

Deskripsi
* Menangani proses pendirian, perubahan, dan pembubaran badan usaha (PT, CV, Yayasan, PMA, dan Kantor Perwakilan).
* Mengurus perizinan usaha melalui OSS serta perizinan sektoral sesuai bidang usaha.
* Menyusun, menelaah, dan memberikan masukan terhadap kontrak, perjanjian, dan dokumen hukum.
* Melakukan legal due diligence dan analisis risiko hukum untuk mendukung kegiatan bisnis klien.
* Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah dan memberikan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan hukum.
* Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, notaris, dan pihak terkait dalam proses pengurusan dokumen hukum.
* Memberikan pendampingan hukum kepada klien selama proses perizinan dan operasional perusahaan.
Perusahaan belum menambahkan bagian ini.
Perusahaan serupa untukmu
Saat ini belum ada perusahaan serupa