Biaya Jabatan PPh 21: Apa Itu, Ketentuan, Contoh Perhitungannya

Tayang 08 Mar 2024 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Sebagai pekerja, tentu kamu sudah mendengar atau tahu seputar Pajak Penghasilan Pasal 21 atau dikenal sebagai PPh 21. Nah, salah satu komponen yang ada di dalam PPh 21 adalah biaya jabatan.

    Biasanya, kamu bisa melihat berapa besaran biaya jabatan yang dibayarkan di slip gaji yang didapatkan dari perusahaan.

    Yuk, pelajari apa itu biaya jabatan yang merupakan salah satu komponen pajak penghasilan di artikel Glints berikut ini!

    Apa Itu Biaya Jabatan PPh 21?

    Menyadur Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER/16/PJ/2016, biaya jabatan di PPh 21 adalah biaya yang dibayarkan pegawai tetap untuk mendapatkan penghasilannya.

    Adapun biaya ini akan langsung mengurangi gaji bruto setiap pegawai tetap.

    Hal tersebut membuat biaya jabatan menjadi salah satu komponen dalam pajak penghasilan. Hal ini juga turut ditekankan dalam UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

    Perlu diketahui bahwa biaya jabatan akan dibayarkan seluruh pekerja dengan status pegawai tetap, terlepas tingkatan pekerjaan yang dimilikinya.

    Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250 tahun 2008 juga ditentukan bahwa pemotongan untuk biaya jabatan seorang pegawai tetap adalah 5 persen dari penghasilan brutonya.

    Sehingga, rumus untuk mengetahui berapa biaya japatan seorang pekerja adalah sebagai berikut;

    Biaya Jabatan PPh 21: Penghasilan bruto x 5%

    Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Jenis-Jenis Pajak di Indonesia Plus Contohnya

    Ketentuan Biaya Jabatan PPh 21

    Dari penjelasan di atas sudah disinggung bahwa biaya jabatan memiliki batas maksimal yang akan dibebankan ke pegawai setiap bulannya.

    Di mana, besaran atau tarif maksimal dari biaya jabatan yang akan dikurangkan dari penghasilan bruto seorang karyawan adalah sebesar Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta setahun.

    Selain itu, biaya jabatan juga memiliki beberapa ketentuan yang turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250 tahun 2008.

    Ketentuan tersebut mengatur kapan saja seorang pegawai tetap membayar biaya jabatan yang di antaranya adalah sebagai berikut;

    • Apabila di awal tahun seorang pekerja sudah berstatus sebagai pegawai tetap, biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai akhir tahun saat dirimu berhenti bekerja.
    • Apabila seorang pekerja baru menjadi pegawai tetap di suatu perusahaan dalam tahun tahun kalender, biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja.
    • Apabila seorang pekerja sudah berhenti bekerja dalam tahun kalender, biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai bulan ketika ia berhenti bekerja.
    Baca Juga: Syarat Membuat NPWP dan Langkah-Langkah Pembuatannya

    Contoh Perhitungan

    Apabila kamu masih bingung tentang bagaimana menghitung biaya jabatan PPh 21, berikut Glints berikan contoh kasusnya.

    Contoh kasus yang akan Glints berikan ada 2, di mana seorang pekerja memiliki besaran biaya jabatan yang kurang dari tarif maksimal dan perhitungan apabila ia melebihinya.

    1. Perhitungan kurang dari tarif maksimal

    Andi bekerja sebagai staf admin dengan status pegawai tetap di PT. ABC memiliki gaji bruto sebesar Rp6,5 juta per bulannya.

    Dengan menggunakan rumus biaya jabatan yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250 tahun 2008, maka perhitungannya adalah sebagai berikut;

    • Biaya jabatan Andi: Rp6.500.000 x 5% = Rp325.000

    Jadi, biaya jabatan yang dibayarkan Andi per bulannya adalah sebesar Rp325.000.

    Lalu apabila ingin mencari tahu berapa biaya jabatan yang dibayarkan setiap tahunnya, perhitungannya adalah sebagai berikut;

    • Total biaya jabatan Andi setahun: Rp325.000 x 12 bulan = Rp3.900.000

    2. Perhitungan lebih dari tarif maksimal

    Siska bekerja sebagai senior copywriter di agensi XYZ di mana ia mendapatkan gaji bruto sebesar Rp13 juta per bulannya.

    Dengan begitu, perhitungan biaya jabatan yang Siska bayarkan per bulan adalah sebagai berikut;

    • Biaya jabatan Siska: Rp13.000.000 x 5% = Rp650.000

    Namun, terdapat tarif maksimal dalam biaya jabatan PPh 21 yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250 tahun 2008 sebesar Rp500.000 per bulannya.

    Dengan begitu, Siska cukup membayar biaya jabatan sebesar Rp500.000 saja setiap bulan.

    Sementara itu, apabila diakumulasikan dalam setahun, perhitungan biaya jabatan yang dibayarkan Siska adalah sebagai berikut;

    • Total biaya jabatan Siska setahun: Rp500.000 x 12 bulan = Rp6.000.000

    Besaran tersebut sudah sesuai dengan tarif maksimal yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250 tahun 2008.

    Baca Juga: 4 Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi yang Harus Dipahami

    Itu adalah paparan singkat seputar biaya jabatan yang menjadi salah satu komponen dalam PPh 21 yang bisa kamu pelajari.

    Intinya, seorang pekerja dengan status pegawai tetap sudah dapat dipastikan akan membayar biaya ini setiap bulannya.

    Selain itu, sebagai komponen pajak, tentu biaya jabatan juga akan langsung memotong gaji brutomu.

    Selain paparan di atas, masih banyak informasi sejenis yang bisa kamu dapatkan dengan baca kumpulan artikel yang tersedia di Glints Blog, mulai dari kalkulator PPh 21 hingga aturan lembur yang bisa dipelajari.

    Kamu bisa akses dan baca ragam artikelnya secara gratis dengan klik di sini sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait