Deskripsi
Indonesia memiliki lebih dari 60 juta pelaku usaha mikro yang 60% merupakan pelaku usaha sektor makanan & minuman. 17 Oktober 2024 seluruh pelaku usaha yang produknya terkait dengan makanan & minuman wajib memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Dibutuhkan Pendamping bagi Pelaku Usaha untuk mendaftarkan produknya agar mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH & dibutuhkan lebih dari 200.000 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang Profesional.
Profesi Pendamping Proses Produk Halal atau PPPH adalah profesi Pendamping yang di atur dalam Peraturan Mentri Agama RI Nomor 20 Tahun 2021






