJS 3a

    cara klaim jkk bpjs ketenagakerjaan

    © 99.co

    Cara selanjutnya untuk klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah mengisi formulir BPJS 3a.

    Untuk keperluan satu ini, perusahaan dan tertanggung harus segera mengisi formulir BPJS 3a setelah tertanggung selesai melewati masa pemulihan di rumah sakit dan telah dinyatakan sembuh oleh para dokter.

    Menurut BPJSKetenagakerjaan, formulir yang dikirimkan ini kemudian akan menjadi dasar yang digunakan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menghitung dan membayar uang pertanggungan kecelakaan kerja yang dialami karyawan.

    Namun, bila tertanggung dinyatakan meninggal dunia, perhitungan ditujukan untuk biaya santunan pada ahli warisnya.

    3. Persetujuan pembayaran

    © Pexels.com

    Cara terakhir untuk klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya dapat dituntaskan oleh pihak rumah sakit, tetapi, tidak ada salahnya jika kamu mengetahui alur prosedur terakhir klaim asuransi kecelakaan kerja.

    Formulir pada tahap sebelumnya yang telah disetujui menjadi dokumen untuk permintaan pembayaran atas jaminan kecelakaan kerja tertanggung.

    Untuk pengajuannya, terdapat beberapa dokumen yang harus disertai pada formulir tersebut. 

    Berikut adalah surat-surat yang harus disertakan dalam formulir BPJS 3a

    • Salinan kartu peserta jaminan atau kartu keanggotaan BPJS
    • Surat keterangan dokter yang merawat karyawan (dalam bentuk 3a dan 3c)
    • Kwitansi biaya pengobatan dan kwitansi pengangkutan

    Baca Juga: Kenali Lebih Dalam Asuransi Rumah yang Miliki Banyak Manfaat

    Itulah sekiranya langkah-langkah yang harus dikuti untuk mengajukan klaim asuransi JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja milik BPJS Ketenagakerjaan.

    Karena sudah wajib, pastikan kamu telah mencantumkan diri pada asuransi satu ini. Kita tidak akan pernah tahu kapan bencana akan tiba.

    Nah, selain pemaparan di atas, pelajari informasi penting lainnya dengan topik serupa pada kanal Ketenagakerjaan Glints Blog.

    Di sana, tersedia pembahasan mengenai ragam asuransi, jaminan, beserta cara mengajukan klaimnya yang sudah Glints rangkum hanya buat kamu.

    Jangan sampai ketinggalan informasi. Yuk, baca kumpulan artikelnya sekarang. Gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.9 / 5. Jumlah vote: 8

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait